Menangkal Misinvoicing dengan Kebijakan Ramah Bisnis

Pemerintah disarankan membuat kebijakan berkeadilan dalam memberantas praktik misinvoicing batu bara. Bea Cukai perlu disiplin melakukan penawasan di lapangan.

Menangkal Misinvoicing dengan Kebijakan Ramah Bisnis
Sejumlah truk pengangkut batu bara melintas di area pertambangan yang berada di kawasan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/4/2026). Foto: Antara/Angga Palguna
Daftar Isi

Setiap tahun, Indonesia diperkirakan mengalami kebocoran potensi penerimaan negara hingga US$2 miliar per tahun atau sekitar Rp34,6 triliun setahun (kurs Rp17.336), akibat adanya perbedaan nilai pencatatan kepabeanan atau praktik trade misinvoicing komoditas batu bara.

Hal ini jadi temuan lembaga penelitian dan publikasi NEXT Indonesia Center yang menyimpulkan, dalam rentang 10 tahun terakhir, 2015-2024, terdapat  selisih pencatatan senilai US$20,0 miliar atau bisa mencapai sekitar Rp340 triliun.

Jika ditarik jauh ke 25 tahun terakhir atau periode 2000-2024, selisih tersebut mencapai US$39,5 miliar atau sekitar Rp671 triliun. "Jika dirata-rata, ada transaksi sekitar US$1,6 miliar setiap tahun dalam 25 tahun atau US$2 miliar per tahun dalam 10 tahun terakhir menguap atau tak tercatat, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan,” ungkap Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, kepada SUAR.

Ade menjelaskan, praktik misinvoicing umumnya terjadi dalam under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari seharusnya, dan over invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor lebih tinggi dari seharusnya. Keduanya membuka ruang menghindari kewajiban dalam negeri atau pemindahan dana lintas negara.

Dengan mengambil data perdagangan UN Comtrade 2015-2024, NEXT Indonesia Center menemukan under invoicing menjadi modus paling dominan, dengan total nilai mencapai US$13,5 miliar. “Praktik ini diduga kuat bertujuan menekan beban royalti atau mengakali aturan Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan perusahaan menjual ke pasar domestik dengan harga tertentu,” ujar Ade.

Ekspor mencurigakan ke India dan Bangladesh

Praktik under-invoicing terbesar tercatat terjadi dalam ekspor batu bara Indonesia ke India dengan nilai mencapai US$7,9 miliar atau 58,63% dari total nilai under-invoicing. Ini selaras dengan posisi India sebagai offtaker utama batu bara Indonesia dengan porsi 27,08% dari total ekspor selama 2020-2024.

Di sisi lain, praktik over invoicing juga ditemukan dengan nilai US$6,5 miliar. Berbeda dengan under invoicing, pola ini sangat terkonsentrasi di Bangladesh, yang mencakup US$4,29 miliar atau 66,13% dari total nilai over invoicing. Pola yang terfokus pada negara-negara tertentu mengindikasikan adanya mekanisme perdagangan yang tidak transparan dan terstruktur.

Ilustrasi praktik trade misinvoicing

“Masalah trade misinvoicing menjadi krusial karena skala produksi dan ekspor batu bara Indonesia sangat besar. Selain menjadi eksportir nomor satu dunia, batu bara juga menyumbang 10% total ekspor Indonesia dengan nilai sempat menyentuh US$46,8 miliar pada 2022. Sedikit saja nilai ekspor dimainkan, dampaknya langsung miliaran dolar,” ungkapnya.

Ade mengakui bahwa persoalan yang telah menjadi perhatian pemerintah ini sarat dilema. Di satu sisi, pemerintah ingin mendongkrak penerimaan. Di sisi lain, keragu-raguan muncul karena kekhawatiran akan dampak terhadap stabilitas ekspor di tengah harga yang sedang menanjak.

"Penting melihat persoalan ini melampaui sekadar masalah tarif. Tanpa perbaikan sistemik, kebocoran akan terus terjadi. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, karena selisih USD 20 miliar dalam satu dekade menunjukkan ada persoalan sistemik yang lebih terstruktur," tegasnya.

Solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar

Tanpa pengawasan yang lebih ketat, transparansi harga, dan integrasi data perdagangan lintas negara, Ade khawatir kebijakan tarif yang sering jadi solusi yang diambil Pemerintah, berisiko menjadi solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar permasalahan utama dari hilangnya potensi penerimaan negara.

Penerapan bea keluar tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan reformasi sistem pengawasan.

Ia mengingatkan penerapan bea keluar tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan reformasi sistem pengawasan. Ketiadaan transparansi dalam struktur kontrak jangka panjang dan keterlibatan perusahaan afiliasi luar negeri, menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.

"Sebagai eksportir batu bara terbesar dunia yang menyumbang lebih dari 10% total ekspor nasional, ketidakakuratan data perdagangan batu bara bukan hanya berdampak hilangnya penerimaan negara, tetapi juga merusak kredibilitas data perdagangan Indonesia di mata internasional," tutur Ade.

Sedangkan dari pihak Pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, dalam menetapkan royalti dan tarif bea keluar batu bara, pihaknya tidak hanya menetapkan besaran tarif seperti bea keluar, yang akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Kontrol dan pengawasan secara langsung di lapangan, jadi kunci pengendalian. "Bagi saya, yang penting dari bea keluar itu, kita bisa periksa barangnya sebelum dikirim keluar, sehingga under invoicing bisa dihilangkan semaksimal mungkin karena Bea Cukai bisa memantau setiap pengiriman keluar," katanya dalam taklimat di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Perlunya diferensiasi strategi fiskal

CEO Tura Consulting Indonesia dan Wakil Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani mengkritisi kebijakan untuk mendongkrak pendapatan negara, melalui pajak, royalti, dan bea keluar delapan komoditas minerba, termasuk batubara, yang bisa mencapai US$ 1 trliun hingga US$2 triliun.  

Kebijakan perubahan tarif royalti bahan tambang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 ini, menurut Resvani menambah beban usaha, karena menambah rentang tarif yang harus dibayar setiap kali produksi.

"Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bahkan membayar royalti sampai 75% dari seluruh pendapatannya. Kenaikan ekstrem royalti ini jadi sangat tidak ramah kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau pemilik smelter," katanya.

Tanpa penyelesaian yang jelas, porsi TGT (Total Government Takes) yang ditarik pemerintah dari pengusaha tambang semakin tinggi saat harga komoditas turun dan biaya produksi naik. TGT merupakan besaran pendapatan pemerintah yang ditotal dari gabungan pajak, royalti, dan bea keluar.

Pola ini terbalik, karena tarif yang diberlakukan oleh pemerintah mestinya naik, saat laba perusahaan bertambah, yaitu ketika harga komoditas naik dan biaya produksi turun.

"Tarif royalti tambang Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di dunia, dan bertahan di saat harga komoditas turun. Akibatnya, kita berpotensi kehilangan cadangan karena industri tambang berpeluang tutup di saat harga sedang jatuh," tegas Resvani.

Untuk mencegah kegagalan industrialisasi minerba dalam jangka panjang, diferensiasi strategi fiskal perlu dilakukan menyesuaikan karakteristik pasar komoditas tambang, bukan sebaliknya.

Dalam hal ini, Indonesia dapat belajar dari Undang-Undang Minerba Chile yang lebih bersahabat. "Di sana, royalti ad valorem hanya dikenakan 1% ditambah pajak margin progresif antara 8% hingga 26%, disertai tax burden cap yang otomatis memotong royalti jika pajak naik. Cara ini lebih ramah dan secara bertahap meningkatkan kontribusi pertambangan pada penerimaan negara," ujar Resvani.

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/

Ketua Komite Pertambangan Mineral dan Batubara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia menambahkan, jika ingin memanfaatkan momentum windfall profit, pemerintah tidak perlu menerapkan instrumen bea keluar batu bara, karena windfall pasti akan dinikmati dalam bentuk royalti atau iuran tetap yang meningkat.

"Masalahnya sekarang, windfall profit berpeluang tidak dinikmati, karena pemerintah berniat mengurangi kuota produksi batu bara secara signifikan. Realisasi produksi batu bara 2026 sebesar 817 juta ton, sedangkan kuota produksi batu bara yang ditetapkan pemerintah dalam persetujuan RKAB 2026 sebesar 580 juta ton, turun lebih dari 25 persen," jelasnya.

Hendra mengharapkan pemerintah perlu mengantisispasi momentum relaksasi produksi batu bara, sehingga negara dapat menikmati kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari harga komoditas yang terkerek naik. Ia mengingatkan, perusahaan pertambangan saat ini sudah terbebani harga bahan bakar yang tinggi, dan ketidakpastian kelancaran pasokan BBM.

"Penerapan BK (bea keluar) dan pengurangan kuota produksi dalam RKAB 2026 akan membebani industri dan juga menimbulkan potensi PHK, sehingga bea keluar akan kontradiktif dalam kondisi saat ini. Selain itu, bea keluar batu bara juga tidak sejalan dengan spirit PP 55/2008 tentang bea keluar," tegas Hendra.

Author

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, Ketenagakerjaan, dan Teknologi

Baca selengkapnya

Ω