Penyadapan Ilegal, Dunia Usaha Butuh Tindak Lanjut

Penyadapan Ilegal, Dunia Usaha Butuh Tindak Lanjut

Dunia usaha menantikan upaya perbaikan infrastruktur keamanan dan perlindungan data guna menjaga kepercayaan mitra bisnis internasional.

Penyadapan Ilegal, Dunia Usaha Butuh Tindak Lanjut
Dalam Artikel Ini

Dunia usaha menantikan aksi mitigasi dan tindak lanjut pemerintah terkait skandal penyadapan terhadap presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Selain langkah hukum, upaya perbaikan infrastruktur keamanan data juga perlu ditingkatkan.

Persoalan keamanan data dan privasi digital dinilai dapat menghambat aktivitas bisnis Indonesia, termasuk dalam menjalin komunikasi dan kerja sama dengan mitra internasional. Kebocoran data serta lemahnya mitigasi setelah insiden penyadapan berpotensi mengurangi kepercayaan mitra asing terhadap pelaku usaha di dalam negeri.

CEO Java Fresh, Margareta Astaman menilai, kemampuan pemerintah melindungi data dan informasi para pelaku usaha turut mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan atau good governance.

Artikel Terkait:

Dunia Usaha: Skandal Penyadapan Ilegal Bisa Perburuk Iklim Investasi
Kondisi itu membuat investor harus memperhitungkan risiko politik dan hukum yang lebih tinggi ketika menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Dia juga menyoroti pentingnya langkah mitigasi dan rencana tindak lanjut setelah terjadi insiden kebocoran data. Menurut Margareta, penanganan insiden tidak cukup hanya dengan mengakui terjadinya kebocoran, tetapi harus disertai tindakan konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Dia menambahkan, keberadaan rencana mitigasi sekalipun tidak serta-merta menghilangkan seluruh risiko kebocoran data. Namun, ketiadaan rencana tindak lanjut justru membuat pelaku usaha dan masyarakat tidak memiliki kepastian mengenai upaya pencegahan ke depan.

"Sudah ada action plan-nya aja belum tentu risiko hilang, apalagi tidak ada," ujarnya kepada SUAR, Kamis (05/10/2026).

 Di sisi lain, dia mengakui kebocoran data dapat terjadi di berbagai sektor dan di negara lain. Namun, berdasarkan pengamatannya, sebagian besar insiden kebocoran data yang ditemuinya di luar negeri justru berasal dari sektor swasta, bukan instansi pemerintah.

Karena itu, persoalan keamanan digital tidak hanya berkaitan dengan perlindungan informasi pribadi, tetapi juga menyangkut kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis dan membangun hubungan dengan mitra internasional.

Dia menilai keamanan data dan privasi merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi. Perlindungan tersebut juga menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha, terutama perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis lintas negara.

Menurut Margie, sapaannya, kemudahan kebocoran data komunikasi dan ketidakmampuan menangani risiko tersebut dapat menimbulkan hambatan bagi berbagai aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan bisnis.

"Keamanan data dan privasi sudah merupakan hak minimum bagi setiap individu di negara demokrasi, let alone pelaku bisnis dan komunikasi internasional," ujarnya.

Dia menilai, kondisi keamanan digital yang belum terjamin dapat memunculkan kekhawatiran di kalangan mitra bisnis internasional ketika berinteraksi dengan perusahaan Indonesia. Pasalnya, komunikasi bisnis lintas negara juga melibatkan pertukaran informasi yang membutuhkan perlindungan dan kerahasiaan.

"Kondisi di mana data komunikasi begitu mudah bocor, dan ketidakmampuan untuk mitigasi, jelas memberikan hambatan keseluruhan buat semua kegiatan manusia Indonesia, apalagi pebisnis. Tentu rekan bisnis menjadi khawatir akan keamanan data saat berinteraksi dengan pebisnis Indonesia," ujarnya.

Margie menjelaskan, keamanan data dan kepastian perlindungan hukum dapat menjadi salah satu pertimbangan mitra asing sebelum memutuskan menjalin kerja sama maupun melakukan transaksi bisnis di suatu negara.

Mitigasi Risiko Dunia Usaha

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan, penyadapan melalui Lawful Interception Management System (LIMS) bekerja dengan mengakses jaringan operator telekomunikasi, sehingga tidak memerlukan pemasangan perangkat lunak pada ponsel target. Pihak yang mendapatkan akses pun bisa memperoleh sejumlah informasi mulai dari percakapan telepon biasa, SMS, lokasi, hingga aktivitas internet.

Melindungi perusahaan ataupun organisasi dari penyadapan LIMS pun tidak bisa dilakukan. Namun, dengan melakukan komunikasi melalui aplikasi yang terenkripsi secara end-to-end, membuatnya menjadi lebih terlindungi sehingga penyadapan jika dilakukan melalui jaringan operator umumnya hanya dapat mengungkap metadata saja.

“Tetapi menggunakan aplikasi terenkripsi jelas akan sangat membantu menekan kebocoran data. Contohnya menggunakan kanal komunikasi yang terenkripsi seperti WhatsApp, Signal, Telegram, dan memastikan semua akses internet terenkripsi,” kata Alfons, Kamis (05/11/2026).

Meski demikian, enkripsi bukan berarti tidak mungkin untuk dibobol oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Jika dibandingkan dengan LIMS yang melakukan penyadapan di jaringan operator, perangkat yang disadap tidak mengalami perubahan apa pun. Sementara, spyware seperti Pegasus yang terpasang di ponsel target penyadapan masih bisa ditemukan lewat pemeriksaan forensik.

“Secara teori sangat sulit dibobol. Kalau spyware sudah tertanam di ponsel korban, pesan WhatsApp bisa diambil sebelum dienkripsi. Misalnya lewat rekaman ketukan keyboard, “ jelasnya.

Indonesia jika dibandingkan dengan negara tetangga, memiliki intensitas ancaman siber yang lebih tinggi. Hal tersebut justru membuat institusi dalam negeri cenderung lebih siap menghadapi berbagai modus serangan digital.

Baca juga:

Digitalisasi Perbankan Rentan Kejahatan Siber
Perbankan rentan menjadi sasaran serangan siber karena memiliki aktivitas transaksi dan nilai finansial yang tinggi.

Pengalaman dalam menghadapi risiko ini menjadi bekal bagi perusahaan Indonesia untuk beradaptasi ketika beroperasi di negara lain yang memiliki ancaman siber lebih rendah.

Menurut Alfons, persoalan utama keamanan siber di Indonesia sendiri bukan semata-mata terletak pada kemampuannya dalam menghadapi serangan digital, tetapi lebih kepada persoalan lemahnya kedisiplinan institusi dalam menerapkan prosedur pengamanan. 

“Sehingga membuat aksi kejahatan siber di Indonesia sangat marak dan kuantitasnya sangat banyak, penegak hukum dan aparat pun kewalahan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas karena ketersediaan anggota yang mengerti IT di Indonesia sangat terbatas,” ujarnya.

Transparansi Penanganan Kasus

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri. 

Ia menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dan meminta agar penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia ketika ditemui dalam Acara Sosialisasi Undang Undang Satu Data Indonesia di kantor Bappenas, Jakarta (5/11).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi ⁠Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli (kedua kiri), Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama (kiri), Stafsus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (kedua kanan) dan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan ilegal di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/agr

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut sesuai kewenangannya.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara cermat dan profesional, sehingga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (unlawful interception), akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiga tersangka itu ialah:

  • Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
  • Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
  • Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Pada Rabu siang, Presiden Prabowo juga mencopot Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) karena menjadi tersangka pada kasus ini. Posisi KSP untuk sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo.

Para tersangka sudah ditahan di Mabes Polri dan akan dijerat dengan  ancaman pidana 10 tahun penjara. Sementara, satu jenderal lain, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih berstatus sebagai saksi.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Kasus Penyadapan