Survei Semesta Dunia Usaha: Menghadirkan Kepastian Hukum bagi Investor

Menghadirkan praktik hukum yang menciptakan kepastian hukum untuk mendatangkan investor masih menjadi tantangan di republik ini. Penegakan hukum yang tebang pilih dan sarat kepentingan politik masih menguji kepercayaan investor.

Survei Semesta Dunia Usaha: Menghadirkan Kepastian Hukum bagi Investor

Kondisi penegakan hukum yang penuh tantangan di tengah upaya pemerintah memburu aset koruptor terekam dalam Survei Semesta Dunia Usaha yang dilakukan Tim SUAR. Beberapa temuannya:

  • Kinerja pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi masih buruk (56,3%), bahkan sebanyak 18,8% menyatakan semakin buruk.
  • Kinerja pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN juga masih buruk (50%) dan semakin buruk (6,3%).
  • Hampir seluruh narasumber (93,8%) sepakat menyatakan bahwa hukuman bagi koruptor belum adil dan memberi efek jera.
  • Kinerja penegakan hukum saat ini belum dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia (81,3%).
  • Uang sitaan dari kasus korupsi belum bisa menutup kerugian negara, kata 81,3% responden.

Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 ada kenaikan (dari 34 ke 37) yang menunjukkan ada perbaikan dalam pencegahan dan penindakan kasus korupsi. Namun, skor tersebut masih di bawah rata-rata global yang di angka 43. Skor tertinggi yang pernah dicapai Indonesia baru di angka 40 pada tahun 2019.

Mayoritas responden menyatakan penegakan hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik. Alasan utamanya adalah karena praktik penegakan hukum yang masih tebang pilih dan kinerja aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) yang belum sesuai harapan. Banyak aparat penegak hukum yang terlibat dalam jual beli perkara.

Padahal, kondisi penegakan hukum berdampak pada perekonomian. Kinerja penegakan hukum yang berjalan dengan baik dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Korupsi di lingkungan perusahaan atau badan usaha milik negara (BUMN) pun tak pernah surut. Kasus korupsi terjadi di berbagai sektor usaha BUMN, mulai dari korupsi dana pensiun, pengadaan pesawat, korupsi tata niaga komoditas timah dan minyak, hingga pengadaan mesin EDC.

Ratusan bahkan ribuan triliun rupiah kerugian yang ditanggung negara. Untuk itu, pemerintah berambisi mengejar aset-aset koruptor yang akan digunakan untuk membiayai program-program pemerintah, terutama di sektor pendidikan.

Sudah lebih dari Rp 1.000 triliun kerugian negara diselamatkan oleh penegak hukum, klaim pemerintah. Namun, narasumber berpendapat uang sitaan dari kasus korupsi belum bisa menutup kerugian negara. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan uang sitaan para koruptor penting bagi publik.

  

Selengkapnya baca di sini dan di sini, Chief.

Author