Sebagai jawaban atas aspirasi sektor pertambangan batu bara terkait potensi pemangkasan produksi yang bisa berdampak pada PHK, Pemerintah membuka peluang untuk melakukan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara terukur di sejumlah komoditas pertambangan, termasuk batu bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Ladalia mengatakan, pemerintah terus mencermati dinamika geopolitik dunia, termasuk ketegangan di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi harga komoditas energi dan pertambangan.

Menurut dia, ketika harga komoditas berada pada level yang menguntungkan, pemerintah memiliki kepentingan untuk mendorong peningkatan produksi agar manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh pelaku usaha, negara, maupun masyarakat.
Pemerintahm, menurut Bahlil, selalu mengikuti perkembangan pasar komoditas tambang, sehingga mmutuskanm untuk melakukan relaksasi yang terukur. "Artinya kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," kata Balil dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (08/06/2026).
Selain itu, Bahlil juga memastikan pemerintah akan menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri hilirisasi yang telah berinvestasi di Indonesia. Menurut dia, persetujuan RKAB akan disesuaikan dengan kebutuhan industri agar pasokan bahan baku tetap terjamin. "Artinya antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang. Supaya industri bisa berjalan," katanya.
Sektor pertambangan akan tetap tangguh
Rencana kebijakan relaksasi produksi batu bara disambut baik oleh Indonesian Mining Association (API-IMA). Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi yang terukur ini sangat krusial untuk memastikan sektor pertambangan tetap tangguh dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global.
Kebijakan relaksasi produksi, sambungnya, menjadi semakin relevan bagi pelaku usaha di tengah tren penguatan kurs dolar AS saat ini. Ia mengatakan kenaikan dolar memang menguntungkan karena transaksi ekspor batu bara menggunakan mata uang dolar, sehingga pendapatan yang dikonversi ke rupiah akan meningkat.
Namun, di sisi lain, pelaku usaha juga tengah menghadapi beban pembengkakan biaya operasional (operational cost) karena komponen utama operasional tambang, seperti bahan bakar, alat berat, dan suku cadang, sangat bergantung pada impor yang harganya terkerek naik akibat kuatnya dolar AS.
Karena itu, relaksasi ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengompensasi tingginya biaya operasional. Menurut Santi, jika melihat situasi nyata di lapangan, tekanan biaya operasional yang tinggi dan penurunan kuota produksi telah membuat beberapa tambang terpaksa menghentikan produksinya.
"Kebijakan relaksasi dari Kementerian ESDM ini menjadi angin segar yang dapat menjamin keberlanjutan operasi pertambangan dan sangat penting untuk mencegah potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Santi dalam keterangan tertulis, Senin (08/06/2026).
Di samping menyelamatkan kelangsungan industri dan tenaga kerja, IMA meyakini bahwa momentum tingginya harga komoditas yang dipadukan dengan penguatan dolar AS dan adanya kebijakan relaksasi ini, akan berdampak sangat signifikan terhadap proyeksi penerimaan negara. "Kami mendukung penuh pemerintah untuk menjalankan kebijakan ini secara terukur demi kepentingan nasional," katanya.
Demi melestarikan cadangan energi
Rencana relaksasi RKAB tersebut muncul di tengah kebijakan pemerintah yang sebelumnya berencana memangkas target produksi batu bara nasional pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, dari realisasi produksi 790 juta ton pada 2025.
Pemerintah saat itu beralasan penurunan produksi diperlukan untuk mengatasi kondisi oversupply yang menekan harga batu bara global serta menjaga keberlanjutan cadangan energi nasional. Rencana itu tertuang dalam revisi RKAB 2026.
Bahlil mengatakan target produksi dari 790 juta ton pada 2025 akan dipangkas ke kisaran 600 juta ton. "Realisasi produksi batu bara nasional yang mencapai 790 juta ton pada tahun 2025 akan kita pangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menteri ESDM mengatakan, kebijakan ini ditempuh guna menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi oversupply yang selama ini menekan harga batu bara global.
Upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang. Pemerintah menilai eksploitasi batubara yang berlebihan perlu dikendalikan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan.
"Produksi (batu bara) akan kita turunkan supaya harga bagus dan tambang ini kita harus wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan cara berpikir kita mengelola sumber daerah alam itu seolah-olah harus selesai semua sekarang. Bangsa ini harus berjalan terus, lingkungan kita harus jaga aspek-aspek keadilan juga kita harus jaga," ujarnya.
Akan jadi katalis positif kinerja sektor tambang
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar menilai, relaksasi RKAB berpotensi menjadi katalis positif bagi kinerja perusahaan tambang yang tengah menghadapi tekanan kenaikan biaya operasional.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan volume produksi dan penjualan sehingga berdampak positif terhadap pendapatan perusahaan.
"Namun, tetap bergantung pada harga batubara. Kalau harga bagus akan semakin menguntungkan," katanya.
Bisman menambahkan, kepastian mengenai mekanisme relaksasi RKAB menjadi faktor penting bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan bisnis. Dengan begitu, pelaku usaha bisa menyusun target produksi dan penjualan, serta mengatur operasional.
Selain itu juga, mekanisme relaksasi RKAB penting untuk rencana investasi jangka pendek, termasuk juga penyiapan kebutuhan operasional seperti alat dan lainnya.
"Kalau tidak ada kepastian, pelaku usaha cenderung ragu dan akan wait and see dulu," katanya.
Harga batu bara tidak dipengaruhi produksi Indonesia
Kendati demikian, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Sudirman Widhy mengingatkan, peningkatan maupun pengurangan produksi Indonesia belum tentu secara otomatis memengaruhi harga batu bara global.
Meskipun Indonesia adalah eksportir batu bara terbesar di dunia, faktor permintaan dari negara importir utama seperti Cina dan India tetap menjadi penentu utama
Menurutnya, meskipun Indonesia merupakan eksportir batu bara terbesar di dunia dengan kontribusi sekitar 44% terhadap perdagangan batu bara internasional melalui jalur laut, faktor permintaan dari negara importir utama seperti Cina dan India tetap menjadi penentu utama arah harga komoditas tersebut.
“Harus dipahami juga jika faktor naikturun nya harga batu bara tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa banyak volume supply batu bara dari Indonesia ke pasar internasional,” katanya.
Ia menceritakan pada 2025, volume impor batu bara oleh China mengalami penurunan yang disebabkan oleh beberapa faktor. Akibatnya, harga batu bara turun signfikan, mengingat Cina merupakan salah satu negara utama pengimpor batu bara dari pasar internasional.

Menurut dia, apabila Cina dan India kembali mengurangi impor batu bara akibat perlambatan industri, peningkatan produksi domestik, atau percepatan penggunaan energi alternatif, maka perubahan volume produksi Indonesia belum tentu memberikan dampak signifikan terhadap kenaikan harga batu bara global.
Ia mengatakan kemungkinan impor batu bara negara Cina dan India antara lain dapat disebabkan berbagai faktor seperti meningkatnya produksi dalam negeri, dan mengurangi penggunaan batu bara sebagai sumber energi dengan meningkatkan produksi listrik dari sumber energi lain seperti energi baru terbarukan (EBT).
“Jangan dilupakan juga kemungkinan mereka mengalihkan impor batu baranya dari negara produsen batu bara lain selain Indonesia, seperti misalnya dari Rusia, Mongolia, Australia, maupun negara-negara eksportir batu bara lainnya,” katanya.