Pelaku Usaha Hadapi Tantangan Manfaatkan I-EU CEPA
Pelaku usaha membutuhkan sosialisasi dan dukungan pemerintah guna mengatasi biaya sertifikasi dan keterbatasan daya saing dalam memanfaatkan I-EU CEPA.
Pelaku usaha membutuhkan sosialisasi dan dukungan pemerintah guna mengatasi biaya sertifikasi dan keterbatasan daya saing dalam memanfaatkan I-EU CEPA.
Minimnya pemahaman terhadap ketentuan perjanjian, kesiapan dalam memenuhi standar ekspor, hingga tingginya biaya sertifikasi dan keterbatasan daya saing menjadi tantangan yang perlu dibenahi agar manfaat dari Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) bisa ditangkap dengan baik oleh pelaku usaha setelah perjanjian tersebut berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan, masih banyak pelaku usaha– baik di Indonesia maupun negara-negara Uni Eropa– yang belum mengetahui adanya perjanjian dan manfaat yang bisa diperoleh dari perjanjian dagang tersebut.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Apindo, 78,9% pelaku usaha mengaku belum pernah menggunakan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA). Sebanyak 68% pun menyatakan kurangnya pemahaman mengenai perjanjian dagang dan manfaatnya bagi binis. Kurangnya pemahaman ini pun menjadi salah satu kendala yang perlu segera diatasi.
“Di Uni Eropa pun kondisinya sama, tidak banyak pelaku usaha di sana yang mengetahui keberadaan perjanjian ini. Lalu apa artinya? Hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan para pelaku usaha khususnya eksportir mengetahui bahwa perjanjian ini ada dan memahami manfaat yang bisa mereka peroleh,” kata Shinta dalam Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/10/2026).
Baca juga:
Temuan tersebut menunjukkan, sosialisasi masih harus terus dilakukan, dengan disertai pembimbingan teknis mengenai tarif ataupun standar yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor.
Setelah sosialisasi diberikan dan kemudian pemahaman didapatkan, tantangan berikutnya pun tidak serta-merta hilang. Demi mengoptimalkan manfaat dari I-EU CEPA, pelaku usaha perlu memahami tentang ketentuan asal barang, tarif, dan berbagai ketentuan teknis lainnya yang tentunya membutuhkan kesiapan.
“Karena itu meskipun saat ini kita masih dalam proses ratifikasi, kita tetap memiliki banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mempersiapkan diri. Jangan sampai kita menunggu ratifikasi selesai dan perjanjian berlaku baru kemudian melakukan persiapan,” tegasnya.
Uni Eropa juga menerapkan berbagai standar dan regulasi lingkungan yang ketat mulai dari prinsip environmental, social, and governance (ESG), carbon border adjustment mechanism (CBAM), hingga aturan mengenai anti deforestasi dalam European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Berbagai ketentuan itu pun menuntut kesiapan pelaku usaha khususnya eksportir Indonesia untuk bisa memenuhi standar yang berlaku dari negara tujuan ekspor di Uni Eropa. Akan tetapi, pelaku usaha masih dihadapi dengan tantangan seperti pemenuhan persyaratan teknis, biaya sertifikasi, serta penyesuaian proses produksi.
Pelaku usaha khususnya perusahaan besar relatif lebih siap dalam menghadapi berbagai ketentuan yang ada, namun berbeda kondisinya pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita tidak punya pilihan lain, kita harus siap. Yang kita butuhkan adalah ketentuan teknis yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Masih ada sejumlah aspek yang perlu diperjelas agar kita dapat menerapkannya dengan benar,” jelas Shinta.
Mengenai mekanisme penyesuaian batas karbon atau CBAM, ini juga menjadi tantangan bagi sejumlah industri di Indonesia yang dituntut untuk menghadapi standar keberlanjutan yang semakin ketat. Mekanisme ini pun juga berpotensi diterapkan di negara-negara lain di luar Uni Eropa.
“Kekhawatiran kita tidak hanya terbatas pada CBAM Uni Eropa. Kita dapat melihat bahwa standar keberlanjutan meningkat secara signifikan di berbagai negara. Artinya, Indonesia tidak boleh hanya bersiap menghadapi CBAM dari Uni Eropa saja karena berpotensi diterapkan oleh banyak negara lainnya,” ucapnya.
Dengan ini, pelaku usaha perlu mempersiapkan dan meningkatkan penerapan ESG mereka, mengukur serta mengurangi emisi karbon, serta mempersiapkan target net zero emission. Upaya tersebut tentunya membutuhkan dukungan dari pemerintah, mengingat berbagai persyaratan standar dan juga biaya sertifikasi masih memakan biaya yang cukup mahal.
Berbagai ketentuan ataupun standar yang ditetapkan negara tujuan ekspor ini terus akan diupayakan oleh pelaku usaha untuk dipenuhi. Apalagi, pasar Uni Eropa dipandang penting sebagai akses pasar bagi Indonesia, lebih dari sekadar perdagangan barang dan jasa melainkan juga investasi.
“Sejak awal, perjanjian ini telah memainkan peran yang sangat penting bagi dunia usaha. Bahkan, dunia usaha merupakan salah satu pemangku kepentingan yang secara aktif mendorong penyelesaian perjanjian ini, kami menyadari bahwa I-EU CEPA benar-benar dapat menjadi game changer,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Juan Permata Adoe menjelaskan strategi konkret demi meningkatkan daya saing pelaku usaha dan memperluas pasar ekspor khususnya ke Uni Eropa demi menangkap manfaat dari I-EU CEPA.
Kadin berencana membuka fasilitas ekspor dan kantor di berbagai negara tujuan demi membantu pelaku usaha Indonesia menembus pasar internasional.
“Peran kami tidak hanya sebatas membuka pasar, kami akan hadir dengan melakukan investasi serta membangun fasilitas distribusi dan logistik secara langsung di pasar tujuan. Inilah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing dibandingkan negara-negara lain,” kata Juan.
Baca juga:
Kadin juga akan membangun kerja sama dengan pelaku usaha setempat. Dengan demikian pelaku usaha Indonesia diharapkan akan mendapatkan akses pasar secara lebih efisien sehingga akhirnya menekan biaya yang harus dikeluarkan dan meningkatkan daya saing produk.
“Saat ini, berbagai komponen biaya masih sangat tinggi terutama biaya logistik dan biaya untuk mengakses pasar. Semua itu membutuhkan biaya yang besar. Melalui konsep baru ini, kami akan bekerja sama dengan para pelaku usaha di negara tujuan,” lanjutnya.
Juan juga menjelaskan bahwa pelaku usaha masih membutuhkan penjelasan mengenai produk-produk apa saja yang bisa diekspor dan berpotensi di pasar Uni Eropa.
“Tidak mudah berbisnis dengan Belanda karena negara tersebut terikat pada berbagai ketentuan Uni Eropa. Kita telah menandatangani I-EU CEPA beberapa waktu lalu, dan saat ini kami sedang membuka pembicaraan untuk memperjelas produk-produk apa saja yang dapat kita ekspor,” ujar Juan.

Di sisi lain, pemerintah memegang peranan penting dalam memfasilitasi pelaku usaha dalam memanfaatkan perjanjian dagang. Sosialisasi dari pemerintah juga perlu dilakukan agar manfaat perjanjian ini tidak hanya dipahami oleh eksportir besar saja, tetapi juga UMKM di berbagai daerah yang menopang perekonomian Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dyah Roro Esti Widya Putri menjelaskan, I-EU CEPA ini dipandang sebagai sebuah tonggak penting. Saat ini, prosesnya pun masih berada dalam tahap akhir menuju penyelesaian sampai akhirnya bisa diimplementasikan dan dirasakan oleh pelaku usaha Tanah Air pada 2027 mendatang.
“Kami berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan pada kuartal I-2027, babak berikutnya adalah memastikan pemanfaatan perjanjian ini dapat dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya,” kata Dyah.
Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa manfaat dari perjanjian perdagangan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat, begitu juga dengan pelaku UMKM. Dijelaskan olehnya, di Indonesia saat ini juga masih banyak pelaku usaha yang masih belajar dan ingin mencoba menjajakan produk mereka di pasar baru.
Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Yose Rizal Damuri menilai, yang terpenting dari sebuah perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan kawasan ataupun negara, adalah bagaimana persyaratan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. I-EU CEPA sendiri dipandang sebagai momentum untuk Indonesia dalam melakukan berbagai reformasi mendasar yang selama ini memang dibutuhkan.
“Saat ini manfaat tersebut masih bersifat abstrak dan membutuhkan berbagai prasyarat agar kita benar-benar dapat meraih manfaat yang besar. Manfaat jangka pendeknya diperoleh melalui peningkatan ekspor ke Uni Eropa termasuk produk seperti pakaian jadi, alas kaki, pangan, dan berbagai komoditas lainnya,” kata Yose.
Yose meyakini, I-EU CEPA akan memberikan banyak peluang bagi Indonesia, termasuk juga peningkatan kapasitas produksi. Namun lagi-lagi, perlu adanya persiapan agar memahami perjanjian CEPA ini terutama dari sisi dunia usaha yang membutuhkan sosialisasi lebih luas, konsultasi yang lebih intensif, serta informasi yang lebih praktis.
“Dalam jangka panjang, kita harus mengarahkan upaya pada perbaikan regulasi dan iklim usaha di Indonesia agar mampu menarik lebih banyak investasi terutama dari Uni Eropa,” ujarnya.