Kesepakatan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dinilai memicu relaksasi atau pengenduran aturan besaran Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk impor dari AS ke Indonesia. Bagaimana duduk persoalannya?
Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa pelonggaran aturan tersebut hanya berlaku pada sektor tertentu yang memang belum mampu dipenuhi oleh produsen dalam negeri, terutama untuk teknologi tinggi dan barang modal strategis.
“Relaksasi TKDN sebaiknya bersifat selektif dan sementara, disertai peta jalan yang jelas untuk meningkatkan kapasitas industri lokal,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (25/2/2026).
Tanpa mekanisme pengamanan, kebijakan ini berpotensi membuat produk impor semakin mendominasi pasar domestik dan melemahkan upaya substitusi impor yang selama ini didorong pemerintah. Oleh karena itu, evaluasi berkala menjadi kunci agar dampaknya tetap terkendali.
Selain itu, pemerintah juga perlu mensyaratkan transfer teknologi dan kemitraan dengan pelaku usaha lokal sebagai bagian dari relaksasi. Langkah ini penting agar industri dalam negeri tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga memperoleh manfaat jangka panjang berupa peningkatan kemampuan produksi, kualitas, dan daya saing global. Keterlibatan UMKM dalam rantai pasok juga harus diprioritaskan.
Di sisi lain, dunia usaha berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat investasi dan memperkuat hubungan dagang bilateral tanpa mengorbankan kepentingan nasional. Dengan perencanaan matang, transparansi, dan pengawasan ketat, relaksasi TKDN diyakini dapat menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan industri dalam negeri.
Berpotensi ancam industri ponsel nasional
Dihubungi terpisah, Pengamat dan Analisa Pasar Smartphone Indonesia Aryo Medianto mengatakan wacana relaksasi TKDN, berpotensi besar mengancam stabilitas dan pertumbuhan industri ponsel di Tanah Air. Implementasi relaksasi ini akan memicu ketimpangan regulasi antara vendor AS dan non-AS, serta mendisrupsi aturan baku yang sudah berjalan dengan baik.
“Selama ini, vendor non-AS telah berkomitmen penuh mematuhi aturan TKDN melalui investasi strategis, baik secara fisik (pabrik) maupun software,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (25/2/2026).
Baca juga:

Investasi tersebut tidak hanya menghadirkan fasilitas perakitan, tetapi juga berhasil menumbuhkan ekosistem industri pendukung lokal, di mana produksi komponen seperti adaptor, kabel, casing, dan baterai mulai berjalan di dalam negeri.
Pemberian kelonggaran yang bersifat selektif kepada kompetitor dari AS akan memicu distorsi pasar. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition), mengingat produsen non-AS tetap harus menanggung beban operasional dari produksi lokal, sementara produk pesaing dapat masuk secara utuh (CBU) tanpa beban investasi yang setara.
Jika diteruskan, kebijakan ini berisiko merusak iklim usaha dan menurunkan minat investasi asing jangka panjang di sektor teknologi Indonesia
Bebas TKDN Produk AS Hanya Berlaku Pada Barang Tertentu
Pemerintah menegaskan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi perusahaan Amerika Serikat (AS) tetap diberlakukan, khususnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan TKDN tidak dihapus dalam kerja sama perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS. Aturan tersebut tetap menjadi instrumen untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Menurutnya, penerapan TKDN berkaitan dengan belanja pemerintah atau proyek tertentu, bukan untuk seluruh barang yang beredar di pasar.
“Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” jelas dia dalam keterangannya yang diterima SUAR di Jakarta (25/2).
Haryo menuturkan, produk yang dijual secara komersial di pasar nasional maupun langsung kepada konsumen pada dasarnya tidak diwajibkan memenuhi TKDN secara umum.
“Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri,” ujar dia.
Pemerintah juga memberikan relaksasi kewajiban TKDN secara terbatas untuk produk tertentu asal AS. Kebijakan ini diterapkan hanya pada sektor yang dinilai strategis bagi perkembangan industri nasional.
Sektor tersebut meliputi telekomunikasi, teknologi informasi, pusat data (data center), serta alat kesehatan. Melalui kebijakan ini, sejumlah produk teknologi dari AS dapat lebih mudah dipasarkan di Indonesia.
Meski begitu, pemerintah menekankan bahwa relaksasi tersebut tidak berarti penghapusan aturan TKDN secara menyeluruh. Kebijakan TKDN tetap dipertahankan untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus memperkuat daya saing produk nasional.