Ancaman Siber Menguji Ketahanan Digital Industri Perbankan

Ancaman Siber Menguji Ketahanan Digital Industri Perbankan

Masyarakat dihimbau tetap perlu meningkatkan kewaspadaan tanpa terjebak kepanikan.

Ancaman Siber Menguji Ketahanan Digital Industri Perbankan
Dalam Artikel Ini

Ancaman serangan siber terhadap sektor perbankan semakin menjadi perhatian di tengah meningkatnya aktivitas kejahatan digital. Risiko pencurian dana dan kebocoran data nasabah mendorong perlunya penguatan sistem keamanan digital, baik di tingkat industri maupun regulator. 

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah lembaga keuangan di Prancis, Jepang, Taiwan, hingga Malaysia dilaporkan mengalami insiden keamanan digital. Bentuk serangannya beragam, mulai dari pencurian dana bank, akses ilegal ke sistem perbankan, pembobolan rekening nasabah, hingga potensi kebocoran informasi pribadi.

Ancaman serupa juga terlihat dalam pemantauan aktivitas siber secara global. Data dasbor ancaman siber FortiGuard Labs per 7 November menunjukkan, sektor perbankan, keuangan, dan asuransi menjadi salah satu industri global yang paling banyak menjadi sasaran serangan.

Fanani (30), karyawan swasta yang tinggal di Surabaya, merasa khawatir dengan serangan siber yang meramaikan media sosial akhir pekan ini. Dia mengaku semakin rutin memeriksa mutasi rekening, terlebih setelah mengetahui kasus kehilangan uang yang dialami tetangganya di salah satu bank di desanya.

"Modus pembobolan rekening juga banyak sekarang, motifnya makin bervariasi, jadi kita tuh harus hati-hati. Kalau nanti amit-amit ya kita kehilangan duit, kita juga yang repot ngurusnya ke pihak bank," tutur Fanani.

Untuk melindungi rekeningnya, Fanani mengaku menerapkan sejumlah langkah pengamanan dasar. Dia memastikan PIN dan kata sandi hanya diketahui dirinya, tidak sembarangan mengeklik tautan mencurigakan, serta tidak membagikan kode OTP saat bertransaksi.

Sementara di Indonesia, data per 8 November menunjukkan sektor perbankan, keuangan, dan asuransi menjadi sasaran utama dengan sekitar 214.000 serangan. Namun, sektor pemerintahan turut mencatat angka yang cukup tinggi, yakni 79.000 serangan dalam periode pemantauan 24 jam terakhir.

Data dasbor ancaman siber FortiGuard Labs menunjukkan perubahan setiap 24 jam terakhir. Namun, menurut pemantauan, sektor teknologi dan perbankan silih berganti menjadi dua sektor dengan ancaman serangan siber tertinggi di Indonesia.

Perlu Data yang Proporsional

Meski menunjukkan tingginya aktivitas ancaman digital, pakar keamanan siber sekaligus Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional Alfons Tanujaya mengingatkan masyarakat agar tidak langsung panik menyikapi angka serangan yang tercatat dalam dasbor pemantauan.

Menurut dia, jumlah upaya serangan yang terdeteksi tidak serta-merta menunjukkan keberhasilan peretas menembus sistem keamanan perbankan. Data tersebut perlu dipahami berdasarkan konteks dan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Alfons menjelaskan, dasbor FortiGuard mencatat sekitar 350.600 upaya serangan siber pada Sabtu (7/11/2026). Namun, angka tersebut merupakan aktivitas serangan yang terdeteksi sensor Fortinet, bukan jumlah sistem yang berhasil diretas.

Sebagian aktivitas tersebut, kata dia, dapat berupa pemindaian otomatis yang dilakukan botnet maupun perangkat lain untuk mencari celah keamanan pada suatu sistem.

"Jangan cuma data sehari, data seminggu, membuat orang panik," kata Alfons kepada SUAR, Minggu (8/11/2026).

Dia menilai, angka sekitar 350.000 upaya serangan dalam sehari belum tentu mencerminkan lonjakan ancaman yang luar biasa. Pasalnya, pemindaian otomatis terhadap sistem digital berlangsung sepanjang waktu, terutama pada sektor keuangan yang menjadi salah satu sasaran menarik bagi pelaku kejahatan siber.

Karena itu, penilaian terhadap tingkat ancaman perlu menggunakan data yang lebih komprehensif. Perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya diperlukan untuk mengetahui apakah peningkatan serangan menunjukkan perubahan signifikan atau sekadar aktivitas rutin.

Meski demikian, Alfons mengakui tren serangan tetap perlu diwaspadai. Data yang tersedia menunjukkan peningkatan hingga 93% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, kenaikan tersebut masih perlu dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui faktor penyebab dan dampaknya terhadap keamanan sistem keuangan.

Baca juga:

Dunia Usaha: Skandal Penyadapan Ilegal Bisa Perburuk Iklim Investasi
Kondisi itu membuat investor harus memperhitungkan risiko politik dan hukum yang lebih tinggi ketika menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Dia juga meminta perusahaan penyedia layanan keamanan siber menyampaikan data secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Penyajian angka tanpa konteks, menurut dia, berisiko memicu kepanikan, terutama ketika dikaitkan dengan sejumlah insiden peretasan di negara lain.

Salah satu insiden yang menjadi perhatiannya juga terjadi di Jepang. Pada 5 November 2026, SMBC Consumer Finance mengumumkan adanya akses tidak sah terhadap sistem yang digunakan untuk menjalankan layanan penjaminan kredit.

Dia menuturkan bahwa insiden tersebut berpotensi mengekspos informasi pribadi hingga 320.118 orang. Data yang berisiko terdampak mencakup nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik, nomor surat izin mengemudi, informasi tempat kerja, hingga informasi kontrak penjaminan kredit.

Sistem yang terdampak digunakan SMBC Consumer Finance untuk mendukung kerja sama penjaminan kredit dengan sejumlah lembaga keuangan, termasuk bank regional, bank internet, dan koperasi simpan pinjam di Jepang.

Insiden keamanan digital juga terjadi di Malaysia. Situs korporat Bank Rakyat dilaporkan mengalami peretasan pada 6 November 2026. Mengutip laporan portal berita RTM, kejadian tersebut dikategorikan sebagai web defacement, yakni tindakan mengubah tampilan halaman situs tanpa izin pemiliknya.

Kendati terjadi dalam waktu berdekatan, Alfons mengingatkan bahwa insiden di Jepang dan Malaysia merupakan kasus terpisah yang tidak serta-merta berkaitan dengan angka serangan dalam dasbor FortiGuard.

Perkuat Ketahanan Digital Perbankan

Di tingkat regulator, Otoritas Jasa Keuangan pun berkoordinasi dengan industri perbankan agar meningkatkan pengawasan terhadap potensi serangan siber. OJK juga telah menetapkan modernisasi teknologi dan ketahanan digital sebagai satu dari lima prioritas strategis dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan personel teknologi informasi (IT) seluruh bank sejak Jumat pekan lalu guna memastikan kesiapan masing-masing institusi dalam menghadapi ancaman digital.

“ Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh personal IT bank, dan ini akan terus kami pantau,” ujar dia ketika dihubungi SUAR di Jakarta (8/11).

Dian mengatakan, OJK menaruh perhatian serius terhadap potensi serangan siber yang dapat mengganggu operasional perbankan. Tidak hanya melalui koordinasi langsung, OJK juga telah melayangkan sejumlah surat kepada industri perbankan sebagai bentuk penguatan pengawasan. Surat terbaru yang dikirimkan pada pekan lalu secara khusus mengingatkan jajaran manajemen bank agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi ancaman terhadap keamanan sistem digital.

Melalui surat tersebut, regulator meminta seluruh bank menerapkan berbagai langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko serangan siber. Upaya ini mencakup peningkatan perlindungan terhadap infrastruktur teknologi informasi serta memastikan sistem operasional dan layanan perbankan tetap berjalan dengan baik apabila terjadi gangguan.

baca juga:

Jadi Target Utama Serangan Siber, Ini Kiat Perbankan Jaga Keamanan Digital
Dalam riset “Cybersecurity Economics for Emerging Markets” yang dirilis Bank Dunia pada 2024, menunjukkan, serangan siber secara global didominasi oleh motif finansial.

Meski meningkatkan kewaspadaan, Dian memastikan kondisi sistem perbankan nasional hingga saat ini masih berada dalam keadaan aman berdasarkan hasil pemantauan OJK. Kendati demikian, seluruh bank tidak diperkenankan mengendurkan pengawasan dan tetap harus menjalankan pemantauan sistem selama 24 jam untuk mendeteksi aktivitas tidak wajar atau anomali yang berpotensi mengindikasikan serangan siber.

OJK juga menginstruksikan perbankan agar segera merespons setiap indikasi aktivitas mencurigakan yang ditemukan dalam sistem mereka. Apabila diperlukan, bank dapat mengambil tindakan pengamanan, termasuk menghentikan sementara transaksi tertentu untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah potensi kerugian sekaligus menjaga keamanan dana nasabah dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, pesatnya perkembangan digitalisasi sistem pembayaran perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan konsumen memahami berbagai risiko dalam penggunaan layanan keuangan digital, terutama yang berkaitan dengan keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.

Menurut Filianingsih, ancaman kejahatan siber dan penipuan masih menjadi tantangan nyata di tengah semakin luasnya penggunaan sistem pembayaran digital. 

“Risiko tersebut antara lain mencakup penyalahgunaan kartu pembayaran, pencurian informasi pribadi, hingga kebocoran data konsumen yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (8/11).

Dia menilai, persoalan keamanan digital tidak boleh dianggap remeh karena berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran. Apabila tidak diantisipasi melalui penguatan perlindungan konsumen dan edukasi keuangan, berbagai ancaman tersebut justru dapat menghambat perkembangan digitalisasi sistem pembayaran yang tengah didorong oleh Bank Indonesia

Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital, Alfons dari Aptiknas menghimbau masyarakat tetap perlu meningkatkan kewaspadaan tanpa terjebak kepanikan. Ia menyarankan nasabah untuk mengaktifkan autentikasi dua faktor (two-factor authentication atau 2FA), tidak membagikan kode one-time password (OTP) kepada siapa pun, serta hanya mengakses layanan perbankan melalui aplikasi atau alamat situs resmi.

Nasabah juga perlu memeriksa mutasi rekening secara berkala untuk mendeteksi transaksi yang tidak dikenal. Langkah tersebut menjadi bagian dari perlindungan dasar dalam menghadapi berbagai modus kejahatan siber yang menyasar pengguna layanan keuangan.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam serangan siber