Pemerintah pada Selasa(3/3/2026) memastikan sebanyak 851.500 mitra pengemudi ojek dan taksi online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 1447 H, yang wajib dicairkan maksimal H-7 Lebaran.
Hal ini dilakukan untuk terus menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan total anggaran yang disiapkan oleh perusahaan aplikator mencapai Rp220 miliar.
“Kemudian bonus hari raya untuk ojek online ini, bonus hari raya ini telah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator dan Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini,” kata Airlangga dalam press briefing di Jakarta, Selasa.
Airlangga menjelaskan, jumlah tersebut akan disalurkan ke mitra perushaan ojek daring dengan kontribusi terbesar berasal dari Gojek dan Grab dengan masing-masing sekitar 400 ribu mitra.
Selain dua perusahaan tersebut, aplikator lain juga turut meningkatkan kontribusinya diantaranya Maxim pada tahun ini memberikan BHR kepada sekitar 51.000 mitra, melonjak tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 1.000 mitra.Sementara, inDrive juga menyalurkan BHR kepada sekitar 500 mitra pengemudi.
Besaran BHR yang diterima mitra pengemudi diperkirakan berkisar antara Rp150.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp200.000 untuk roda empat, tergantung pada tingkat keaktifan mereka.
Pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni paling cepat H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, sehingga dapat dimanfaatkan pengemudi untuk kebutuhan Lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Nila, salah satu driver perempuan Gojek, mengaku bahagia ketika mendapat informasi tersebut. Ia bahkan mengapresiasi pemerintah dan pihak aplikator.
"Pastinya senang banget karena kenaikan dua kali lipat itu berarti kami lebih sejahtera lagi, kan," ucap Nila seperti dalam rilis Sekretariat Presiden.
Dia menjelaskan, mekanisme pemberian BHR ini biasanya menyesuaikan dengan kinerja masing-masing driver. Driver ojol yang memiliki jumlah pesanan lebih banyak tentunya akan mendapat BHR lebih tinggi.
Nila, yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Perempuan Gojek, mengungkapkan sebelum ada BHR tunai, beberapa driver ojol juga sudah menerima BHR berupa kebutuhan sembako. Oleh karena itu, ia berharap BHR tunai ini bisa terus ada setiap tahun.
"Harapan kami, pemerintah setiap tahunnya dapat memberikan BHR untuk para ojek online. Itu bisa men-support kami agar lebih semangat lagi dalam bekerja," pungkas Nila.
THR bagi ASN
Di sisi lain, Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.
Anggaran tersebut meningkat sekitar 10% dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 49 triliun.
Airlangga mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun dibandingkan tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10%,” ujar dia.
Secara rinci, THR 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri, dengan total anggaran Rp 22,2 triliun.Kemudian untuk 4,3 juta ASN daerah dialokasikan Rp 20,2 triliun. Sementara itu, sebanyak 3,8 juta pensiunan akan menerima total Rp 12,7 triliun.
Airlangga menegaskan, komponen THR dibayarkan penuh 100%, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi saya tekankan bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13 ya. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga.
Pencairan THR telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pada tahap awal di minggu pertama, pembayaran dilakukan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Airlangga memastikan THR akan berbeda dengan gaji ke-13 yang mekanismenya tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dibayarkan pada bulan Juni
Airlangga menambahkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar dia.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Dengan angka tersebut, ia mengatakan total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp 124 triliun.

Pajak THR dihapus
Pada kesempatan yang berbeda, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sejumlah serikat buruh mendesak pemerintah untuk menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Said menilai pemotongan pajak terhadap THR justru mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja menjelang Hari Raya, di tengah tekanan biaya hidup yang masih tinggi. Buruh berpendapat bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang bertujuan membantu kebutuhan konsumsi keluarga, sehingga tidak semestinya dibebani pajak tambahan.
Konfederasi serikat pekerja menyatakan, kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh 21) atas THR membuat nilai bersih yang diterima pekerja menjadi lebih kecil dari yang diharapkan.
“Kami meminta pemerintah memberikan relaksasi khusus pada 2026, setidaknya dengan membebaskan THR dari pemotongan pajak atau menanggung pajak tersebut melalui skema insentif fiskal,” ujar dia dalam Konferensi Pers KSPI di Jakarta (3/3).
Said menilai penghapusan pajak THR dapat menjadi stimulus konsumsi domestik menjelang Lebaran. Dengan tambahan pendapatan yang utuh, pekerja diyakini akan meningkatkan belanja kebutuhan pokok, sandang, hingga transportasi mudik. Hal ini dinilai mampu mendorong perputaran uang di daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa skema perhitungan BHR tahun ini meningkat menjadi 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama setahun terakhir, naik dari 20 persen pada tahun sebelumnya.
Terkait aspirasi buruh mengenai pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bonus tersebut, pemerintah menyatakan masih melakukan pengkajian lebih lanjut.
Saat ini, ketentuan pemotongan pajak atas BHR tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mengacu pada status perkawinan dan jumlah tanggungan penerima.
Jaga daya beli
Pengamat Ekonomi Bright Institute Muhammad Andri Perdana mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta memiliki peran penting dalam menjaga daya beli menjelang Hari Raya. Bagi ASN, THR membantu memenuhi kebutuhan tambahan seperti belanja bahan pokok, pakaian, hingga biaya mudik. Sementara bagi pekerja swasta, THR menjadi bentuk apresiasi atas kinerja selama setahun sekaligus penopang stabilitas keuangan keluarga di tengah meningkatnya pengeluaran musiman.
“Dari sisi ekonomi makro, pencairan THR mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga yang berdampak langsung pada perputaran uang di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (3/3).
Momentum ini biasanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal kedua karena lonjakan belanja masyarakat. Baik ASN maupun pekerja swasta memanfaatkan THR tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga untuk membayar cicilan atau menabung, sehingga memperkuat ketahanan finansial rumah tangga.
Sementara itu, Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) memberikan manfaat serupa bagi pekerja sektor informal. BHR membantu para mitra pengemudi memenuhi kebutuhan Lebaran dan menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam ekosistem transportasi digital, termasuk melalui platform seperti Gojek dan Grab. Kehadiran BHR juga diharapkan meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat daya beli masyarakat secara lebih merata.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan komitmen dunia usaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apindo menyatakan THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada karyawan menjelang Hari Raya. Namun, Apindo juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kondisi keuangan masing-masing perusahaan, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi permintaan domestik.
“Apindo berharap pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif agar perusahaan mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu tanpa mengganggu keberlangsungan operasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (3/3).
Apindo optimistis kewajiban THR dapat dipenuhi sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha dan hubungan industrial yang harmonis.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyatakan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bukanlah merupakan kewajiban perusahaan melainkan suatu itikad baik untuk membantu kesejahteraan mitra pengemudi.
"Bagi mitra pengemudi dan kurir, BHR menawarkan potensi manfaat finansial. Meskipun begitu, berkaca dari penerapan di tahun 2025 yang lalu, jika tidak dipahami secara bijak, BHR justru berpotensi membebani pelaku industri," kata Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara.
Skema pemberian BHR yang diseragamkan akan menyebabkan timbulnya ekspektasi dari mitra pengemudi, sehingga berpotensi untuk menyebabkan kegaduhan.
"Modantara percaya bahwa pemerintah di tahun ini akan lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan terkait BHR ini, dengan mempertimbangkan bahwa kemampuan finansial dari setiap perusahaan platform berbeda satu dengan yang lain," ujar dia.