" } }

Pemerintah Ingin Ubah Omnibus Law Industri Keuangan

UU P2sK dikenal sebagai undang-undang omnimbus law iindustri keuangan lantaran jadi payung hukum belasan undang-undang lain dan beragam institusi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, hingga sektor perbankan dan asuransi.

Pemerintah Ingin Ubah Omnibus Law Industri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/bar.
Daftar Isi

Pemerintah telah menyerahkan Draft Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (4/2/2026). UU P2sK dikenal sebagai undang-undang omnimbus law iindustri keuangan lantaran jadi payung hukum belasan undang-undang lain dan beragam institusi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, hingga sektor perbankan dan asuransi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fundamental perekonomian Indonesia, dimana sektor keuangan akan menjadi motor penggerak perekonomian.

“Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan,” ujar dia.

Salah satu manfaat dan tujuan revisi UU P2SK adalah mengantisipasi gejolak yang ada di pasar modal.

Purbaya mengatakan, pemerintah membutuhkan UU P2SK yang betul-betul lincah untuk membuat para pelaku pasar modal sigap ketika ada gangguan di sistem finansial.

Reformasi sektor keuangan, lanjut Purbaya, merupakan kunci untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi dan berkelanjutan, khususnya di tengah tantangan serta dinamika perekonomian global pada 2026.

Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan tersebut, Indonesia membutuhkan pendalaman sektor keuangan yang sehat, stabil, dan inklusif. 

Menurut Purbaya, sektor keuangan harus didorong agar mampu menjadi mesin pertumbuhan yang mengalirkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif dengan penerapan manajemen risiko yang solid.

Undang-Undang P2SK disusun dengan pendekatan omnibus law yang bertujuan memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan secara komprehensif. Pendekatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan, serta mendorong sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam sistem keuangan nasional.

Dalam proses implementasinya, Undang-Undang P2SK telah melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang penting, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.

Pertama, Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan mengenai pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas.

Kedua, Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah melakukan pembahasan terhadap draf RUU Perubahan UU P2SK usulan DPR. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.

Suasana rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Ridho/Suar.id

Panja Revisi UU P2SK Dibentuk

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pemerintah yang terdiri dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara mulai melakukan pembahasan tingkat I RUU tentang perubahan atas UU P2SK bersama dengan Komisi XI DPR RI.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan pemerintah perlu menyetorkan DIM, sebab revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR.alasan DPR merevisi UU ini diambil setelah dilakukan peninjauan kembali atau judicial review. 

“Jadwalnya nanti akan ada di rapat internal. DIM sudah diserahkan dan akan segera dibahas lebih lanjut,” ujar dia.

Pembeli melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan digital QRIS BSI di Layanan Pasar dan Pengusaha UMKM (Lapak) BSI di Fresh Market Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/1/2026). Lapak BSI merupakan gerai BSI yang ditempatkan di pasar dalam rangka dukungan terhadap digitalisasi keuangan UMKM dan peningkatan inklusi keuangan syariah khususnya pada ekosistem pasar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar

Terkait target penyelesaian revisi UU P2SK, pihaknya tidak menetapkan target waktu spesifik, mengingat pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan respons positif terhadap pasar.

Ia menambahkan penguatan regulasi semacam ini memang diperlukan seiring dinamika yang terjadi di industri keuangan, khususnya di pasar modal yang baru-baru ini tertekan

Adapun Panja terdiri dari delapan fraksi di DPR RI, dengan total 30 anggota sesuai proporsi masing-masing fraksi. Ketua panja dijabat oleh Mohamad Hekal.

Koordinasi Fiskal-Moneter

Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan revisi UU P2SK diharapkan berjalan lancar dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan sektor keuangan.

Revisi UU P2SK bisa memperkuat koordinasi antara kebijakan fiskal (Kemenkeu) dan moneter (Bank Indonesia) agar lebih fleksibel dalam menangani risiko global dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

“Memberikan mandat yang lebih kuat kepada Bank Indonesia untuk aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tanpa menghilangkan independensinya,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (4/2).

Dewan Pakar Apindo Danang Girindrawardana menuturkan revisi UU P2SK harus bisa memperkuat stabilitas sektor keuangan  yang solid.

Memperjelas mandat dan memperkuat koordinasi antara otoritas BI, OJK, LPS, dan Kemenkeu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dari risiko, terutama di era digital.

“P2SK harus bisa meningkatkan perlindungan masyarakat dari kejahatan sektor keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan skema Ponzi melalui pengetatan aturan dan pencegahan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (4/2/2026).

Baca selengkapnya