Penyederhanaan perizinan bagi perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) harus dilakukan melalui sistem satu pintu guna menciptakan kejelasan dan kepastian hukum. Selama ini, proses perizinan yang melibatkan berbagai lembaga selalu menimbulkan tumpang tindih regulasi serta memperpanjang waktu pengurusan izin. Kondisi tersebut tidak hanya membingungkan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menghambat investasi di sektor industri air minum.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan penerapan sistem perizinan terpadu diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit dan meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan izin. Dengan satu otoritas yang jelas, standar dan persyaratan dapat diseragamkan sehingga meminimalkan perbedaan interpretasi antar lembaga. Selain itu, pengawasan terhadap operasional perusahaan AMDK juga dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.
“Di sisi lain, kebijakan satu pintu ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan ekspansi maupun investasi jangka panjang,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII, DPR RI,di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (6/4/2026).

Iklim usaha yang lebih kondusif diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri AMDK secara sehat, tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memperkuat tata kelola industri, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dia mencontohkan selama ini industri AMDK bisa beroperasi dengan izin yang diterbitkan dari lembaga yang berbeda-beda, mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
'Ini kan berarti kan aturan kita ini enggak jelas. Berarti ada yang harus kita evaluasi kebijakan-kebijakan dan aturan ke depan. Harusnya kan satu pintu izin ini," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah perlu merumuskan lembaga yang benar-benar tepat untuk berwenang mengeluarkan izin industri AMDK itu. Bila perlu, menurut dia, ada badan khusus yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait untuk mengurusi soal industri AMDK.
Utamakan keselamatan lingkungan
Evita juga menyinggung bahwa industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) harus mengutamakan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
hingga kini belum ada pemaparan yang transparan dan terukur terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan-perusahaan AMDK yang tercatat di Kementerian Perindustrian.
Selain soal lingkungan, ia juga menyoroti celah serius dalam pengawasan pascaproduksi (post-market). Galon air yang disimpan dan dijemur terlalu lama di bawah terik matahari berpotensi memicu migrasi zat kimia dari plastik ke air sehingga membahayakan kesehatan konsumen, kondisi kondisi seperti ini yang harus menjadi perhatian.
Pakar Hidrogeologi ITB Hendrawan mengatakan Industri air minum dalam kemasan (AMDK) saat ini semakin menunjukkan komitmen kuat dalam memprioritaskan keselamatan lingkungan sebagai bagian dari strategi bisnis berkelanjutan. Kesadaran akan dampak lingkungan dari aktivitas produksi, terutama terkait penggunaan sumber daya air dan limbah plastik, mendorong pelaku industri untuk bertransformasi.
“Berbagai perusahaan mulai menerapkan prinsip keberlanjutan, mulai dari perlindungan sumber mata air hingga efisiensi energi dalam proses produksi,” ujar dia.
Baca juga:

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pengelolaan sumber air secara bertanggung jawab melalui konservasi dan perlindungan daerah resapan. Industri AMDK juga bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk menjaga kelestarian lingkungan, seperti melakukan penanaman pohon dan rehabilitasi hutan. Upaya ini penting untuk memastikan ketersediaan air tetap terjaga dalam jangka panjang, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem.
Di sisi lain, inovasi dalam pengelolaan kemasan menjadi fokus utama dalam mengurangi limbah plastik. Banyak perusahaan telah mengembangkan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti penggunaan bahan daur ulang (recycled PET) serta pengurangan berat plastik dalam botol. Selain itu, program pengumpulan dan daur ulang kemasan pasca konsumsi juga terus diperluas untuk mendukung ekonomi sirkular.
Komitmen terhadap keselamatan lingkungan ini tidak hanya berdampak positif bagi alam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk AMDK.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik akan praktik bisnis yang bertanggung jawab, industri yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan akan memiliki daya saing yang lebih kuat. Dengan langkah-langkah tersebut, industri AMDK diharapkan dapat terus berkembang tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Patuhi regulasi
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan seluruh anggotanya wajib memenuhi standar ketat terkait pemanfaatan sumber air, termasuk air tanah dalam (deep groundwater).
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, terdapat dua syarat mutlak bagi perusahaan untuk menjadi anggota Aspadin yaitu memiliki Sertifikat SNI AMDK dan mengantongi izin edar dari BPOM.
SNI AMDK, sudah secara tegas mewajibkan kejelasan sumber air yang digunakan serta kelengkapan perizinan pemanfaatan air, baik air tanah maupun air permukaan.
“Untuk mendapatkan perizinan pemanfaatan air tanah maupun air permukaan, perusahaan wajib memberikan data ilmiah atau saintifik dari studi hidrologi atau hidrogeologi. Data ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan air,” ujar Rachmat kepada SUAR di Jakarta (6/4)