Jalan Panjang Mengurai Benang Kusut Perizinan

Dalam Sidang VI Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta, Jumat (13/3/2026), ada pembahasan soal rumitnya perizinan yang dialami banyak pengusaha.

Jalan Panjang Mengurai Benang Kusut Perizinan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Dukungan Presiden Satya Bhakti Parikesit (kanan) memberikan tanggapan saat memimpin sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Daftar Isi

Rumit dan ruwetnya alur perizinan selalu menjadi kendala yang dikeluhkan pengusaha. Mengurus hal ini menyita banyak waktu dan tenaga, sehingga mengurangi produktivitas. Setiap pekan pemerintah melalui Satuan Tugas Debottlenecking berupaya mengurai satu per satu persoalan perizinan yang dialami pengusaha.

Dalam Sidang VI Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta, Jumat (13/3/2026), Wakil Direktur Utama PT. Samator Indo Gas Sigit Purwanto melaporkan situasi genting di perusahaannya. Sebagai produsen dinitrogen monoksida (N2O) yang dibutuhkan rumah sakit sebagai gas medis, bahan baku amonium nitrat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Duduk perkaranya karena barang terkategori bahan peledak (handak) tersebut telah tiba masing-masing pada 15 dan 21 Februari 2026, sementara Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan baru terbit pada 23 Februari 2026. Sesuai ketentuan, kami harus melakukan re-ekspor jika izin impor baru terbit setelah barang tiba di pelabuhan," jelas Sigit.

Berupaya memenuhi ketentuan regulasi, Sigit berusaha menghubungi produsen bahan baku dan perusahaan pelayaran yang mengirimkannya. Namun, karena amonium nitrat terkategori handak, vendor maupun shipping line menolak melakukan re-ekspor, demikian juga pelabuhan terdekat seperti Singapura menolak menyinggahkan kontainer berisi barang tersebut.

"Produsen maupun vendor pengiriman tersebut belajar dari peristiwa ledakan amonium nitrat di Beirut, Lebanon, pada 2020. Sampai saat ini, 110 ton barang impor tersebut masih ada di gudang dalam keadaan disegel dan kami belum bisa membuka sampai mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan," sambungnya.

Dalam perhitungan Samator, nilai kerugian omzet perusahaan tidak kurang dari Rp10.000.000.000, disertai gangguan layanan medis dan kehilangan pajak negara sampai Rp1.000.000.000 dalam bentuk PPN. Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka membenarkan potensi dari gangguan suplai gas medis di Indonesia, yang diperkirakan hanya cukup sampai pekan pertama Maret 2026.

"Kami memberikan dukungan impor amonium nitrat dari Jerman tersebut karena adanya kebutuhan dan diharapkan tidak terjadi kekosongan. Kami sudah memberikan surat dukungan untuk pemberian izin, dan kami mohon ada solusi sehingga Samator bisa menggunakan bahan baku yang sudah sampai di Indonesia tersebut," cetus Lucia.

Baca juga:

Izin Apotek dan Tantangan Sistem Kesehatan Inklusif
Persoalan perizinan hambat usaha pengembangan apotik di daerah. Hal ini jadi sorotan utama dalam sidang bottlenecking di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026).

Selain Samator, keluhan perizinan dalam industri berbeda juga disampaikan dalam persidangan tersebut. General Manager of Sales PT. Nakshatra Exim International Triyogo Priyohadi mengungkapkan, meski saat ini perusahaannya telah mendapatkan SNI, tetapi proses dokumen yang panjang dan sangat lama memicu ketidakpastian dan lonjakan biaya.

"Saya sudah mempersiapkan dokumen untuk sertifikasi SNI sejak November 2024, diunggah ke SIINaS, diaudit, tetapi baru terbit Februari 2026. Butuh berapa lama itu yang sebenarnya ingin kami tanyakan, sehingga kami bisa membuat rencana impor yang membutuhkan kepastian waktu sehingga bisa memenuhi target," ujar Triyogo.

Melengkapi aspirasi Triyogo, Direktur Utama PT. Kairos Indah Sejahtera Yuliana Totong menekankan perusahaan yang terombang-ambing ketidakpastian operasional karena menunggu izin impor juga mengalami kerugian finansial yang terus berjalan.

"Status SNI kami tertulis menunggu persetujuan dirjen. Padahal, karena tidak dapat beroperasi secara penuh selama menunggu, ada kerugian finansial yang signifikan dari biaya operasional tetap, biaya sewa, biaya gudang, maupun kewajiban lain," cetusnya.

Terbitkan diskresi

Menghadapi situasi yang sangat mendesak, Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman bersikeras kembali pada aturan yang sudah ditetapkan. "Untuk barang terkena lartas, pelaku impor wajib memiliki izin terlebih dahulu, dan dalam kasus seperti ini, posisi kami clear dan kembali pada aturan yang mewajibkan re-ekspor," tegasnya.

Mempertegas sanggahan Kemendag, Kepala Pusat Standardisasi Industri Kementerian Perindustrian Tri Ligayanti menyatakan proses perizinan melalui ketentuan yang berlaku cenderung diprioritaskan untuk industri dalam negeri, bukan industri importir. Dalam proses itu, penerbitan SNI akan berlaku standar selama 28 hari.

"Kami tidak anti-impor selama barang tersebut dapat diproduksi di Indonesia. Sangat dimungkinkan jika ada informasi spesifikasi cukup detail yang dapat disampaikan ke direktorat teknis, sehingga bisa kami bawa dalam rapat dua mingguan dengan direktorat. Kami juga terbuka jika pengadu membutuhkan pertemuan khusus untuk ini," ucap Tri.

Menteri Keuangan dan Wakil Ketua Satgas P2SP Purbaya Yudhi Sadewa merespons stagnasi tersebut dengan mengacu ketentuan diskresi dalam Pasal 91 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025. Beleid tersebut menyatakan menteri perdagangan dapat menerbitkan diskresi menggunakan cap dan tanda tangan basah apabila terjadi stagnasi akibat peraturan yang tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak mengatur soal ini.

Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Dukungan Presiden Satya Bhakti Parikesit mempertegas kemungkinan penggunaan pasal diskresi sebagai praktik yurisprudensi dalam menangani permasalahan yang bersifat kontekstual dan tidak diatur secara rinci.

"Sepanjang bermanfaat dan tidak mengganggu pemerintahan, maka pihak yang berwenang dapat memberikan diskresi itu. BKPM sering melakukan diskresi lewat forum dan dikukuhkan dalam berita acara untuk menegaskan kebijakan tersebut tidak diambil sendiri. Ini dilakukan tanpa mengubah peraturan," tegasnya.

"Kami akan undang menteri perdagangan yang tidak mau menerbitkan diskresi, bersama BPKP dan Kejaksaan, sehingga langsung jelas persoalannya seperti apa. Ini bisa dibereskan dalam waktu singkat, sebelum Senin kita akan kirim tim untuk diskusi dengan menteri perdagangan," tandas Purbaya menutup sidang.

Pendekatan holistik

Dihubungi secara terpisah, Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menilai kemacetan dalam transmisi data yang menghambat proses terbitnya izin merupakan akibat langsung dari fragmentasi sistem digital yang dibangun. Meski bersifat nirkertas (paperless), proses ini tetap identik dengan alur birokratis.

"Walau terintegrasi OSS, sistem perizinan masih melibatkan banyak kementerian atau lembaga teknis dalam menerbitkan rekomendasi dengan syarat yang harus dipenuhikan. Untuk satu izin, misalnya, harus disertai prasyarat izin lokasi, izin Amdal, yang baru diproses sesudah lengkap. Sekalipun digital, sifat perizinan OSS masih belum terkoneksi, masih birokratis," ucapnya saat dihubungi, Jumat (13/3).

Pengembangan sistem digital penerbitan izin ke depan, Heri menekankan, perlu mengakomodasi kepentingan dua pihak. Di saat pemerintah berusaha memahami dan menindaklanjuti secara serius dan konsekuen aspirasi pengusaha yang tetap kesulitan dalam penerbitan izin, dunia usaha perlu melihat keterbatasan ruang gerak pemerintah untuk tetap berinovasi tanpa mereduksi aturan esensial.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan tanggapan saat memimpin sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

"Perbaikan yang diperlukan bertitik tolak dari kemauan pengusaha atau investor tentang sistem yang simpel. Masukan-masukan itu bisa menjadi bahan untuk inovasi, selama relevan dan tidak mengurangi hal-hal yang sifatnya esensial. Dalam situasi seperti ini, kompetensi dan kecepatan setiap K/L dalam memproses dan mentransmisikan data perizinan harus setara," tegas Heri.

Ia mengingatkan sampai saat ini, reputasi perizinan masih menjadi salah satu penyebab terbesar turunnya minat investasi di Indonesia. Pengembangan sistem digital merupakan terobosan yang perlu didukung, tetapi jika tidak berkontribusi pada penciptaan iklim berusaha yang lebih efisien, evaluasi menyeluruh terhadap sistem tersebut wajib dilakukan.

"Ease of doing business juga terdiri dari banyak pilar, tidak hanya perizinan, tetapi juga terkait tenaga kerja, infrastruktur, logistik, dan lain sebagainya. Kita lihat saja dari pilar-pilar ease of doing business itu satu per satu, maka perizinan yang terkoneksi dengan baik akan membantu kita mulai membenahi pilar kemudahan berusaha lain satu demi satu," pungkasnya.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ketenagakerjaan, dan Internasional

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya