Listrik Padam, Simalakama DMO Batu Bara

Kebijakan DMO yang tak pernah dievaluasi disinyalir jadi penyebab PLN kekurangan pasokan batu bara. Pemerintah perlu jalan keluar yang saling menguntungkan

Listrik Padam, Simalakama DMO Batu Bara
Dua anak mengaji menggunakan penerangan lilin saat pemadaman listrik bergilir di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Daftar Isi

Pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa beberapa hari terakhir, menjadi pemantik diskusi tentang kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 1395 K/2018, melalui ketentuan soal DMO ini, perusahaan tambang batubara wajib memasok batu bara ke PLN minimal sebesar 20% dari total produksi batu bara dengan harga jual batu bara ke PLN sebesar US$70 per ton.

Namun, karena kebijakan ini tidak menarik bagi para pemasok batu bara yang beroperasi di Indonesia, pasokan ke PLN pun menyusut hingga memicu pemadaman bergilir.

Petani menyemprotkan insektisida untuk memberantas hama di persawahan sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Cilegon, Banten, ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Masalah ini yang kemudian mendorong asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan DMO agar lebih efektif dan berkelanjutan. Kebiijakan DMO dinilai sudah berjalan cukup lama sehingga beberapa aspek perlu dievaluasi.

"Seperti kesesuaian antara kebutuhan PLN dengan spesifikasi batu bara yang tersedia, mekanisme perencanaan dan kontrak agar tidak mendadak, kesiapan produksi dan logistik masing-masing perusahaan, serta aspek keekonomian pasokan domestik," kata Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani kepada SUAR, Senin (22/6/2026).

Meski tak menyebut angka pasti harga batu bara untuk DMO yang ideal, Gita mengatakan, saat ini struktur biaya produksi, bahan bakar, alat berat, logistik, dan kewajiban operasional perusahaan batu bara terus naik.

Ia menegaskan, evaluasi kebijakan DMO bukan dimaksudkan untuk mengurangi komitmen industri dalam memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Kebijakan itu dinilai tetap penting untuk menjaga ketahanan energi nasional, khususnya pasokan batu bara untuk kelistrikan.

"Jadi bagi APBI, evaluasi DMO bukan dalam konteks mengurangi komitmen terhadap kebutuhan dalam negeri, tetapi agar mekanismenya lebih realistis, berbasis data, dan bisa menjaga keberlanjutan pasokan untuk PLN," imbuhnya.

Pemerintah sedang kaji aspek keekonomian

Sebelumnya, PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah jika gangguan pasokan batu bara menjadi penyebab pemadaman. Namun di sisi lain, pelaku usaha dan pengamat menilai aspek harga dalam kebijakan DMO perlu dievaluasi untuk menjamin keberlanjutan pasokan bagi pembangkit listrik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan saat ini PT PLN (Persero) kekurangan pasokan 18 juta hingga 20 juta ton batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik pada 2026.

Dari total kebutuhan sekitar 154 juta ton, PLN sejauh ini telah mengontrak sekitar 134 juta ton batu bara. "Jadi tinggal (butuh) sekitar 18 juta sampai 20 juta ton yang belum. Secara overall tidak ada masalah," katanya ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/6/2026).

Bahlil mengatakan, pemerintah tengah mengkaji aspek keekonomian kebijakan DMO batu bara seiring meningkatnya biaya produksi di industri pertambangan. Pemerintah tengah berupaya mencari formula yang dapat menjaga keseimbangan antara kondisi keuangan PLN dan keberlanjutan usaha perusahaan tambang.

Pemerintah tidak ingin harga yang terlalu rendah justru merugikan pelaku usaha, tetapi di sisi lain juga harus memastikan kondisi keuangan PLN tetap terjaga.

Pemerintah, sambungnya, tidak ingin harga yang terlalu rendah justru merugikan pelaku usaha, tetapi di sisi lain juga harus memastikan kondisi keuangan PLN tetap terjaga. "Kita lagi menghitung plus minus agar PLN juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," sambungnya.

Bahlil juga menyatakan, saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengantisipasi kebutuhan bahan bakar pembangkit PLN melalui penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional, sebesar 180 sampai 190 juta ton, jauh lebih banyak dari kebutuhan batu bara secara nasional.

Menurut Bahlil, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan aspek teknis operasional dan distribusi yang menjadi tanggung jawab PLN. "Teknisnya, untuk sampai di power plant-nya itu bukan tugas Dirjen Minerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN," ungkap Bahlil dalam keterangan resminya, Ahad (21/6/2026).

Kendala di perusahaan listrik swasta

PT PLN sebelumnya juga telah buka suara mengenai pemadaman listrik bergilir yang dilakukan di Pulau Jawa ini. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, saat ini pihaknya sempat menghadapi kendala teknis pada dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikelola oleh perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo

Namun, salah satu pembangkit listrik telah berhasil dipulihkan pada Minggu (21/6/2026). "Salah satu pembangkit besar yang sempat gangguan telah berhasil dipulihkan dan telah sinkron dengan sistem kelistrikan Pulau Jawa serta mulai memasok listrik untuk menambah keandalan sistem kelistrikan di Pulau Jawa,” jelas Darmawan dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).

Selain pemulihan pembangkit, sambungnya, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa juga terus membaik, seiring dengan terjaganya pasokan energi primer yang dibutuhkan pembangkit. Pasokan energi primer yang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan oleh pembangkit telah berjalan dengan lancar.

Imbas terlambatnya persetujuan RKAB

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan stok batu bara PLN, khususnya di sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali), memang sempat mengalami penurunan, meski kondisi tersebut tidak serta merta berujung pada pemadaman listrik. Singgih menilai kondisi tersebut lebih banyak dipicu oleh keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara pada awal 2026.

Ia mengatakan RKAB batu bara telah ditetapkan rencana produksi nasional dalam RKAB dengan rentang waktu selama 3 tahun, yaitu tahun 2024 sebesar 922 juta ton, 917 juta ton di 2025 dan 902 juat ton di 2026. Namun, Kementerian ESDM kemudian mencoba mengurangi produksi nasional batubara menjadi 600 juta ton.

Di saat perusahaan meributkan kepastian RKAB, pemerintah justru kembali mengembalikan skema RKAB yang awalmnya dari tiga tahun menjadi satu tahun. "Terlambatnya persetujuan RKAB, apalagi sebatas satu tahun, menyebabkan perusahaan jasa pertambangan menjadi sangat tertekan. Tidak mudah melakukan perhitungan bisnis, khususnya dalam leasing alat berat," katanya.

Kementerian ESDM kemudian melakukan relaksasi RKAB batu bara sekitar dua pekan lalu. Namun, Singgih melihat penambang enggan, jika relaksasi lebih diarahkan ke pasar domestik.

Karena harga DMO batu bara yang dipatok sebesar US$70 per ton sejak 8 tahun lalu dinilai tidak lagi mencerminkan kenaikan biaya produksi. Ia menjelaskan, untuk batu bara dengan kalori 4.000 kcal/kg yang banyak digunakan PLN, harga yang diterima pemasok hanya sekitar US$44 per ton atau mendekati biaya produksi sejumlah perusahaan.

Karena itu, ia menilai DMO semestinya diletakkan pada kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang tidak merugikan pemasok. Menurutnya, harga acuan sebaiknya dinaikkan menjadi di atas US$80 per ton agar lebih mencerminkan kondisi keekonomian industri.

"DPO sebaiknya direvisi mengingat harga tidak berubah sejak 2018 dan sebaliknya elemen biaya penambangan telah naik, seperti biaya energi, tenaga kerja, kurs, dan tenaga kerja. Harga DPO sangat terkait langsung bagaimana tambang dikelola, dan berhubungan langsung dengan cadangan batu bara," katanya.

DMO semestinya diletakkan pada kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang tidak merugikan pemasok

Selain itu, kepastian operasional juga perlu diperkuat melalui pemberlakuan RKAB selama tiga tahun sehingga pelaku usaha, perusahaan jasa pertambangan, hingga perbankan memiliki kepastian dalam menjalankan bisnis dan pembiayaan.

Perbaikan di supply chain management

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, pemadaman listrik bergilir pernah terjadi beberapa tahun lalu yang disebabkan oleh kekurangan pasokan batu bara yang dibutuhkan PLN untuk PLTU. Hal ini juga berkaitan dengan tak optimalnya kebijakan DMO.

Ia menilai sering kali kewajiban DMO itu tidak dapat dipenuhi karena dinamika harga batu bara di pasar dunia. Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. "Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batubara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir," kata Fahmy.

PLN, sambungnya, harus segera mengatasi pemadaman listrik bergilir dalam tempo sesingkatnya, memperbaiki supply chain management pasokan batu bara dan meningkatkan kualitas pemeliharaan PLTU.

Sementara, pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batubara ke PLN terpenuhi. "Pemerintah juga harus memberikan sanksi, yang berupa denda, larangan ekspor dan mencabut izin usaha bagi pengusaha batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO batu bara," katanya.

Baca selengkapnya