Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028, UMKM Punya Waktu Persiapan
Masa penundaan perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk.
•
3 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Pengunjung melihat berbagai produk di stan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Kediri Financial Festival 2026 di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2026). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.
Dalam Artikel Ini
Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028 dinilai memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal secara lebih matang, tanpa harus terburu-buru menghadapi beban administratif.
Dengan adanya tambahan waktu tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus memperkuat fondasi usaha agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan Bidang UMKM Kadin Indonesia Tedy Aliudin mengatakan waktu tambahan ini juga dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk. Pelaku usaha dapat melakukan evaluasi terhadap proses produksi, pemilihan bahan baku, pengemasan, hingga sistem distribusi agar produk yang dihasilkan semakin kompetitif.
“Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa peningkatan kualitas berjalan seiring dengan kemampuan usaha dalam memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk persyaratan sertifikasi halal,” ujar dia dalam acara Diskusi Pembuatan Sertifikat Halal dan Pembiayaan Modal Syariah Bagi UMKM, di Jakarta (26/10)
Selain itu, penundaan kewajiban sertifikasi halal memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi keuangan dan mengatur alokasi modal secara lebih efektif. Bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya, tambahan waktu dapat membantu mereka menyusun prioritas antara kebutuhan operasional, pengembangan produk, pemasaran, dan pemenuhan persyaratan sertifikasi.
Di sisi lain, masa penundaan tersebut perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal dalam membangun kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing produk di pasar. Oleh karena itu, pendampingan, sosialisasi, dan kemudahan akses sertifikasi tetap diperlukan agar pelaku usaha memiliki kesiapan yang memadai ketika kewajiban tersebut mulai diterapkan.
Perintah Presiden
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlangsung hingga 2028.
"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya di Makassar, seperti dikutip Antara (26/10)
Ia mengungkapkan kebijakan penundaan itu diambil berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang merespons berbagai aspirasi dari pelaku usaha di lapangan. Ia menjelaskan langkah penundaan selama dua tahun ke depan itu diambil karena target sertifikasi yang belum tercapai secara optimal.
Sebagian besar pelaku UMKM menilai bahwa momentum penerapan kewajiban tersebut belum tepat, mengingat proses persiapan dokumen administrasi masih dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan operasional usaha mereka.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa sertifikasi halal sejatinya bukan sekadar program kerja presiden, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.
Jaminan Kepada Konsumen
CEO dan Founder Halalin Yuliana Zahara Mega mengatakan Sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan halal sesuai dengan syariat Islam.
“Kepemilikan sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sehingga pelaku usaha memiliki nilai tambah dalam menghadapi persaingan pasar. Hal ini menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan, kualitas, dan kehalalan produk yang dikonsumsi,” ujar dia.
Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikat halal juga dapat menjadi instrumen untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM. Dengan memenuhi persyaratan sertifikasi, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk melalui jaringan ritel modern, platform perdagangan digital, hingga pasar internasional yang mensyaratkan standar halal.