Untuk meningkatkan daya saing kawasan industri, Kementerian Perindustrian tengah menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 akan mengatur standar kawasan industri yang berkualitas, penerapan standar sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencemaran radiasi cesium-137 di Cikande.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Tri Supondy menuturkan, penerapan standar kawasan industri ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan industri yang terintegrasi, modern dan berwawasan lingkungan.
“Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ujar dia ketika ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta (13/11/2025).

Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%). Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat dari Kemenperin. Standar ini sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.
Permenperin Nomor 26 tahun 2025 ini berlaku pada awal 2026 dan diharapkan bisa mendorong produktivitas kawasan industri dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
Standar Untuk Penuhi Kawasan Industri
Sekretaris Jenderal Himpunan Kawasan Industri (HKI) Roro Ayu menuturkan untuk membangun kawasan industri, standar yang harus dipenuhi meliputi izin legalitas seperti Izin Usaha Kawasan Industri, kesesuaian dengan tata ruang, dan standar lingkungan yang mencakup pengelolaan limbah dan emisi. Selain itu, diperlukan juga standar infrastruktur, manajemen fasilitas pendukung, dan keselamatan kerja (K3), serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah dan kewajiban pelaporan.
Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI),Izin yang diberikan untuk mengembangkan dan mengelola kawasan industri, diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian atau instansi terkait.
Kemudian setelah mendapatkan izin,persetujuan prinsip diperlukan untuk memulai tahap awal, termasuk perencanaan dan pembangunan awal. Diajukan ke Kementerian Perindustrian.
Memastikan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengajuannya melalui pemerintah daerah dan yang tak kalah penting harus ada izin lingkungan yang meliputi penyusunan dan pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kawasan industri harus dibangun sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar dia.
Baca juga:
Luas lahan minimal yang ditetapkan tergantung pada jenis industrinya (misalnya, minimal 50 hektar untuk kawasan industri umum).
Infrastruktur harus tersedia fasilitas pendukung seperti jalan, pasokan listrik, air, dan sistem transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.
Perusahaan harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sesuai dengan peraturan, pengelolaan lingkungan wajib mengelola limbah dan emisi sesuai standar yang berlaku.
Agar kawasan industri bisa dilirik investor maka diperlukan strategi yaitu siapkan materi presentasi yang kuat, termasuk rencana bisnis yang jelas, riset pasar, model bisnis, proyeksi keuangan, dan visi jangka panjang.
"Promosikan potensi profitabilitas dan bukti kemajuan bisnis yang ada di kawasan industri," ujar dia
Tingkatkan Pengawasan
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mengatakan agar kejadian pencemaran radiasi tidak terjadi lagi di kawasan industri maka diperlukan peningkatan pengawasan.
Untuk mencegah radiasi di kawasan industri, langkah-langkah yang bisa diambil meliputi pengawasan ketat dengan pemasangan alat deteksi radiasi di titik keluar-masuk kawasan.
peningkatan regulasi untuk memastikan peralatan radioaktif aman dan ada prosedur penanganan limbah. “Edukasi pekerja dan pemantauan lingkungan rutin juga sangat penting untuk mencegah penyebaran radiasi dan memastikan keselamatan," ujarnya.
Lakukan evaluasi terhadap kawasan industri yang sudah berhasil mengelola lingkungan dengan baik dan replikasi model tersebut ke kawasan industri lainnya di seluruh Indonesia.
Pastikan pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dan dapat mengarahkan investasi serta kebijakan ke lokasi kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayahnya.