Dunia Usaha: Skandal Penyadapan Ilegal Bisa Perburuk Iklim Investasi
Kondisi itu membuat investor harus memperhitungkan risiko politik dan hukum yang lebih tinggi ketika menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Kondisi itu membuat investor harus memperhitungkan risiko politik dan hukum yang lebih tinggi ketika menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Dunia usaha mencemaskan kasus penyadapan ilegal kepada presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, tokoh lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha dengan tersangka para jenderal polisi. Skandal ini bisa menggerus keyakinan investor sehingga perburuk iklim investasi.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anthony Leong mengatakan isu penyadapan yang turut menyasar dunia usaha menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Aktivitas penyadapan yang tidak dilakukan sesuai ketentuan dapat menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan informasi perusahaan, kerahasiaan strategi bisnis, hingga perlindungan data para pemangku kepentingan.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat dunia usaha membutuhkan lingkungan bisnis yang aman, transparan, dan memiliki jaminan perlindungan hukum.
“Kepastian hukum harus ditegakkan agar setiap tindakan penyadapan memiliki dasar kewenangan, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Penegakan hukum juga perlu memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun, terutama tindakan yang berpotensi merugikan perusahaan maupun menghambat aktivitas ekonomi,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (4/11/2026).
Dengan demikian, upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas penyadapan harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan kepentingan dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiadi, menyayangkan adanya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar kalangan pengusaha tersebut. Aismoli pun berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi kami, hal yang terpenting adalah adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi, termasuk dalam aktivitas dunia usaha. Kami berharap persoalan ini dapat ditangani dengan baik sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan di kalangan pelaku usaha,” ucap Budi.
Kasus ini pun tidak semata-mata dipandang langsung mengurangi kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah maupun sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, penanganan kasus yang baik justru dapat menjadi momentum untuk membuktikan efektivitas fungsi pengawasan.
Hal ini justru penting agar kepercayaan pelaku usaha terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Justru kami berharap penanganan kasus ini dapat menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum tetap berjalan, termasuk apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan,” harapnya.
Mengenai kerahasiaan informasi dan komunikasi bisnis, Aismoli memandang hal tersebut penting untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun demikian, pelaku usaha di sisi lain juga didorong untuk menjalankan kegiatan usahanya secara transparan, bertanggung jawab, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya kepastian hukum, pengawasan yang baik, serta komitmen bersama terhadap kepatuhan, kami optimis kepercayaan dunia usaha tetap dapat terjaga,” tutupnya.
Kekhawatiran juga menjalar dari lantai bursa. Pengamat pasar modal sekaligus Founder Stocknow.id Hendra Wardana menilai dinamika politik dan hukum domestik dapat memperburuk persepsi risiko investasi apabila berkembang menjadi ketidakpastian kelembagaan.
Investor tidak hanya memperhatikan perkembangan ekonomi, tetapi juga mencermati transparansi proses hukum dan kemampuan pemerintah menjaga stabilitas institusi negara.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perkara hukum individual karena turut menyangkut institusi penegak hukum, lingkungan pemerintahan, dan hubungan antarlembaga negara.
"Dalam kondisi pasar yang sedang tertekan, perkembangan politik dan hukum berpotensi menjadi sentimen tambahan yang memperbesar volatilitas. Investor dapat meningkatkan premi risiko, menunda ekspansi investasi, hingga mengalihkan dana ke instrumen yang dianggap lebih aman," jelas Hendra kepada SUAR, Selasa malam (3/11/2026).
Kekhawatiran tersebut muncul ketika IHSG tengah menghadapi tekanan jual yang cukup besar. Pada perdagangan Selasa (3/11/2026), IHSG ditutup anjlok 192 poin atau 3,78% ke level 4.904. Nilai transaksi tercatat Rp11,7 triliun, sedangkan investor asing membukukan penjualan bersih (net sell) sebesar Rp759 miliar.
Secara akumulatif, net sell asing di pasar reguler sepanjang tahun berjalan mencapai Rp127,5 triliun. Penurunan IHSG hingga menembus level psikologis 5.000 menunjukkan besarnya tekanan jual di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan domestik.
Hendra menjelaskan, pelemahan pasar saham Indonesia memang dipengaruhi koreksi bursa global. Namun, tekanan domestik juga berasal dari sejumlah persoalan, termasuk ketidakpastian kebijakan, tata kelola pasar modal, serta pelemahan rupiah yang berada di kisaran Rp18.160 per dolar AS.
Selain itu, kenaikan harga minyak mentah Brent hingga menembus US$106 per barel turut meningkatkan kekhawatiran terhadap beban fiskal dan subsidi energi pemerintah.
Dalam situasi tersebut, perkembangan politik dan hukum berpotensi memperberat persepsi risiko yang sudah terbentuk. Investor membutuhkan kepastian mengenai arah kebijakan pemerintah sekaligus jaminan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan tidak mengganggu stabilitas kelembagaan.
Karena itu, Hendra menilai pemerintah perlu menjaga komunikasi kebijakan agar dinamika antar lembaga tidak berkembang menjadi sumber ketidakpastian baru bagi pelaku pasar.
"Di sisi lain, regulator pasar modal juga perlu mempercepat pembenahan struktural, terutama menyangkut transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi, dan efektivitas pengawasan transaksi," tutur Hendra.
Hendra juga menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah untuk memastikan stabilitas politik, kepastian hukum, dan kredibilitas kebijakan ekonomi tetap terjaga. Investor, menurut dia, perlu mendapatkan kepastian bahwa ketidakpastian ekonomi tidak diperburuk oleh dinamika politik dan hukum di dalam negeri.
"Apabila tekanan jual berlanjut, IHSG berisiko melemah menuju level 4.700. Sebaliknya, peluang pemulihan akan lebih meyakinkan apabila indeks mampu kembali menembus 4.980 dan menguji area 5.000–5.100, disertai peningkatan volume transaksi dan meredanya tekanan jual investor asing," ucapnya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pihak, mulai dari presiden, pelaku usaha, media hingga organisasi nonpemerintah (NGO), berpotensi memengaruhi kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia.
Menurut Bhima, persoalan tersebut dapat meningkatkan persepsi risiko politik dan hukum, terutama bagi pelaku usaha di sektor-sektor strategis seperti sumber daya alam dan hilirisasi.
“Efeknya ini ternyata juga cukup luas kepada confidence atau kepercayaan diri dari pelaku usaha, terutama di sektor-sektor yang strategis terkait dengan sumber daya alam, kemudian hilirisasi,” ujar Bhima kepada SUAR, Rabu (4/11/2026).
Dia mengatakan, kekhawatiran terhadap praktik penyadapan hingga potensi kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum dapat memengaruhi keputusan investasi pelaku usaha. Risiko tersebut juga dapat berkaitan dengan persoalan perpajakan maupun aktivitas bisnis lainnya.
Kondisi itu membuat investor harus memperhitungkan risiko politik dan hukum yang lebih tinggi ketika menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Padahal, kepastian hukum dan perlindungan terhadap aktivitas bisnis menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi investasi.
"Pelaku usaha takut efek dari kriminalisasi atau bahkan penyadapannya terkait dengan persoalan pajak sehingga efeknya bisa berantai terhadap keputusan investasi dari para pelaku usaha," katanya.
Bhima menambahkan, tingginya persepsi risiko politik juga berpotensi memengaruhi pilihan investor dalam menentukan sektor penanaman modal. Investor bisa saja lebih memilih sektor padat modal dibandingkan sektor padat karya karena memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mengalihkan aset apabila menghadapi persoalan hukum.
“Suatu waktu mereka kemudian menjadi target dari oknum aparat penegak hukum, mereka akan langsung mengalihkan asetnya ke luar negeri kalau yang padat modal. Tentunya kan enggak bagus bagi iklim investasi Indonesia,” katanya.
Berbagi pandangan dengan Bhima, Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengingatkan dampak jangka panjang terselipnya kalangan pengusaha sebagai sasaran penyadapan dapat memperkuat persepsi pelaku usaha mengenai kontrol negara terhadap keputusan bisnis yang semakin menekan kepercayaan pengusaha terhadap pemerintah.
“Dalam situasi tekanan ekonomi, pemerintah bisa kembali meningkatkan kepercayaan dunia usaha dengan menjalankan kebijakan-kebijakan yang ada secara lebih konsisten dan transparan. Sudah sangat sering pengusaha mengalami kebijakan yang tiba-tiba dikeluarkan begitu saja, apalagi ditambah kasus penyadapan ini,” ujar Yose saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).
Mitigasi mencegah berlanjutnya retaknya kepercayaan pengusaha terhadap institusi pemerintah dan lembaga penegak hukum ini, Yose menambahkan, perlu diarahkan terutama pada pengusaha dalam negeri yang selama ini sudah berulang kali didera krisis kepercayaan terhadap tata kelola dan transparansi kebijakan dan regulasi.
Di sisi lain, usaha mereparasi dampak penyadapan terhadap stabilitas politik ke depan juga akan menentukan sejauh mana Indonesia dapat mempertanggungjawabkan situasi politik dalam negerinya terhadap para investor mancanegara yang semakin memiliki kecenderungan berhati-hati menanamkan modal di Indonesia..
“Persoalannya bukan hanya pada penyelesaian hukum kasus penyadapan itu saja, tapi juga mengembalikan kepercayaan dunia usaha pada konsistensi dan transparansi kebijakan sesuai prosedur standar yang berlaku. Netralitas aparat negara berlaku pada semua kalangan,” kata Yose.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menilai insiden penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia menunjukkan masih lemahnya perlindungan infrastruktur komunikasi dan keamanan siber nasional.
Pemerintah dinilai perlu membenahi sistem keamanan telekomunikasi, memperkuat regulasi anti-spionase, serta membangun jaringan komunikasi terenkripsi khusus bagi pejabat tinggi negara.
Menurut Ardi, terulangnya insiden penyadapan terhadap kepala negara setelah kasus serupa pada 2013 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperlihatkan bahwa persoalan keamanan digital Indonesia belum tertangani secara sistemik.
"Ketika kepala negara-simbol tertinggi kedaulatan dan barometer utama keamanan nasional-kembali menjadi korban infiltrasi, sebuah sinyal bahaya yang nyaring sedang berbunyi. Infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) kita tidak hanya rentan, tetapi juga mengidap kelemahan sistemik yang gagal disembuhkan selama lebih dari satu dekade," kata Ardi kepada SUAR, Rabu (4/11/2026).
Dia menilai pemerintah masih cenderung menggunakan pendekatan reaktif dalam menghadapi ancaman siber. Padahal, metode spionase telah berkembang dari penyadapan komunikasi konvensional menjadi serangan digital yang lebih kompleks.
Operasi spionase modern, jelas Ardi, dapat memanfaatkan Advanced Persistent Threat (APT) dan state-sponsored cyber espionage. Melalui metode tersebut, aktor yang didukung negara tertentu dapat menyusup secara bertahap ke sistem informasi, termasuk melalui rantai pasok pengadaan teknologi pemerintah atau supply chain compromise.
Serangan semacam itu tidak hanya bertujuan mengakses komunikasi, tetapi juga mengumpulkan data strategis secara terstruktur. Ardi menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari Iceberg of Ignorance atau Teori Puncak Gunung Es Ketidaktahuan, yang menggambarkan adanya kerentanan mendasar dalam arsitektur informasi yang belum sepenuhnya disadari penyelenggara negara.
Untuk mengurangi risiko penyadapan terhadap komunikasi strategis kenegaraan, Ardi mendorong pemerintah membangun jaringan komunikasi terenkripsi berdaulat atau sovereign encrypted network khusus bagi pejabat tinggi negara.
Jaringan tersebut perlu menggunakan arsitektur Zero Trust yang mengharuskan setiap akses diverifikasi secara ketat. Dengan demikian, keamanan tidak hanya bergantung pada saluran komunikasi, tetapi juga mencakup perangkat dan identitas pengguna.
Di sisi lain, operator telekomunikasi diminta mempercepat penghapusan protokol jaringan yang rentan, termasuk teknologi peninggalan era 2G dan 3G. Audit keamanan secara berkala juga diperlukan untuk mendeteksi anomali pada sistem jaringan.
Sementara itu, bagi masyarakat, Ardi menekankan pentingnya penerapan kebersihan digital atau digital hygiene. Langkah tersebut antara lain memperbarui sistem operasi, menghindari tautan phishing, dan menggunakan aplikasi komunikasi dengan perlindungan enkripsi tepercaya.
Dia turut mendorong kolaborasi pemerintah, penyedia platform digital, akademisi, profesional, dan pers melalui pendekatan Penta-Helix untuk memperkuat ekosistem pertahanan siber nasional.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal ini.
Prabowo meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara objektif, dan transparan. Arahan ini disampaikan langsung setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Kepada Kapolri, Presiden juga berpesan agar jangan sampai perkara ini mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, khususnya dalam melayani masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.
Ia menambahkan, Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan ini. Perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
Informasi yang berkaitan dengan Presiden dan pejabat negara merupakan informasi sensitif yang apabila disalahgunakan dapat membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa. Ia juga menyatakan tindakan penyadapan ini sudah dapat dikategorikan sebagai upaya makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.
Namun, Pras menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan peristiwa ini. Ia menyebut tindak penyadapan memiliki mekanisme dan tahapan yang diatur dalam undang-undang hingga Peraturan Kepala Kepolisian RI.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.
Pada Rabu siang, Presiden Prabowo juga mencopot Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) karena menjadi tersangka pada kasus ini. Posisi KSP untuk sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo.