Dalam perdagangan dengan Amerika Serikat, volume ekspor minyak sawit Indonesia sedikit terkoreksi dari 734,5 ribu ton pada 2024 menjadi 681,8 ribu ton pada 2025. Namun, nilai transaksinya justru naik 3,5% dari 686,3 juta dolar AS menjadi 710,5 juta dolar AS.
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan harga satuan atau pergeseran permintaan ke produk turunan sawit yang memiliki nilai tambah lebih tinggi di pasar AS.
Kondisi serupa terjadi pada pasar Uni Eropa, di mana nilai ekspor melonjak dari 1,14 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 1,32 miliar dolar AS pada 2025. Peningkatan nilai sebesar 15,4% ini terjadi meskipun volume ekspor mengalami menurun tipis dari 1,27 juta ton menjadi 1,25 juta ton. Fenomena "volume turun, nilai naik" di kedua wilayah ini menandakan efisiensi perdagangan yang lebih baik serta posisi tawar Indonesia yang tetap kuat di tengah berbagai hambatan dagang global.
Kenaikan nilai ekspor minyak sawit ke Amerika Serikat pada tahun 2025 tidak lepas dari konteks kebijakan tarif nol persen hasil negosiasi panjang pemerintah Indonesia. Kebijakan ini mengubah peta persaingan, di mana minyak sawit Indonesia kini memiliki akses pasar yang lebih kompetitif di AS dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Insentif tarif ini terbukti menjadi stimulus penting yang mengompensasi sedikit penurunan volume, sekaligus memperkuat penetrasi produk CPO dan olahannya di pasar Amerika.
Secara global, Indonesia produsen minyak sawit terbesar dengan capaian sebesar 46 juta ton. Jumlah ini jauh melampaui Malaysia di posisi kedua dengan 19,4 juta ton serta produsen lainnya seperti Thailand dan Kolombia. Dominasi Indonesia yang tinggi ini menjadi alat tawar ketika berhadapan dengan pasar-pasar besar yang memiliki regulasi ketat.
Di tengah tekanan regulasi lingkungan yang semakin ketat, harapan baru muncul melalui kesepakatan politik dalam negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang dicapai pada kuartal ke III 2025. Perjanjian strategis ini memberikan terobosan signifikan bagi sektor sawit nasional dengan janji pemberian akses tarif nol persen untuk ekspor CPO ke pasar Eropa hingga kuota 1 juta ton per tahun.
Meskipun implementasi penuh IEU-CEPA yang ditargetkan pada tahun 2027 masih menyisakan tantangan berupa kepatuhan terhadap EU Deforestation Regulation (EUDR), payung hukum ini menjadi instrumen krusial untuk menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia di wilayah tersebut.
Diversifikasi pasar ke Uni Eropa melalui skema CEPA tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai ekspor, tetapi juga memposisikan Indonesia sebagai mitra strategis dalam rantai pasok global yang berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasar Amerika Serikat yang kian protektif.