Perusahaan raksasa penyedia layanan transportasi online, Grab Indonesia, pada Selasa (13/1/2025) meluncurkan program dukungan berkelanjutan senilai Rp100 miliar untuk mitra pengemudi sebagai upaya perlindungan sosial menyambut bulan Ramadan dan persiapan Hari Raya Idul Fitri.
Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan program dengan tajuk "Grab untuk Indonesia " ini dirancang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pelaku ekonomi digital.
“Sejak awal kami meyakini pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan hanya bisa terwujud ketika mitra pengemudi merasa aman, berdaya, dan memiliki masa depan,” ujar Neneng, Selasa (13/1/2026).
Neneng mengklaim selama satu dekade beroperasi di Indonesia, perusahaan teknologi raksasa di Asia Tenggara itu telah berkontribusi 50% dari total produk domestik bruto (PDB) industri ride-hailing dan pengantaran online, serta menciptakan 4,6 juta lapangan kerja melalui digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program “Grab untuk Indonesia” dijalankan dalam tiga babak utama. Babak pertama berfokus pada perlindungan, yakni pemberian BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) gratis bagi mitra pengemudi berprestasi. Menurut Neneng, aspek keselamatan menjadi fondasi utama karena setiap hari mitra pengemudi bekerja di jalan dengan satu tujuan penting: pulang dengan selamat.
Babak kedua adalah apresiasi, yang diwujudkan melalui bonus hari raya (BHR) 2026 bagi mitra pengemudi berprestasi. Grab memandang Ramadan dan Idulfitri sebagai momentum refleksi dan kebersamaan, sehingga apresiasi tambahan ini diharapkan memperkuat rasa syukur atas kerja keras para mitra.
Sementara itu, babak ketiga adalah melangkah bersama, melalui program Mitra Naik Kelas yang dijalankan lewat Grab Academy. Program ini mendorong mitra pengemudi meningkatkan keterampilan agar tetap produktif dan mampu menangkap peluang baru di era ekonomi digital.
Neneng juga mengangkat kisah Yodi, mitra pengemudi Grab sejak 2015 yang naik kelas menjadi mitra merchant pada 2018. Meski sempat terpukul pandemi hingga harus menutup outlet dan memindahkan usaha ke rumah, Yodi bangkit melalui dukungan ekosistem Grab dan pembelajaran di Grab Academy.
Kini, ia memiliki enam gerai kuliner dan ratusan mitra waralaba di berbagai daerah, sembari tetap menjadi mitra pengemudi karena fleksibilitas yang ditawarkan.
Menanggapi dampak terhadap bisnis, Neneng menegaskan seluruh inisiatif tersebut merupakan komitmen jangka panjang yang tetap menjaga keberlanjutan model bisnis dan struktur bagi hasil Grab.
“Bentuk dukungan bisa berkembang dari waktu ke waktu, namun fokus kami tetap pada perlindungan, apresiasi yang tepat, dan penguatan kapasitas mitra,” kata dia.
Model kemitraan baru
Peluncuran program ini mendapat apresiasi dari pemerintah. Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, menilai Grab sebagai pelopor model kemitraan baru di sektor ekonomi digital.
Ia menyebut kontribusi sektor transportasi online terhadap perekonomian nasional mencapai hampir Rp400 triliun atau sekitar 2% dari PDB Indonesia.
“Kemitraan ini perlu kita jaga. Perusahaan tentu harus tetap profit, tetapi yang tidak kalah penting adalah kesejahteraan mitra beserta keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ujar Dida.
Menurut Dida, konsep tiga babak mencakup perlindungan, apresiasi, dan peningkatan kapasitas, merupakan praktik beyond compliance, atau tanggung jawab perusahaan yang melampaui kewajiban regulasi minimum.
Pemerintah sendiri, kata dia, terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah, serta relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU menjadi 50%.
“Pemerintah ingin memberikan perlindungan yang maksimal. Kita lakukan bertahap dengan mencari titik optimal, dan kami bersyukur perusahaan juga ikut berinisiatif,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem antara platform digital, mitra pengemudi, dan UMKM. Ia menyebut kemitraan transportasi online merupakan ‘khittah’ atau model terbaik untuk membuka peluang ekonomi karena fleksibilitasnya.
“Keberadaan kami di Kementerian UMKM, berkolaborasi dengan BPJS dan Grab, adalah bagian dari upaya memastikan teman-teman ojol memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Maman.
Maman menilai inisiatif tiga babak Grab sebagai langkah konstruktif. Perlindungan BPJS menjadi fondasi rasa aman, BHR mencerminkan komitmen moral meski tidak diwajibkan regulasi, sementara program naik kelas sejalan dengan misi pemerintah mendorong UMKM berkembang.
“Bonus hari raya ini adalah contoh kemitraan yang konstruktif. Tidak diwajibkan, tapi dilakukan demi menjaga hubungan saling percaya agar kedua belah pihak bisa tumbuh bersama,” katanya.
Terkait skema penilaian, Maman menjelaskan bahwa indikator berprestasi ditentukan berdasarkan keaktifan mitra. Mitra yang belum memenuhi kriteria akan dievaluasi dan ditingkatkan secara bertahap dalam periode sekitar satu bulan sebelum kembali dinilai untuk memperoleh manfaat program.
Menutup pernyataannya, Maman menegaskan pemerintah akan terus hadir sebagai penjaga ekosistem ekonomi digital agar tetap adil, berkelanjutan, dan memberi manfaat luas bagi perekonomian nasional.

Pekerja platform
Menyikapi kemitraan ojek online, dalam policy brief nya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bersama akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Platform Indonesia agar menjadi agenda serius DPR dan pemerintah pada 2026. Dorongan ini mengemuka menyusul masuknya RUU Pekerja Platform dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Peneliti Indef, Izzudin al Farras, menyatakan kemunculan RUU tersebut merupakan momentum penting karena untuk pertama kalinya isu pekerja platform diangkat ke level undang-undang.
Menurutnya, partisipasi publik, khususnya akademisi, diperlukan untuk memastikan pembahasan dilakukan secara komprehensif dan tidak mengulang pendekatan sektoral yang selama ini terjadi.
“Struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi pekerja informal. Lebih dari separuh tenaga kerja berada di sektor informal, dan dalam satu dekade terakhir terjadi lonjakan pekerja mandiri tunggal atau solo self-employed, termasuk pekerja platform digital,” ujar Izzudin.
Data Indef menunjukkan proporsi pekerja mandiri tunggal meningkat dari sekitar 15% menjadi 20% dalam 10 tahun terakhir, atau bertambah sekitar 7 juta orang menjadi 31,5 juta pekerja. Pekerjaan berbasis kontrak individual, termasuk melalui platform digital, kini menjadi kanal penting penyerapan tenaga kerja jasa di Indonesia.
Sejak 2019, jumlah pekerja platform meningkat pesat seiring ekspansi transportasi daring. Jumlah pekerja platform di sektor transportasi dan jasa naik dari sekitar 1 juta orang pada 2019 menjadi lebih dari 2 juta orang pada 2024. Namun, peningkatan jumlah pekerja tidak diikuti kenaikan pendapatan. Rata-rata pendapatan pekerja platform justru menurun dibandingkan sebelum pandemi.
“Ekspansi partisipasi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan. Ketika jumlah pekerja naik sementara permintaan relatif stagnan, pendapatan rata-rata tertekan,” kata Izzudin.
Secara geografis, pekerja platform terkonsentrasi di wilayah perkotaan, khususnya Pulau Jawa. Sekitar 88% pekerja transportasi daring dan 81% pekerja gig jasa lainnya berada di kawasan urban, dengan 74% di antaranya terkonsentrasi di Jawa. Pola ini menunjukkan ekonomi gig tumbuh mengikuti kepadatan pasar konsumen metropolitan.
Dari sisi hukum, Nabiyla Risfa Izzati, dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, menilai persoalan utama pekerja platform adalah kekosongan regulasi ketenagakerjaan. Selama lebih dari satu dekade, hubungan antara platform dan pekerja dikategorikan sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja, sehingga pekerja tidak memperoleh hak normatif.
“Status kemitraan ini menyebabkan tidak adanya kepastian upah, jaminan sosial, perlindungan saat pemutusan hubungan, hingga perlindungan maternitas bagi pekerja perempuan,” ujarnya.
Nabiyla juga menyoroti fleksibilitas kerja yang kerap diklaim sebagai keunggulan ekonomi gig. Menurutnya, sistem insentif dan algoritma justru mendorong jam kerja panjang, bahkan mencapai 12–13 jam per hari, dengan pola kerja terfragmentasi dari dini hari hingga larut malam.
Selain itu, seluruh biaya operasional dan risiko kerja, seperti kendaraan, bahan bakar, dan perawatan, ditanggung pekerja. Di sisi lain, platform memiliki kontrol kuat melalui algoritma dalam distribusi order, penilaian kinerja, hingga suspend akun, tanpa transparansi dan mekanisme negosiasi.
“Kontrolnya menyerupai hubungan kerja subordinatif, tetapi tanpa perlindungan ketenagakerjaan,” tegas Nabiyla.
Masalah lain adalah ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa formal. Karena tidak diakui sebagai hubungan kerja, pekerja platform tidak dapat mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga konflik kerap diselesaikan secara informal dengan posisi tawar pekerja yang lemah.
Keduanya sepakat menilai keberadaan RUU Pekerja Platform menjadi krusial untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Mereka menegaskan regulasi sektoral yang ada, seperti Peraturan Menteri Perhubungan terkait transportasi daring, belum menyentuh aspek perlindungan ketenagakerjaan.
“Kami berharap RUU ini tidak lagi ditunda dan dibahas dengan kerangka perlindungan sosial yang adil bagi pekerja platform,” kata Nabiyla.