Kemenperin: 1.236 Perusahaan Manufaktur Siap Beroperasi 2026

Pengoperasian lebih dari seribu perusahaan tersebut didukung investasi sektor industri pengolahan nonmigas (IPNM) mencapai Rp 551,88 triliun, dengan nilai investasi di luar tanah dan bangunan sebesar Rp 444,25 triliun.

Kemenperin: 1.236 Perusahaan Manufaktur Siap Beroperasi 2026
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1). (Foto: Kemenperin)

Kementerian Perindustrian pada Senin (19/1/2025) mengklaim sebanyak 1.236 perusahaan industri manufaktur yang sudah memulai tahap pembangunan tahun 2025 akan memproduksi pertama kalinya pada 2026.

Menurut rencana, pengoperasian tersebut diperkirakan akan menyerap 218.892 tenaga kerja, sekaligus membuktikan kalau manufaktur nasional tetap menunjukkan fondasi yang kuat di tengah dinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers yang diterima SUAR (19/1) mengatakan pengoperasian lebih dari seribu perusahaan tersebut didukung investasi sektor industri pengolahan nonmigas (IPNM) mencapai Rp 551,88 triliun, dengan nilai investasi di luar tanah dan bangunan sebesar Rp 444,25 triliun.

“Industri manufaktur tetap tumbuh di atas 5 persen dan berperan sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Kami optimistis kinerja ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan sepanjang tahun 2026,” ujar dia.

Adapun pada tahun 2026, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan non migas ditargetkan mencapai 5,51 persen, menegaskan posisi strategis sektor manufaktur sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemenperin juga terus mendorong percepatan industrialisasi, transformasi industri 4.0, serta penguatan industri hulu hingga hilir guna memastikan keberlanjutan pasokan bahan baku dan efisiensi rantai produksi nasional.

Apabila dilihat dari sisi permintaan, pertumbuhan industri manufaktur nasional pada 2026 masih ditopang oleh pasar domestik sekitar 80 persen dan pasar ekspor sekitar 20 persen.

Untuk pasar domestik, Kemenperin mengupayakan melalui beberapa kebijakan, seperti penguatan kebijakan substitusi impor dan peningkatan TKDN, Optimalisasi belanja pemerintah dan BUMN untuk produk dalam negeri, serta penguatan IKM agar mampu menjadi bagian dari rantai pasok industri nasional.

Menurut Kemenperin, beberapa subsektor diprediksi akan mengalami pertumbuhan permintaan yang signifikan di pasar domestik, seperti industri logam dasar yang akan tumbuh tinggi, didorong oleh berkelanjutannya proyek infrastruktur dan hilirisasi industri.

"Sektor industri makanan dan minuman masih menjadi kontributor PDB manufaktur terbesar karena sifatnya sebagai kebutuhan pokok dan besarnya jumlah penduduk," demikian menurut rilis tersebut.

Demikian pula Industri Kimia, Farmasi, dan Obat akan tumbuh tinggi dengan adanya permintaan domestik untuk produk kesehatan dan bahan kimia industri diperkirakan terus meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran kesehatan pasca-pandemi dan pertumbuhan industri turunan.

Sementara itu, untuk pasar ekspor, Kemenperin menargetkan kontribusi ekspor produk industri pengolahan nonmigas pada 2026 mencapai 74,85 persen dari total ekspor nasional, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kemenperin 2025–2029.

Upaya tersebut dilakukan melalui diversifikasi pasar ekspor, peningkatan daya saing produk industri, serta penguatan kerjasama dagang dan promosi industri nasional di pasar global.

Dari sisi ketenagakerjaan, sektor industri pengolahan non migas ditargetkan menyerap 14,68 persen dari total tenaga kerja nasional pada 2026, dengan produktivitas tenaga kerja sebesar Rp 126,20 juta per orang per tahun. Untuk mendukung target tersebut, investasi sektor industri pengolahan non migas pada 2026 ditargetkan mencapai Rp 852,90 triliun.

Dalam menghadapi ketidakpastian global dan tantangan industri yang semakin kompleks, Kementerian Perindustrian menginisiasi Strategi Baru Industri Nasional (SBIN) sebagai kerangka kebijakan untuk memperkuat fondasi industri nasional secara berkelanjutan dan selaras dengan arah pembangunan nasional.

SBIN dirancang untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong kemandirian pangan dan energi, penguatan industri nasional, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Melalui SBIN, Kemenperin mengedepankan pendekatan forward dan backward linkage guna mengoptimalkan keterkaitan sektor hulu, manufaktur, dan jasa. Pendekatan ini diarahkan untuk memperkuat rantai pasok industri nasional, meningkatkan efisiensi produksi, serta memperluas penyerapan tenaga kerja.

Lebih lanjut, SBIN juga diarahkan untuk menopang pelaksanaan program-program prioritas pemerintah, seperti swasembada pangan, swasembada energi, penguatan industri strategis, serta peningkatan kapasitas industri pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan layanan kesehatan nasional, sehingga kebijakan industri dapat memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Strategi Baru Industri Nasional menjadi acuan dalam memperkuat struktur industri nasional. Pendekatan hulu dan hilir kami dorong agar industri dalam negeri memiliki daya saing yang lebih kuat dan kontribusi yang berkelanjutan terhadap perekonomian nasional,” ujar dia.

Pekerja mengemas produk farmasi di Bayer Supply Center Consumer Health, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/1/2026) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.)

Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto mengatakan industri tekstil menjadi salah satu industri yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan sektor manufaktur.

Pihaknya hanya meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan konkret, terutama deregulasi dan debirokratisasi perizinan, penyediaan energi dan utilitas yang kompetitif, serta dukungan fiskal dan pembiayaan untuk revitalisasi mesin berbasis teknologi dan modal kerja. 

“Saat ini, industri garmen dan tekstil masih menghadapi regulasi berlapis, biaya tinggi, dan birokrasi panjang, termasuk perizinan, sertifikasi, serta kebijakan ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya berbasis produktivitas.,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (19/1).

Karena itu, AGTI juga mendorong penguatan kebijakan melalui kerangka hukum nasional, seperti pembentukan Undang-Undang Sandang, agar arah pengembangan industri garmen dan tekstil lebih terintegrasi, konsisten lintas kementerian, dan berkelanjutan. 

Dengan langkah kebijakan yang menyeluruh, industri garmen dan tekstil diharapkan mampu kembali meningkatkan daya saing, menarik investasi, dan memperkuat perannya sebagai tulang punggung manufaktur padat karya nasional.

Menanggapi hal tersebut, pengamat Ekonomi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Eko Listiyanto mengatakan sektor manufaktur merupakan sektor yang harus dijaga pertumbuhannya karena berfungsi untuk mendorong PDB, menyerap tenaga kerja dan menarik investasi.

Diperlukan beberapa upaya untuk mendorong sektor manufaktur diantaranya kebijakan fiskal dan energi yang berkesinambungan, berikan keringanan biaya listrik dan penyaluran HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) untuk industri.

“Turunkan pungutan perusahaan dan berantas pungutan liar untuk meringankan beban industri juga bisa mendorong sektor manufaktur,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (19/1).

Kebijakan logistik dan infrastruktur yang terukur juga diperlukan kemudian mendorong hilirisasi dan diversifikasi produk, termasuk beralih ke industri hijau yang memenuhi standar keberlanjutan global.

Baca selengkapnya