Mencari Keseimbangan dalam Demutualisasi Bursa

BEI perlu menemukan keseimbangan menjadi operator pasar modal yang independen dan akuntabel, namun tetap memperhatikan aspirasi pemegang saham, serta stakeholder ekosistem pasar modal lainnya.

Mencari Keseimbangan dalam Demutualisasi Bursa
(kiri ke kanan) Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo Harahap, serta Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (09/02/2026). Foto: Dokumentasi OJK
Daftar Isi

Wacana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kian menunjukkan kepastian. Kelak BEI akan berubah statusnya tak lagi berbasis keanggotaan tetapi jadi entitas perusahaan yang memiliki pemegang saham. BEI perlu menemukan keseimbangan menjadi operator pasar modal yang independen dan akuntabel, namun tetap memperhatikan aspirasi pemegang saham, serta stakeholder ekosistem pasar modal lainnya.

Keseriusan rencana ini tercermin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempercepat persiapan demutualisasi sebagai agenda reformasi struktural untuk memperkuat integritas, tata kelola, dan daya saing pasar modal nasional.

Langkah ini digadang-gadang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dan regulator dalam merespons perhatian global, termasuk dari penyedia indeks MSCI, sekaligus menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika pasar.

Secara sederhana, yang dimaksud oleh demutualisasi BEI artinya proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (nirlaba) menjadi entitas perusahaan komersial (perseroan terbatas) yang berorientasi keuntungan dan dimiliki oleh pemegang saham. Ini memisahkan kepemilikan bursa dari anggota bursa (perusahaan sekuritas) untuk mengurangi konflik kepentingan, meningkatkan tata kelola, dan meningkatkan efisiensi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan demutualisasi bursa merupakan agenda strategis yang tidak bersifat simbolik, melainkan akan diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur.

“Demutualisasi bursa dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia dalam menghadapi dinamika serta persaingan regional dan global,” ujar Hasan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).

Menurut Hasan, melalui struktur kepemilikan yang lebih terbuka, bursa diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk menjalin kolaborasi dengan bursa regional dan global, memanfaatkan perkembangan teknologi, serta menerapkan praktik terbaik sesuai standar internasional. Akses permodalan yang lebih luas juga dinilai akan meningkatkan kapasitas dan ketahanan infrastruktur, khususnya di bidang teknologi dan manajemen risiko operasional.

Hasan menjelaskan, landasan hukum demutualisasi telah diatur dalam Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 8A, yang membuka peluang bagi pihak selain anggota bursa untuk menjadi pemegang saham bursa efek. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana demutualisasi, dengan melibatkan OJK dan Self Regulatory Organization (SRO).

“Pada saat Peraturan Pemerintah tersebut berlaku efektif, itu akan menjadi acuan bagi OJK dan SRO untuk melakukan penyelarasan dan penyempurnaan pengaturan, termasuk kajian dan perubahan regulasi yang diperlukan dalam rangka implementasi demutualisasi,” kata Hasan.

Agenda demutualisasi bursa menjadi bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan OJK. Delapan agenda tersebut mencakup peningkatan minimum free float menjadi 15%, transparansi ultimate beneficial owner (UBO), penguatan data kepemilikan saham, demutualisasi bursa, penguatan penegakan hukum, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar, serta penguatan sinergi lintas otoritas dan pemangku kepentingan.

Baca juga:

Garis Awal Reformasi Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan langkah reformasi total tata kelola pasar modal. Para regulator ini telah mempersiapkan 8 rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, demutualisasi bursa disiapkan agar terdapat pemisahan yang jelas antara pengelola bursa dan anggota bursa (AB).

Skenario Skema Demutualisasi

Dengan struktur tersebut, pengelolaan pasar modal diharapkan menjadi lebih independen, akuntabel, dan kredibel. Menurut Airlangga, dua opsi skema tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah yang saat ini tengah disiapkan.

“Nah, ini yang disiapkan dengan peraturan pemerintah, demutualisasi bursa ini bisa dua tahap. Satu, dengan private placement, dan kedua, bisa dengan IPO,” kata Airlangga dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) lalu.

Hasan menegaskan, seluruh rencana aksi tersebut akan dijalankan secara paralel, dengan target waktu, indikator capaian, dan penanggung jawab yang jelas.

“Ini adalah paket reformasi yang komprehensif dan berkelanjutan, bukan respons jangka pendek,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, OJK bersama pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, OJK, SRO, serta pemangku kepentingan lainnya. Satgas ini akan memastikan implementasi reformasi, termasuk demutualisasi bursa, berjalan terukur dan terkoordinasi lintas lembaga.

Di sisi lain, Hasan juga memaparkan kondisi pasar terkini. Pada minggu pertama Februari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.935,26 atau turun 4,73% secara mingguan dan melemah 8,23% secara year to date. Meski demikian, aktivitas transaksi tetap tinggi dengan rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp32,88 triliun. Investor asing tercatat mencatatkan net sell Rp1,14 triliun secara month to date dan Rp11,02 triliun secara year to date.

Sementara itu, industri pengelolaan investasi menunjukkan tren positif. Total aset kelolaan (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp722,21 triliun per 5 Februari 2026, tumbuh 2,98% secara month to date dan 6,94% secara year to date.

Penguatan Enforcement sebagai Penopang Reformasi

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa percepatan reformasi, termasuk demutualisasi bursa, harus ditopang oleh penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

OJK, kata Eddy, baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah emiten dan pelaku pasar terkait pelanggaran di bidang pasar modal.

OJK menjatuhkan denda kepada PT Multimakmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar Rp1,85 miliar atas kesalahan material laporan keuangan 2023, serta denda tanggung renteng kepada direksi sebesar Rp3,36 miliar. Sementara itu, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dikenai denda Rp925 juta terkait penggunaan dana IPO untuk transaksi material tanpa prosedur yang semestinya. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada penjamin emisi dan pihak terkait atas pelanggaran dalam proses IPO.

Baca juga:

Bareskrim Usut Perusahaan Saham ‘Gorengan’, OJK Siap Buka Data
Tiga perusahaan yang diusut kepolisian antara lain PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT Narada Asset Manajemen, serta pendalaman lanjutan atas IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang melibatkan Shinhan Sekuritas Indonesia.

Secara kumulatif, sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk sanksi atas praktik manipulasi perdagangan saham. Dari sisi pidana, OJK mencatat lima kasus telah berkekuatan hukum tetap dan 42 kasus masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bursa bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi intensif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya.

BEI telah mengajukan sejumlah inisiatif yang selaras dengan agenda reformasi, termasuk peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15% secara bertahap dan penguatan tata kelola perusahaan tercatat melalui penyempurnaan Peraturan Nomor I-A.

Di sisi lain, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyampaikan KSEI telah menyiapkan infrastruktur data untuk mendukung reformasi, termasuk klasifikasi investor yang lebih rinci serta penyediaan data pemegang saham di atas 1%. Hingga 6 Februari 2026, progres pengkinian klasifikasi investor telah mencapai 6,9% dari sekitar 35.000 SID yang ditargetkan.

Catatan Khusus

Upaya demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai dapat memperkuat tata kelola dan independensi pasar modal, selama dirancang dengan regulasi yang ketat dan mengacu pada praktik terbaik global.

Direktur Pengembangan Big Data Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listyanto, menjelaskan demutualisasi pada dasarnya merupakan langkah struktural untuk memperbaiki kinerja bursa.

“Upaya demutualisasi itu adalah bagian dari memperbaiki kinerja bursa terutama dalam konteks tata kelola dan independensi,” ujarnya kepada SUAR.

Menurut Eko, wacana demutualisasi bukanlah respons sesaat terhadap gejolak pasar terbaru. “Sebetulnya ide ini sudah ada sebelum ini, sebelum ada ontran-ontran kemarin, trading halt yang terbaru kemarin,” katanya.

Ia menyebut, sudah terdapat roadmap jangka panjang untuk mengubah bursa dari berbasis keanggotaan menjadi berbasis saham. Meski demikian, Eko menekankan pentingnya pengaturan lanjutan agar pengawasan dan mekanisme pasar berjalan seimbang.

Terkait potensi konflik kepentingan, termasuk jika Danantara masuk sebagai pemegang saham bursa, Eko memperkirakan akan ada pembatasan kepemilikan.

“Dugaan saya ada aturan-aturan yang memastikan kepemilikan saham itu menyebar, sehingga tidak dimungkinkan untuk dimonopoli oleh satu entitas tertentu,” kata Eko.

Ia mencontohkan Malaysia dan India yang memiliki sovereign wealth fund (SWF) serupa Danantara. Di negara-negara tersebut, kata dia, ada SWF yang serupa Danantara. Namun, pasar modal mereka bisa berjalan secara lebih baik.

Mengenai peran Danantara di pasar saham, Eko menilai masuknya lembaga tersebut sebagai investor institusional pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, ia mengingatkan batasannya harus jelas.

“Harus dipastikan bahwa tujuannya bukan hanya sekadar asal borong supaya harga stabil, bukan seperti lender of the last resort,” tegasnya.

Menurut Eko, investasi harus tetap berbasis fundamental agar memberikan imbal hasil yang sehat. Adapun risiko sistemik jika demutualisasi bursa dan kehadiran Danantara berjalan bersamaan, Eko menilai risiko tersebut dapat ditekan.

“Sejauh bursanya bisa berjalan lebih transparan, sebetulnya risiko sistemiknya bisa dihindari,” ujarnya.

Pengamat Pasar Modal Reydi Octa menilai pemisahan yang tegas antara fungsi komersial dan fungsi pengawasan menjadi pekerjaan paling mendesak dalam rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, tanpa pembenahan tersebut, demutualisasi berisiko hanya menjadi perubahan bentuk kelembagaan tanpa peningkatan kualitas tata kelola pasar.

“Dalam konteks demutualisasi BEI, menurut saya yang paling mendesak dibenahi terlebih dahulu adalah pemisahan yang jelas antara fungsi komersial bursa dan fungsi pengawasan, supaya tidak ada konflik kepentingan antara mengejar laba dan menjaga integritas,” kata Reydi kepada SUAR.

Ia menekankan, demutualisasi seharusnya tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan status badan hukum bursa.

Di sisi lain, Reydi juga menyoroti kondisi pasar saham domestik yang tengah berada di bawah tekanan, ditandai dengan pelemahan IHSG serta arus keluar dana asing. Dalam situasi tersebut, ia menilai kredibilitas kebijakan menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan investor.

“Di tengah tekanan IHSG dan arus keluar dana asing, menurut saya kuncinya adalah menjaga kredibilitas kebijakan,” kata Reydi.

Ia menyebut, langkah jangka pendek yang perlu diprioritaskan adalah komunikasi yang konsisten dan transparan dari otoritas pasar.

Menurut Reydi, sinergi komunikasi antara OJK, BEI, dan pemerintah perlu diperkuat agar arah kebijakan dapat dipahami dengan jelas oleh pelaku pasar.

“Salah satunya seperti menghindari mengambil kebijakan yang sulit diprediksi dan tiba-tiba, karena investor sangat rentan risk off apabila melihat ketidakpastian,” tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memperkuat integritas pasar modal.Penegakan hukum yang tegas atas kasus-kasus yang sudah terjadi diperlukan untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik.

Baca selengkapnya