" } }

Penerimaan Negara Mencapai Rp 172,7 Triliun Hingga Januari 2026, Pajak Sebagai Penopang Utama

Realisasi penerimaan negara mencapai Rp 172,7 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka ini tercatat tumbuh sebesar 9,8 persen secara tahunan

Penerimaan Negara Mencapai Rp 172,7 Triliun Hingga Januari 2026, Pajak Sebagai Penopang Utama
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Daftar Isi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa realisasi penerimaan negara mencapai Rp 172,7 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka ini tercatat tumbuh sebesar 9,8 persen secara tahunan (yoy) dan setara 5,5 persen dari target APBN yang dipatok sebesar Rp 3.153,6 triliun.

"Realisasi penerimaan negara Rp 172,7 T atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan (yoy) dan ini merupakan pencapaian yang perlu disyukuri di awal tahun," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (4/2/2026).

Purbaya menjelaskan, kinerja penerimaan negara terutama ditopang oleh penerimaan pajak yang mencatat pertumbuhan tinggi sebesar 30,8 persen yoy atau mencapai Rp116,2 triliun. 

“Pertumbuhan berasal dari kenaikan penerimaan bruto 7 persen serta penurunan signifikan restitusi hingga 23 persen yoy. Sehingga seluruh jenis pajak mencatatkan tumbuh positif secara neto,” ujar dia.

Sumber: Kementerian Keuangan

Purbaya juga memastikan pemerintah akan tetap menjaga defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang sebesar 3%.

Dia tidak ingin perekonomian negara terjadi seperti tahun lalu, dengan berbagai indikator kinerja yang tidak mencapai target, yang hampir menimbulkan gangguan stabilitas fiskal nasional.

Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami kontraksi sebesar 14 persen yoy menjadi Rp22,6 triliun. Pelemahan tersebut dipengaruhi lonjakan impor dengan tarif 0 persen dan penurunan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami kontraksi dengan pertumbuhan negatif 19,7 persen. Penurunan ini disebabkan tidak berulangnya penerimaan dividen perbankan sebesar Rp10 triliun seperti pada tahun sebelumnya.

Bersih-bersih Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

Purbaya juga angkat bicara atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Purbaya menyebut insiden ini sebagai pintu masuk untuk melakukan pembersihan besar-besaran di instansi pemungut penerimaan negara tersebut.

“Itu merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus. Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik,” ujar Purbaya.

Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 dan mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

OTT dilakukan KPK di dua lokasi berbeda pada (4/2/2026). Tim Satgas mengamankan sejumlah orang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta melakukan operasi serupa terhadap oknum pejabat DJBC di Jakarta.

Purbaya menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan tanpa ada upaya intervensi. Namun, ia memastikan Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum bagi anak buahnya sesuai prosedur

Kepatuhan Pajak Penting

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pajak sebagai pondasi utama penerimaan negara dan kedaulatan APBN untuk membiayai pembangunan dan mengurangi utang. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan pajak, mengkritisi kinerja sistem coretax, serta menekankan perlunya peningkatan tax ratio agar sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Misbakhun menuturkan implementasi sistem Coretax yang dianggap belum optimal, berpotensi menurunkan penerimaan, dan mengindikasikan adanya masalah sistemik maka dari itu diperlukan peningkatan

Baca juga:

Tarif Pajak yang Terprediksi dan Pengelolaan yang Transparansi jadi Aspirasi Pengusaha
Di tengah berbagai ketidakpastian global, pengusaha berharap perekonomian domestik bisa lebih terprediksi. Salah satu aspirasi pengusaha adalah agar tarif pajak bisa terprediksi dan bisa dikelola dengan transparan dan akuntabel.

“Kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan rasio pajak, di mana ekonomi tumbuh namun rasio pajak stagnan, yang menunjukkan adanya ruang besar untuk optimalisasi penerimaan, hal hal seperti ini perlu dipertimbangkan,” ungkap dia.

Perluasan Basis Pajak 

Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan perluasan basis pajak merupakan strategi jitu untuk mendorong penerimaan negara.

“Perluasan bisa dilakukan dengan ekstensifikasi dengan memperluas objek pajak, termasuk menyasar sektor informal dan mengenakan cukai pada produk yang membahayakan kesehatan/lingkungan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (4/2).

Sementara itu, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB bisa dengan cara meningkatkan dividen BUMN dan mengelola hasil tambang serta Domestic Market Obligation (DMO).

Baca selengkapnya