Tata Kelola dan Jaga Kepercayaan Investor Jadi Senjata SCF Hadapi Gejolak Global

Penguatan tata kelola (governance) menjadi fondasi utama pertumbuhan industri securities crowdfunding (SCF) di Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tata Kelola dan Jaga Kepercayaan Investor Jadi Senjata SCF Hadapi Gejolak Global
Pekerja berjalan di samping layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (30/4/2026). IHSG ditutup melemah ke level 6.956,80 pada perdagangan Kamis (30/4) terkoreksi 144,42 poin atau sebesar 2,03 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd
Daftar Isi

Penguatan tata kelola (governance) menjadi fondasi utama pertumbuhan industri securities crowdfunding (SCF) di Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global, seiring meningkatnya penyaluran dana hingga Rp2,1 triliun, melibatkan sekitar 196.000 pemodal dan 530 penerbit lintas sektor. 

Ketua Umum Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Patrick Gunadi menegaskan, kualitas pertumbuhan berbasis kepercayaan menjadi kunci keberlanjutan industri tersebut.

Patrick menyatakan bahwa pertumbuhan angka bukan indikator utama, melainkan kualitas tata kelola yang menopang kepercayaan investor. Ia menekankan bahwa industri keuangan tidak dapat berkembang tanpa fondasi trust yang kuat.

“Namun, apa pertumbuhan ini? Bukan suatu hal yang penting. Yang lebih penting adalah kualitas dari pertumbuhan ini. Karena industri keuangan adalah industri trust. Produk kita boleh kompetitif, return boleh tinggi, teknologi boleh canggih, tapi tanpa trust, industri ini tidak akan ke mana-mana,” ucap Patrick dalam agenda Governance to Growth for Securities Crowdfunding in the Capital Market Industry di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, kepercayaan dibangun melalui praktik governance yang konsisten, mulai dari seleksi penerbit, transparansi informasi, monitoring, hingga manajemen risiko. Selain itu, reputasi industri secara kolektif juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar.

Patrick menilai industri SCF kini telah memasuki fase early majority setelah melewati tahap early adoption. Fase ini menjadi periode krusial untuk membuktikan keberlanjutan model bisnis, dengan tuntutan peningkatan kualitas penerbit, perlindungan investor, serta kedisiplinan platform dalam menerapkan tata kelola.

Dari sisi regulasi, ia menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus menghadirkan kebijakan adaptif. Evolusi regulasi dari POJK 37, POJK 57 Tahun 2020, hingga POJK 16 Tahun 2023 dinilai membuka ruang inovasi sekaligus memperkuat perlindungan investor. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan frekuensi pasar sekunder dari dua kali menjadi empat kali dalam setahun.

“Sebagai contoh, pasar sekunder yang sebelumnya hanya 2 kali, sekarang menjadi 4 kali dalam setahun dengan rentang waktu 10 hari. Ini akan menambah likuiditas di pasar sekunder dan juga akan menarik investor-investor baru di SCF,” kata Patrick.

Ketua Umum Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Patrick Gunadi. Foto: Nana/Suar.id

Dalam konteks global, industri SCF berkembang di tengah tekanan ekonomi dunia. Proyeksi International Monetary Fund (IMF) menunjukkan pertumbuhan ekonomi global melambat menjadi 3,1% pada 2026, sementara Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia berada di kisaran 3,0% akibat risiko geopolitik, volatilitas pasar keuangan, dan tekanan inflasi. Meski demikian, ekonomi Indonesia diproyeksikan tetap tumbuh pada kisaran 4,9%–5,7% didukung permintaan domestik.

Sejalan dengan itu, industri SCF mencatat pertumbuhan signifikan dalam satu tahun terakhir. Total penghimpunan dana meningkat dari Rp1,53 triliun pada Desember 2024 menjadi lebih dari Rp2,1 triliun per April 2026. Jumlah penerbit naik 38% dari 804 menjadi 1.115 entitas, sementara jumlah pemodal mencapai lebih dari 198.000.

Instrumen berbasis syariah turut berkontribusi besar dengan nilai pendanaan sekitar Rp1,14 triliun atau lebih dari separuh total industri. Hal ini mencerminkan meningkatnya minat terhadap investasi sukuk berbasis sektor riil.

Secara historis, pertumbuhan SCF menunjukkan akselerasi sejak 2019. Nilai penghimpunan dana meningkat dari Rp60,51 miliar pada 2019 menjadi Rp2,01 triliun pada 2025. Jumlah penerbit naik hingga 21,8 kali lipat dan jumlah pemodal meningkat 38,5 kali lipat dalam periode yang sama.

Baca juga:

Outstanding Pembiayaan Terus Melaju, Simak Cara Fintech Mitigasi Risiko
OJK mencatat nilai outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025 meningkat 21,62% YoY. Peningkatan utang dibarengi dengan upaya mitigasi risiko.

Di sisi lain, Dewan Pembina ALUDI, Alexander Rusli, menilai tantangan industri tidak hanya pada pertumbuhan, tetapi juga pada perubahan perilaku investor di tengah ketidakpastian ekonomi. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan kekuatan operasional sebagai faktor utama dalam menarik minat investor.

“Bukan rahasia lagi 'lah bahwa kalau di segala macam hal di dunia investasi, investor itu memang mencari kepastian bahwa ‘gua nggak dimaling’ gitu ya, kurang lebih itu asalnya point utama,” jelas Alex, sapaannya.

Menurut Alex, karakter investasi SCF yang tidak likuid menuntut penyesuaian strategi, terutama ketika investor cenderung memperpendek horizon investasi akibat kondisi global. Ia menyebut pelaku industri perlu menghadirkan produk yang lebih fleksibel dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“Sekarang bagaimana industri ini biasanya itu orang horizon-nya tadinya tinggi sekarang jadi lebih pendek. Wait and see dengan perkembangan pasar,” kata dia.

Ia menambahkan, inovasi produk dengan tenor lebih pendek dan imbal hasil kompetitif dapat menjadi jembatan bagi investor yang sebelumnya menempatkan dana di instrumen perbankan.

SCF Tumbuh, Perlindungan Investor Jadi Prioritas

Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal OJK Muhammad Adi Wijoyo menegaskan, SCF merupakan instrumen strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“SCF ini merupakan kebijakan OJK dalam mendukung keberlangsungan UMKM. Karena kami menyadari bahwa UMKM saat ini menjadi salah satu penggerak roda perekonomian di Indonesia,” ujar Adi.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65 juta unit usaha atau sekitar 22% dari total populasi, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61% atau setara Rp8.573 triliun hingga Rp9.000 triliun. Sektor ini juga menyerap 117 juta tenaga kerja atau sekitar 97% dari total angkatan kerja nasional.

Seiring dengan itu, industri SCF terus menunjukkan perkembangan. OJK mencatat terdapat 18 platform berizin dengan 611 penerbit dan sekitar 196.000 investor. Nilai penyaluran dana telah mencapai sekitar Rp2 triliun sejak diperkenalkan pada 2018.

“Jika dibandingkan masa awal-awal tahun 2018-2019 yang masih sedikit sekali. Kondisi ini menjadi sinyal positif bagi eksistensi dan peran instrumen SCF bagi pendalaman pasar keuangan, peningkatan inklusi keuangan, dan mendorong peningkatan perekonomian nasional,” kata Adi.

Meski mencatat pertumbuhan, OJK menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan kualitas industri. Adi meminta penyelenggara SCF meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat tata kelola, serta menjalankan proses due diligence secara optimal terhadap penerbit.

“OJK secara konsisten terus meningkatkan kualitas pengawasan dalam upaya penguatan perlindungan investor terutama investor ritel atau masyarakat dengan melakukan beberapa kali revisi POJK yang ada,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mendorong inovasi berbasis digital dan pemanfaatan sistem Apollo sebagai instrumen off-site supervision guna memperkuat pengawasan industri.

Dari sisi infrastruktur, KSEI menegaskan perannya dalam membangun sistem perlindungan investor melalui berbagai layanan yang memastikan transparansi dan keamanan aset. 

Kepala Divisi Hukum KSEI Ludfiati menjelaskan, investor SCF mendapatkan perlindungan melalui sistem identifikasi tunggal hingga akses pemantauan aset secara mandiri.

“SID merupakan kunci utama bagi Bapak-Ibu untuk dapat berinvestasi di pasar modal dan juga di SCF,” kata Ludfiati.

Ia menjelaskan, Single Investor Identification (SID) memungkinkan investor memantau seluruh portofolio investasi secara terintegrasi. Sementara itu, sub-rekening efek memastikan pemisahan aset antara investor dan penyelenggara, sehingga meningkatkan keamanan kepemilikan.

“Ini merupakan infrastruktur yang diciptakan untuk transparansi terkait dengan pemisahan aset antara aset nasabah dengan aset dari perusahaan efek atau penyelenggara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, KSEI tengah mengembangkan platform terintegrasi SCF-Net yang akan menyediakan informasi mengenai efek, penerbit, dan penyelenggara SCF secara terbuka kepada publik. Sistem ini diharapkan dapat membantu investor dalam mengambil keputusan sekaligus mendukung pengawasan oleh regulator.

“SCF-Net ini nanti lebih bersifat sebagai laman terintegrasi informasi untuk khalayak ramai,” ujar Ludfiati.

Ia menambahkan, transparansi informasi tersebut memungkinkan investor menilai tingkat kepatuhan dan kredibilitas pelaku industri, sehingga memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem SCF.

“Tujuan dari semua infrastruktur yang dibangun di dalam industri SCF ini adalah untuk menciptakan tata kelola yang baik buat industri ini ke depan,” ujarnya.

Krisis Bukan Alasan Dunia Usaha Berhenti

Di tengah tekanan ekonomi global yang dipicu konflik regional dan kenaikan harga energi, ekonom senior, Wimboh Santoso, menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan dunia usaha melalui pembiayaan yang selektif dan berbasis tata kelola. 

Ia menilai industri pembiayaan seperti securities crowdfunding (SCF) tetap harus berjalan untuk menopang pelaku usaha, dengan mitigasi risiko yang disesuaikan dengan karakter bisnis.

Wimboh menyampaikan, fluktuasi ekonomi merupakan fenomena yang tidak terhindarkan dan pernah terjadi sebelumnya, termasuk saat pandemi Covid-19. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya menghentikan aktivitas usaha. Ia menegaskan bahwa ekosistem pembiayaan harus tetap aktif agar pelaku usaha dapat bertahan.

“Ekonomi ini kan bisa up and down, dan ini penyebabnya bisa macam-macam. Kita pernah kena Covid-19, ya toh? Kena Covid. Apakah kena Covid itu terus semua usaha harus berhenti? Enggak. Justru harus kita sangga bersama supaya para pengusaha tetap hidup,” kata mantan Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 itu.

Menurut Wimboh, pengalaman krisis sebelumnya menunjukkan bahwa intervensi bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan ekosistem investasi mampu menjaga keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, ia mendorong agar platform pembiayaan, termasuk SCF, tidak berhenti beroperasi meski dalam kondisi ekonomi yang menantang.

“Apalagi ini sekarang platform ini jangan sampai berhenti. Ya terus aja, tapi dengan cara bagaimana supaya tetap jalan. Namun ada mitigasinya,” kata dia.

Ia menekankan bahwa pembiayaan kepada pelaku usaha harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan risiko dan karakteristik bisnis. Salah satu pendekatan mitigasi adalah dengan melihat dukungan aset atau skema pengamanan lainnya, meskipun tidak selalu menjadi syarat utama.

“Mitigasinya ya tentunya harus selektif sesuai dengan bisnisnya, dan mitigasinya juga sesuai dengan bisnisnya. Paling gampang ya kalau memang itu ya kalau dia punya aset yang bisa menjadi backup akan bagus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wimboh menyoroti dampak kenaikan harga energi terhadap pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa lonjakan harga energi akan meningkatkan biaya produksi, yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga jual produk di pasar.

“Kalau pengusaha, kalau harga energi naik, ongkosnya naik. Iya toh? Kalau ongkos naik, biaya produksi naik. Kalau biaya produksi naik, masa harga jual enggak dinaikin? Naik juga,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, mencerminkan tekanan nyata terhadap sektor riil yang berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Namun, besarnya dampak tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengelola situasi, termasuk melalui kebijakan harga energi dan subsidi.

“Jadi kalau apakah terus itu nanti berdampak sangat drastis kepada pertumbuhan ekonomi kita? Ya tergantung bagaimana kita me-manage-nya,” ujar Wimboh.

Ia merujuk pada pengalaman Indonesia dalam menghadapi lonjakan harga minyak pada periode 2004–2005, di mana pemerintah dinilai mampu mengendalikan dampak terhadap ekonomi domestik. Menurutnya, pendekatan serupa dapat diterapkan dalam kondisi saat ini dengan penyesuaian kebijakan yang relevan.

Selain itu, Wimboh menilai pelaku industri pembiayaan perlu lebih adaptif dalam membaca peluang sektor usaha di tengah krisis. Ia menyebut bahwa setiap tekanan ekonomi selalu diikuti oleh munculnya sektor-sektor baru yang justru tumbuh.

“Sebenarnya platform SCF ini memang harus kreatif melihat peluang sektor-sektor mana yang growing dan sektor-sektor mana yang turun,” ujarnya.

Ia menambahkan, sektor yang terdampak tidak selalu harus dihindari, melainkan perlu dikelola dengan strategi mitigasi yang tepat agar tetap bertahan dan tidak menimbulkan efek berantai ke sektor lain.

“Artinya sektor yang terimbas itu bukan berarti harus dihindari, enggak, tapi apa yang mitigasi yang harus dilakukan supaya dia tetap hidup,” kata Wimboh.

Dia juga menekankan pentingnya peran asosiasi industri dalam menyediakan informasi dan kajian sektoral bagi para pelaku usaha dan platform pembiayaan. Hal ini dinilai penting agar seluruh pelaku dalam ekosistem dapat bergerak dengan arah yang sama dan menjaga stabilitas industri.

Lebih lanjut, Founder dan CEO Bizhare, Heinrich Vincent, melihat masa depan investasi sektor riil tidak hanya ditentukan oleh akses, melainkan juga oleh kualitas kurasi, tata kelola, dan kemampuan platform dalam membangun kepercayaan jangka panjang.

"Investor hari ini tidak hanya mencari produk investasi, tetapi mencari bisnis yang mereka pahami secara industri, memiliki fundamental dan dikelola dengan baik," tuturnya.

Author

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya

Ω