Danantara sebagai pengelola aset negara dituntut untuk memberikan imbal hasil investasi yang optimal, tetapi di saat yang bersamaan juga memberikan dampak pembangunan.
Pembangunan akan dilakukan di 92 kabupaten sebagai bagian dari penguatan sistem pasca panen nasional. Program tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan hasil panen sekaligus memperkuat ketahanan pangan.
BUMN berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 50 triliun per tahun.
Bagaimana duduk perkara semestinya kasus ini di mata hukum dan tata kelola BUMN?
Menampilkan 12 dari 4 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.