Penguatan Tata Kelola Energi Wajib Menjamin Kepastian Berusaha

Pengusaha sektor batu bara mengingatkan campur tangan negara di sektor usaha yang terlalu ketat bisa mematikan usaha itu sendiri. Waktunyua evaluasi patokan harga DMO

Penguatan Tata Kelola Energi Wajib Menjamin Kepastian Berusaha
Ilustrasi penambangan batu bara. Photo by Team Kiesel / Unsplash
Daftar Isi

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu bara Indonesia (ASPEBINDO) mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor energi dan pertambangan. Namun, asosiasi mengingatkan, penguatan peran negara tidak mengorbankan kepastian berusaha bagi pelaku industri, khususnya ekosistem pemasok yang menopang rantai pasok batu bara nasional.

Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira mengatakan, pada 2026, pelaku usaha menghadapi lima perubahan kebijakan yang datang bersamaan, dari penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan arah pengendalian produksi, ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), penempatan devisa hasil ekspor (DHE) 100%, penguatan Domestic Market Obligation (DMO) dan percepatan kontrak PLN, serta implementasi mandatori B50.

"Negara boleh memperkuat kontrol, tetapi ekosistem pemasok tidak boleh kehilangan kepastian usaha," kata Anggawira dalam acara Indonesia Coal Mining Forum di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ketua Umum Aspebindo Dr. Anggawira MM, MH (Dok. Asobindo)

Anggawira menilai, pemerintah memiliki niat baik untuk memperbaiki tata kelola sektor energi. Namun, menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi kebijakan di lapangan. Menurut Anggawira, tantangan terbesar bukan hanya isi masing-masing kebijakan, melainkan akumulasi dampak dari berbagai aturan yang berlaku secara bersamaan.

Karena itu, menurutnya, penerapan kebijakan yang seragam berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. "Risiko terbesarnya bukan hanya isi kebijakannya, tetapi akumulasi dampak kebijakan yang terjadi secara bersamaan," katanya.

Keseimbangan peran negara dan sektor usaha

ASPEBINDO juga mengingatkan, berbagai kebijakan di sektor batu bara tidak hanya berdampak pada perusahaan tambang, tetapi juga seluruh rantai pasok industri.

Anggawira mengatakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), misalnya, akan langsung memengaruhi kontraktor, penyedia alat berat, perusahaan hauling, operator tongkang, pelabuhan, perusahaan logistik hingga vendor lokal. "Yang terdampak bukan hanya perusahaan tambang, tetapi seluruh ekosistem yang membuat batu bara sampai ke pengguna," katanya.

Ia menilai perubahan volume produksi yang terjadi secara tiba-tiba, menyulitkan pelaku usaha yang sebelumnya telah menyusun rencana investasi maupun kontrak jangka panjang.

Untuk menjaga keseimbangan antara penguatan peran negara dan keberlanjutan dunia usaha, ASPEBINDO mengusulkan sejumlah langkah perbaikan.

Pertama, pemerintah diminta membuka transparansi mengenai formula harga, margin, serta biaya layanan DSI agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya. "Kemudian, perlindungan kontrak berjalan dan mekanisme transisi yang jelas," katanya.

Kemudian, ASPEBINDO juga mengusulkan adanya kepastian standar layanan (service level agreement/SLA) pembayaran, pengembangan skema supply chain financing berbasis DHE, reformulasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) berdasarkan kualitas batu bara, lokasi tambang, dan jadwal pengiriman, serta penyusunan RKAB tahunan yang dilengkapi proyeksi indikatif hingga tiga tahun.

Di sisi lain, implementasi mandatori B50 juga dinilai perlu disertai pendampingan bagi pelaku usaha, termasuk mekanisme mitigasi risiko apabila penggunaan bahan bakar tersebut menimbulkan dampak terhadap operasional alat berat.

"Kemudian pelibatan asosiasi dalam penyusunan aturan teknis. Jangan sampai kita hanya lihat policy besarnya saja tapi aturan teknisnya tidak pernah kita detailkan," imbuh Anggawira.

Penyesuaian harga Domestic Market Obligation

Senada dengan ASPEBINDO, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo secara khusus menilai kebijakan DMO juga perlu dievaluasi, terutama terkait harga batu bara yang menurutnya sudah tidak berubah selama delapan tahun.

Menurut Singgih, pemerintah perlu membuka pembahasan bersama PT PLN (Persero) dan Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan harga DMO batu bara yang saat ini dipatok sebesar US$ 70 per ton dengan tetap mempertimbangkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik serta daya beli masyarakat.

"Sejauh saya memandang antara US$80 - US$ 90 per ton ata , itu sangat masuk akal menurut saya," katanya.

Selain itu, Singgih menekankan penerapan kebijakan DMO juga harus dilakukan secara adil bagi seluruh perusahaan tambang.

Menurutnya, sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban DMO meski telah memperoleh keuntungan, tetapi bukan dalam bentuk larangan ekspor secara nasional.

Kalau memang perusahaan dengan harga yang menguntungkan dan tidak mau memenuhi (DMO), tentunya bicara banned (larangan) bagi korporasi menurut saya enggak salah micro ban. Tapi kalau national ban, saya yakin tidak tepat," sambungnya.

Di sisi lain, Singgih juga mengusulkan agar PLN melakukan retrofit atau modifikasi sejumlah PLTU agar mampu menggunakan batu bara dengan kualitas yang lebih rendah. Langkah tersebut dinilai penting mengingat cadangan batu bara berkalori menengah yang selama ini banyak digunakan mulai menurun.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan PLN kekurangan pasokan 18 juta hingga 20 juta ton batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik pada 2026.

Dari total kebutuhan sekitar 154 juta ton, PLN sejauh ini telah mengontrak sekitar 134 juta ton batu bara. "Jadi tinggal (butuh) sekitar 18 juta sampai 20 juta ton yang belum. Secara overall tidak ada masalah," katanya ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/6/2026).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) berjabat tangan dengan anggota Komisi XII DPR usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bahlil mengatakan pemerintah tengah mengkaji aspek keekonomian kebijakan DMO batu bara seiring meningkatnya biaya produksi di industri pertambangan. Pemerintah tengah berupaya mencari formula yang dapat menjaga keseimbangan antara kondisi keuangan PLN dan keberlanjutan usaha perusahaan tambang.

Pemerintah, sambungnya, tidak ingin harga yang terlalu rendah justru merugikan pelaku usaha, tetapi di sisi lain juga harus memastikan kondisi keuangan PLN tetap terjaga. "Kita lagi menghitung plus minus agar PLN juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," sambungnya.

Bahlil juga menyatakan, saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengantisipasi kebutuhan bahan bakar pembangkit PLN melalui penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional, sebesar 180 sampai 190 juta ton, jauh lebih banyak dari kebutuhan batu bara secara nasional.

Kebijakan berbasis data untuk ketahanan energi

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) juga sebelumnya meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan DMO agar lebih efektif dan berkelanjutan. Kebijakan DMO dinilai sudah berjalan cukup lama sehingga beberapa aspek perlu dievaluasi.

"Seperti kesesuaian antara kebutuhan PLN dengan spesifikasi batu bara yang tersedia, mekanisme perencanaan dan kontrak agar tidak mendadak, kesiapan produksi dan logistik masing-masing perusahaan, serta aspek keekonomian pasokan domestik," kata Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani.

Kontribusi Ekonomi Batu Bara dan Jalan Panjang Transisi Energi
Komoditas batu bara di satu sisi merupakan salah satu penopang perekonomian nasional. Namun, kini dihadapkan tantangan peningkatan penggunaan energi bersih yang berujung pada penurunan ekspor dan permintaan dalam negeri.

Meski tak menyebut angka pasti harga batu bara untuk DMO yang ideal, Gita mengatakan, saat ini struktur biaya produksi, bahan bakar, alat berat, logistik, dan kewajiban operasional perusahaan batu bara terus naik.

Ia menegaskan, evaluasi kebijakan DMO bukan dimaksudkan untuk mengurangi komitmen industri dalam memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Kebijakan itu dinilai tetap penting untuk menjaga ketahanan energi nasional, khususnya pasokan batu bara untuk kelistrikan.

"Jadi bagi APBI, evaluasi DMO bukan dalam konteks mengurangi komitmen terhadap kebutuhan dalam negeri, tetapi agar mekanismenya lebih realistis, berbasis data, dan bisa menjaga keberlanjutan pasokan untuk PLN," imbuhnya.

Penulis

Feby Febrina Nadeak
Feby Febrina Nadeak

Wartawan Energi, Internasional, dan Perdagangan

Baca selengkapnya