Pemerintah berencana menambah alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp90 triliun pada tahun anggaran 2027. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, pagu indikatif TKD berada pada kisaran Rp710 triliun hingga Rp810 triliun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Peningkatan alokasi TKD tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjaga disiplin fiskal nasional.
Pemerintah memastikan tambahan anggaran bagi daerah tidak akan mengganggu upaya menjaga kesehatan fiskal dan pengendalian defisit anggaran. Dengan demikian, keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan stabilitas fiskal nasional tetap menjadi prioritas utama.
Disesuaikan komitmen menjaga defisit anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa ruang fiskal bagi daerah masih terbuka, sehingga terdapat peluang peningkatan transfer pada tahun mendatang.

Ia menilai, kenaikan anggaran daerah hampir dipastikan terjadi seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah. "Namun, penguatan fiskal daerah harus dilakukan secara hati-hati agar tetap sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga defisit anggaran pada tingkat yang bijak,” ujar dia dalam Rapat Kerja dengan Bersama DPD, di Komplek Parlemen, Senayan (22/6/2026).
Menteri Purbaya menegaskan, peningkatan TKD tidak hanya berorientasi pada penambahan nominal anggaran, melainkan juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana di daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tambahan transfer mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, serta pengurangan kesenjangan antarwilayah.
Menurutnya, strategi penguatan fiskal daerah difokuskan pada tiga aspek utama. Pertama, optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan penerimaan asli daerah dan penguatan basis pajak daerah. “Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat,” ujar dia.
Kedua, pemerintah mendorong peningkatan kualitas belanja daerah agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Belanja daerah diharapkan semakin berorientasi pada hasil, mendukung program prioritas nasional, serta mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. “Evaluasi terhadap efektivitas belanja juga akan terus diperkuat guna memastikan penggunaan anggaran yang akuntabel,” ungkap Purbaya.
Ketiga, pengembangan sumber pembiayaan yang kreatif dan inovatif menjadi bagian penting dalam penguatan fiskal daerah. Pemerintah mendorong daerah untuk memanfaatkan berbagai skema pembiayaan alternatif, termasuk kerja sama dengan sektor swasta dan instrumen pembiayaan pembangunan lainnya.
Manfaatkan fasilitas PT SMI
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki peluang untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan melalui skema pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Fasilitas pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif pendanaan bagi daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
“Pembiayaan dari PT SMI dapat dimanfaatkan untuk mendanai berbagai proyek strategis daerah, mulai dari pembangunan sekolah, rumah sakit, jaringan air minum melalui PDAM, hingga pembangunan dan perbaikan jalan,” ujar dia.
Skema ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang mendesak sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pinjaman tersebut memiliki jangka waktu atau maturitas hingga lima tahun dengan tingkat bunga yang relatif rendah. Kondisi tersebut dinilai cukup menarik bagi pemerintah daerah karena dapat membantu pembiayaan proyek-proyek produktif dengan beban fiskal yang lebih terukur.
"Dengan bunga yang relatif rendah, banyak proyek yang bisa dilakukan Pemda mulai dari bangun sekolah, bangun rumah sakit, PDAM, bangun jalan yang tentunya ini kita juga dukung ke depan," ujar Askolani.
Alokasi ke daerah sudah saatnya naik
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi menilai, alokasi TKD perlu ditingkatkan pada tahun anggaran 2027 untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, kenaikan TKD menjadi penting agar daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mempercepat pemerataan ekonomi di berbagai wilayah.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan di daerah terus meningkat, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
"Karena itu, dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui skema TKD dinilai harus terus ditingkatkan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program-program prioritas secara optimal dan menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung,” ungkap dia.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan TKD harus diiringi dengan penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di daerah. Dengan alokasi yang lebih besar dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran, TKD diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Mendorong pembangunan lebih merata
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Sarman Simanjorang menilai, peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) perlu diiringi dengan upaya mendorong pembangunan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah.
Menurutnya, tambahan anggaran yang diberikan pemerintah pusat harus mampu menjadi instrumen, untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah serta memperkuat perekonomian lokal.

Sarman menjelaskan bahwa daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan pembangunan yang berbeda-beda sehingga penggunaan TKD harus disesuaikan dengan potensi dan tantangan masing-masing wilayah.
Selain itu, alokasi anggaran yang lebih besar diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sektor produktif, juga meningkatkan infrastruktur dasar. "Serta membuka lapangan kerja yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (23/6/2026).
Ia menekankan bahwa keberhasilan peningkatan TKD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap tambahan anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih inklusif, memperkecil kesenjangan antardaerah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang merata.