Sampah Jadi Energi Listrik, Upaya Atasi Kedaruratan Sampah Perkotaan

Pemerintah daerah, terutama pemerintah kota, memasuki kondisi darurat dalam menangani sampah. Secara nasional, sekitar 40% timbulan sampah tidak terkelola. Memanfaatkan potensi sampah yang besar menjadi energi listrik menjadi salah satu upaya yang mendesak untuk dilakukan.

Sampah Jadi Energi Listrik, Upaya Atasi Kedaruratan Sampah Perkotaan

Jumlah penduduk yang besar, menghasilkan buangan sampah yang juga besar. Tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan timbulan sampah secara nasional mencapai 33,8 juta ton.

Sebanyak 59,9% ton merupakan sampah terkelola, sementara sisanya 40,1% adalah sampah yang tidak terkelola. Sampah yang tidak terkelola menimbulkan pencemaran, merusak lingkungan hidup, serta menyebabkan masalah kesehatan.

Kondisi darurat sampah lebih utama terjadi pada kota-kota besar. Kota-kota di DKI Jakarta, misalnya, secara total menghasilkan timbulan sampah lebih dari 3 juta ton per tahun, sekitar 10% dari total timbulan sampah nasional.

Berdasarkan data Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2025 yang dikeluarkan Badan Pusat Statisik (BPS), Kabupaten Bogor (Jawa Barat) merupakan penyumbang terbesar timbulan sampah, yakni 1 juta ton per tahun. Disusul oleh Jakarta Timur (859.045 ton per tahun) dan Kota Tangerang (Banten) dengan timbulan sampah hampir 800.000 ton per tahun.

Tidak hanya kota-kota besar di Pulau Jawa dengan jumlah penduduk yang besar dan aktivitas ekonomi yang tinggi, kota-kota besar di luar Pulau Jawa juga menghasilkan timbulan sampah yang tinggi. Kota Medan (Sumatera Utara), misalnya, menghasilkan timbulan sampah sebanyak 632.149 ton per tahun. Sementara Kota Makassar (Sulawesi Selatan) menghasilkan timbulan sampah sebanyak 387.470 ton per tahun.

Kemampuan pemerintah daerah berbeda-beda dalam menangani sampah. Kabupaten Bogor dengan jumlah timbulan sampah terbanyak hanya mampu menangani kurang dari 30%. Pemerintah kota di DKI Jakarta memiliki kemampuan yang lebih baik dengan berhasil menangani sampah sekitar 72%. Dari jumlah sampah yang bisa ditangani, yang terkelola secara rata-rata nasional baru sekitar 60%.

Agar pengelolaan sampah tidak menimbulkan masalah besar, termasuk hilangnya nyawa akibat longsornya gunungan sampah seperti yang terjadi awal Maret lalu di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, mesti dipercepat. Untuk itu, landasan hukum telah diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Salah satu upaya yang ditargetkan pemerintah adalah melakukan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Timbulan sampah dalam jumlah besar bisa menjadi input yang dapat menghasilkan listrik. Pemerintah menyiapkan program PSEL di 33 kota di Indonesia dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), seperti yang tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034.

Data Kementerian ESDM menyebutkan hingga tahun 2034 akan ada tambahan kapasitas terpasang dari PLTSa sebesar 453 Megawatt (MW). Dibutuhkan investasi mencapai 2,72 miliar dollar Amerika Serikat untuk mewujudkan target tersebut.

PLTSa akan menjadi salah satu potensi yang selain untuk mengelola sampah, juga untuk mendukung ketahanan energi nasional dan mencapai target bauran energi terbarukan. Peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan, terutama dalam penyediaan lokasi untuk PSEL, pengalokasian anggaran, hingga penyusunan peraturan daerah terkait retribusi pengelolaan sampah.

Author

Baca selengkapnya