Menyikapi kepastian kelanjutan kesepakatan tarif perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), pemerintah dan dunia usaha Tanah Air sebaiknya tidak perlu terburu-buru meratifikasi perjanjian itu. Masih ada pekerjaan rumah untuk mencermati lebih jeli putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kesepakatan itu.
Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of the United States/SCOTUS) membatalkan penetapan tarif resiprokal yang didasari International Emergency Economy Power Act (IEEPA) 1977 dan dibukanya investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974 menjadi momentum Indonesia menyelesaikan pekerjaan rumah sebelum meratifikasi perjanjian tarif resiprokal.
Melalui investigasi tersebut, RI dapat membuktikan sikap konsekuen terhadap kesepakatan yang telah dibuat, sekaligus menguji kesiapan sebelum membuka akses pasar bagi kedua negara secara mutualistik. Momentum ini juga bermanfaat agar dunia usaha dapat mempersiapkan fase transisi menjelang pengesahan tarif resiprokal sebagai dasar hubungan dagang dengan Negeri Paman Sam ke depan.
Peneliti Kehormatan Center for Strategic and International Studies (CSIS) William Reinsch menilai keputusan SCOTUS membatalkan penetapan tarif resiprokal berdasarkan IEEPA 1977 berdampak signifikan dalam aransemen perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat. Tidak hanya menganulir nominal tarif 19%, pembatalan itu juga mendorong pertanggungjawaban legal Presiden Donald J. Trump atas keputusan ekonomi politik yang bersifat sepihak itu.
"Dalam opini hakim-hakim agung sepanjang sekitar 170 halaman, tercapai kesimpulan bahwa dalil kedaruratan IEEPA 1977 tidak memadai sebagai dasar pengenaan tarif. Inilah mengapa administrasi Presiden Trump segera mengenakan tarif baru berdasarkan Pasal 301, meskipun tindakan ini hanya dapat dilaksanakan 150 hari sampai 24 Juli mendatang," jelas Reinsch dalam dialog "Managing Uncertainty: Assessing US-Indonesia Trade Developments", Kamis (19/3/2026).
Pengenaan tarif baru berdasarkan Pasal 301 tersebut diikuti rangkaian investigasi oleh U.S. Trade Representatives (USTR) terhadap pemerintahan negara mitra dagang terhadap perlakuan "tidak adil" yang membebani perdagangan luar negeri Amerika Serikat. Selama periode tersebut, U.S. Customs and Border Protection (US CBP) tidak dibenarkan memungut bea masuk lebih besar dari tarif dasar 10% terhadap barang impor yang masuk ke AS.
"Saya sendiri meyakini prosedur investigasi tersebut akan selesai sebelum 24 Juli, yaitu ketika Presiden harus mempertanggungjawabkan pengenaan tarif tersebut di hadapan Kongres. Karena itu, bagaimanapun prosedur investigasi dilakukan, Presiden akan mencari-cari bukti yang memperlihatkan semua negara bersalah dan 'obat' untuk mengatasi kesalahan itu adalah perjanjian tarif resiprokal," jelas Reinsch.
Wakil Menteri Perdagangan AS 1994-2001 itu menambahkan, sekalipun dilaksanakan secara prosedural, dalil-dalil yang akan ditemukan USTR selama periode investigasi tersebut akan menambah kompleksitas. Sebagai contoh, jika dalil "overkapasitas" digunakan untuk menjustifikasi tarif 19% kepada Indonesia, maka pemerintah harus mempertanggungjawabkan mengapa dalil yang sama digunakan untuk pengenaan tarif 18% kepada Malaysia atau 20% kepada Vietnam
Baca juga:
Kompleksitas persoalan lain adalah perintah SCOTUS untuk USCBP menjalankan skema pengembalian dana (refund) bea masuk yang telah dipungut dari para importir sebelumnya. Menurut Reinsch, sekalipun CBP telah menyiapkan sistem elektronik yang memungkinkan pengembalian cepat dan aman, para importir harus proaktif meminta hak mereka. Jika tidak dilakukan, bea masuk tersebut akan dianggap hangus dan akan masuk dalam penerimaan negara AS.
"CBP tidak akan mengembalikan begitu saja, sehingga Anda harus mendaftar ke dalam sistem yang telah mereka buat. Mengingat pengembalian dana tersebut sepenuhnya bersifat daring, maka Anda tidak akan mendapatkannya dalam bentuk tunai. Jika Anda tidak mendaftar dan tidak memintanya, maka CBP tidak akan mengirimkan pemberitahuan tentang pengembalian tersebut," cetus Reinsch.
Atasi hambatan nontarif
Terlepas dari vonis pembatalan dan perintah pengembalian dana bea masuk yang telah disetorkan importir kepada USCBP, CEO US-ASEAN Business Council Brian McFeeters menilai implementasi perjanjian tarif resiprokal 19% sejatinya tengah menunggu waktu. Dengan kata lain, pembatalan tersebut hanyalah jeda sebelum implementasi tarif benar-benar dijalankan dengan dasar yang dimutakhirkan.
Bagi dunia usaha Amerika Serikat, komposisi perjanjian yang ada saat ini relatif menguntungkan, terutama sejumlah pasal-pasal yang menekankan keharusan Indonesia untuk meringankan hambatan-hambatan nontarif (non-tariff barriers) yang selama ini dialami oleh pengusaha dan investor Amerika Serikat. Karena itu, implementasi ART sudah selayaknya didukung.
"Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam USABC sudah berkomitmen dan berupaya konsekuen bekerja dalam area dan batas-batas yang sudah ditentukan dalam perjanjian, termasuk area nomor satu, yaitu Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang selama ini menjadi masalah, bukan pada ketentuan, tetapi implementasinya yang sangat kompleks dan menyulitkan," ucap Brian.

Ketentuan Pasal 2.2 ART yang menggariskan Indonesia akan mengecualikan perusahaan dan produk AS dari ketentuan TKDN disambut positif oleh dunia usaha AS yang saat ini tengah menunggu tindak lanjut ketentuan tersebut. Brian mengakui, sekalipun AS memahami motif perumusan regulasi tersebut, pelaksanaan di lapangan justru menyebabkan penambahan biaya produksi yang membuat produk AS kurang kompetitif.
Tidak hanya TKDN, klausul ART yang melonggarkan ketentuan sertifikasi halal untuk produk-produk AS memberikan ruang untuk eksportir menjual komoditas unggulan mereka di pasar Indonesia secara lebih adil. Brian menegaskan, lewat pelonggaran ketentuan-ketentuan tersebut, persaingan Indonesia dan AS dapat sepenuhnya mengikuti hukum pasar yang menghargai kualitas produk, di samping penetapan harga yang kompetitif dan variasi produk yang lebih banyak.
"Beberapa narasi pemberitaan menyatakan AS menang dan Indonesia kalah. Saya pikir tidak serta-merta begitu, karena konsumen Indonesia dapat mengakses produk-produk kualitas tinggi dari AS. Ini bukan berarti perusahaan-perusahaan AS dapat begitu saja membanjiri pasar Indonesia, tetapi sebuah perluasan agar masyarakat Indonesia dapat memiliki ragam produk mancanegara lebih luas," jelas Brian.
Selesaikan pekerjaan rumah
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi menyatakan sejak perundingan negosiasi tarif mencapai tahap akhir, delegasi Indonesia sejatinya telah mendengar dengan saksama bahwa pemerintah AS sudah mempunyai alternatif apabila SCOTUS menganulir IEEPA sebagai dasar tarif resiprokal. Untuk itu, Edi menegaskan Indonesia telah memiliki mitigasi sejak awal.
Meski demikian, Edi menegaskan Indonesia menilai substansi perjanjian ini bukan hanya soal tarif resiprokal, tetapi menggarisbawahi sejumlah hambatan dagang yang harus dievaluasi kembali oleh Indonesia berdasarkan pasal-pasal yang ditetapkan dalam ART. Untuk itu, manfaat perjanjian ini tidak hanya akan dirasakan pengusaha AS, tetapi juga pengusaha seluruh dunia yang ingin berdagang dengan Indonesia.
"Dengan atau tanpa perjanjian ini, kami sudah berkomitmen untuk meninjau ulang kompleksitas regulasi kami dalam mendorong dunia usaha, yang tidak hanya mempermudah pebisnis dari AS, tetapi juga untuk pelaku usaha Indonesia sendiri. Kami menggunakan momentum ini untuk memperbaiki situasi kami," cetus Edi.
Mantan Co-Sherpa G20 Indonesia itu mengungkapkan sejak penandatanganan perjanjian, pemerintah RI telah mengirim surat kepada USTR untuk mengklarifikasi besaran tarif untuk produk Indonesia. Meski saat ini tarif berlaku ditetapkan 10%, pengenaan berdasarkan IEEPA yang telah dianulir pun tidak lebih dari ambang batas 19% yang kemudian disepakati. Bagi Indonesia, sikap ini adalah tanda goodwill dan penghormatan atas kesepakatan yang perlu diapresiasi.
"Mewakili pemerintah, saya dapat menjamin hasil investigasi tidak akan memperlihatkan masalah dalam hal kapasitas, karena industri manufaktur kami hanya memproduksi berdasarkan permintaan, dan sama sekali tidak memiliki maksud melakukan dumping dan semacamnya. Terhadap perjanjian internasional dan kesepakatan, Indonesia akan selalu comply dan konsekuen," tegas Edi.
Dalam waktu dekat, Edi menegaskan, Indonesia akan menyusun regulasi TKDN baru berdasarkan kerangka yang saling menguntungkan, sehingga tidak hanya menuntut kepatuhan eksportir, tetapi juga melibatkan aspirasi mereka. Demikian juga dalam regulasi halal, usaha penyederhanaan proses sertifikasi akan dilakukan demi memenuhi kebutuhan pelanggan Muslim tanpa menyulitkan eksportir.
Indonesia siap
Secara terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan Indonesia siap menghadapi investigasi yang dilakukan United States Trade Representative (USTR), yang memiliki fokus utama pada dua isu krusial, yakni kelebihan kapasitas produksi yang memicu praktik dumping serta isu tenaga kerja paksa.
“Untuk investigasi ini, persiapan matang harus dilakukan baik oleh pemerintah maupun dunia usaha agar seluruh prosesnya berjalan dengan baik,” ujar Anindya usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Selasa (17/03/2026).
Menurut Anindya, persiapan ini vital untuk memproteksi ekosistem industri dalam negeri. Di sisi lain, Indonesia juga perlu tetap optimis dalam menghadapi tantangan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS), serta terus memperluas akses pasar yang kini mulai terbuka di kawasan lain seperti Uni Eropa dan Kanada. “Jadi kita mesti berpikir untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas industri pada saat ini,” cetusnya.
Meskipun investigasi akan dimulai, Anindya menilai ada kelegaan karena subjek yang ditargetkan tidak menyasar produk ekspor unggulan Indonesia ke AS. Berbagai komoditas utama seperti alas kaki, tekstil, furnitur, elektronik, hingga minyak kelapa sawit diprediksi tidak akan terdampak secara langsung. Di sisi lain, regulasi Indonesia secara tegas melarang penggunaan tenaga kerja paksa, baik untuk produk ekspor maupun impor.
Demikian pula dengan kelebihan kapasitas produksi untuk praktik dumping, Anindya memastikan hal tersebut tidak terjadi karena struktur industri Tanah Air saat ini lebih berfokus pada pemenuhan pasar domestik serta bersifat komplementer dengan kebutuhan pasar AS.
"Dan yang terakhir juga kita mesti berpikir positif bahwa setelah kita lalui ini semua dengan Amerika (Serikat), jangan lupa bawa akses pasar yang telah dibuka baik Uni Eropa dan juga Kanada dan lain-lain ini juga mempunyai permintaan produk yang sama. Jadi kita mesti berpikir untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas pada saatnya," pungkasnya.