Bukan daya saing atau stabilitas politik, penelitian terbaru Atlantic Council membuktikan kepastian hukum dan kualitas institusi mempunyai korelasi tertinggi terhadap tingkat kemakmuran sebuah negara. Tanpa pemulihan kepercayaan secara signifikan, impian pertumbuhan ekonomi tinggi niscaya berhenti sekadar mimpi.
Temuan itu terungkap dalam publikasi Freedom and Prosperity Index 2026. Penelitian Atlantic Council terhadap 143 negara selama 30 tahun terakhir (1997-2026) mengungkap, korelasi rule of law memiliki nilai korelasi 0,77/1 terhadap tingkat kemakmuran sebuah negara. Ini jauh di atas nilai economic freedom di level 0,73/1 maupun nilai political freedom di angka 0,51/1.

Dari 143 negara yang diteliti, Singapura menjadi negara Asia Tenggara nomor wahid dalam indeks, berada di peringkat 16 dari 143 negara dengan nilai korelasi rule of law mencapai 0,69. Tahun ini, dengan rata-rata Rule of Law Index mencapai 0,55, nilai korelasi rule of law terhadap kemakmuran di Indonesia mencapai 0,52, berada di peringkat 69 dari 143 negara.
Secara kumulatif, dengan nilai Freedom Index mencapai 64/100 dan Prosperity Index di level 59,4/100, Atlantic Council masih mengategorikan Indonesia sebagai negara low freedom and low prosperity.
Supremasi hukum melemah secara global
Senior Fellow Atlantic Council Joseph Lemoine menjelaskan, Freedom and Prosperity Index mengukur korelasi kemakmuran negara berdasarkan kebebasan di bidang politik, ekonomi, hukum. Dalam sub-indeks hukum, Atlantic Council mengukur kualitas birokrasi dan tingkat korupsi, keamanan, kejelasan hukum, independensi dan efektivitas lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa, serta tingkat informalitas.
“Rule of law terbukti menjadi motor utama kesejahteraan. Perbaikan kualitas hukum selalu sejalan dengan naiknya kesejahteraan. Dengan kata lain, rule of law merupakan enabler untuk kebebasan politik dan ekonomi yang lebih baik dan lebih bertahan lama, bukan sebaliknya,” papar Lemoine dalam seminar “Rule of Law and Economic Growth” yang diselenggarakan Dewan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Meski menjadi faktor krusial dalam penentuan tingkat kemakmuran sebuah negara, Atlantic Council juga menggarisbawahi kualitas rule of law mengalami pelemahan konstan secara global dalam kurun waktu delapan tahun terakhir. Ini menyebabkan dunia menghadapi tingkat kepastian hukum terendah.
“Yang menarik, tingkat kemunduran rule of law negara-negara OECD jauh lebih cepat dan dalam daripada negara berkembang dan non-OECD. Kami melihat ini sebagai fenomena baru dan akan menganalisisnya secara lebih jauh,” imbuh Lemoine.

Dalam menghadapi situasi yang tidak dialami sendiri oleh Indonesia ini, Lemoine menekankan bahwa perbaikan dan reformasi bukanlah pekerjaan pemerintah sendiri, tetapi juga sektor swasta dan komunitas epistemik di perguruan tinggi.
“Reformasi rule of law perlu menjadi prioritas strategis, bukan perbaikan teknokratis berupa revisi undang-undang yang sudah ada. Penguatan kapasitas dan independensi lembaga hukum perlu jadi agenda yang dilakukan simultan dengan kiat membangun kepercayaan publik lewat citizen engagement dan pengungkapan yang lebih transparan serta akuntabel,” tandas Lemoine.
KEK Keuangan yurisdiksi internasional
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, di saat trust dan kredibilitas internasional Indonesia merosot selama beberapa waktu terakhir, pemulihan kepercayaan perlu menjadi tugas semua pihak, bukan hanya pemerintah sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia 2016-2024 itu juga menjelaskan, pemerintah tengah mengebut dua rencana besar guna merestorasi citra Indonesia di mata investor. Pertama, eksekusi Government Technology (GovTech) terintegrasi akal imitasi (AI) dalam reformasi birokrasi di Tanah Air. Kedua, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus International Financial Center di Bali.
“Ada sekitar 43 piloting di Govtech, semuanya sudah disetujui Presiden. Tujuan utamanya mengurangi human contact sehingga kepatuhan menjangkau semua. Melalui GovTech, kita bisa memahami anatomi masalah lebih bagus sehingga mengetahui perbaikan yang dapat kita lakukan,” kata Luhut.
Di samping eksekusi pengembangan GovTech, pembangunan International Financial Center di Bali dipercepat guna memulihkan dan merestorasi kredibilitas hukum Indonesia yang selama ini terkenal inkonsisten dan tidak jelas di mata investor global.
Sejumlah rencana fitur KEK Keuangan telah disiapkan, mulai dari adopsi English Common Law hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki kanal langsung ke Arbitrase Internasional
Menurut Luhut, pembentukan KEK Keuangan dengan pengaturan hukum mengikuti yurisdiksi internasional dapat mengangkat kredibilitas hukum Indonesia. Tak hanya itu, aliran modal asing yang masuk lebih deras juga dapat memperkuat rupiah secara organik, tanpa perlu menambah beban utang.
“Kepada investor global, saya selalu tegaskan Indonesia tidak akan pernah kolaps. Kami memang punya masalah di sana-sini, tetapi kami sudah membuktikan kemampuan kami untuk menyelesaikannya, maka kita harus mencari solusi terbaik untuk republik tercinta ini,” tandas Luhut.
Pahami selera regulasi para investor
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Firma Hukum Internasional Withers Joel Shen mengungkap sejumlah fitur regulasi perundang-undangan yang memenuhi selera investor. Berkaca dari respons klien-kliennya selama ini, Shen menyimpulkan terdapat sedikitnya tiga aspek kunci yang diharapkan investor dari perangkat hukum di sebuah negara.
- Perangkat hukum dirancang secara komprehensif dan terperinci, mencakup dan mengatur seluruh aspek dan hubungan dagang dan bisnis secara kuat, presisi, dan lengkap. Pertanyaan kunci untuk rancang hukum ini adalah, “Jika ada apa-apa, saya harus bagaimana?”
- Perangkat hukum memenuhi unsur familiaritas. Ia harus mudah dipahami, dan dapat diinterpretasikan seragam oleh semua investor global, terlepas dari perbedaan negara dan konstitusi. Ini bukan hukum internasional, tetapi hukum yang dapat dimengerti orang berbeda kebangsaan tanpa celah multitafsir;
- Perangkat hukum mengandung prediktabilitas dan kepastian, dibuktikan dengan doctrine of precedent yang membuktikan keberhasilan perangkat hukum tersebut menyelesaikan sebuah sengketa bisnis secara adil, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Trust takes time. Singapura dan Hong Kong butuh 50 tahun lebih membangun reputasi dan kepercayaan. Namun, trust juga bisa diakselerasi. IFC Dubai yang diluncurkan 2004, atau Abu Dhabi Global Market (ADGM) yang diluncurkan pada 2015 juga bisa mengelola asset under management, masing-masing hingga USD700 dan USD635 miliar dalam 10 tahun,” tukas Shen.
Shen mengungkapkan, kunci keberhasilan ADGM dan IFC Dubai adalah kecepatan mereka mengadaptasi English Common Law yang sudah sangat dikenal dan dipahami oleh investor sebagai aturan main di kawasan keuangan itu. Sementara Dubai mengadopsi secara bertahap, ADGM mentransplantasi Common Law secara langsung tanpa penyesuaian.
Pilihan menerapkan Common Law yang diinterpretasikan seragam dan tidak memiliki celah multitafsir, memberikan rasa aman kepada investor secara kontan. Tanpa sosialisasi berbelit-belit, para penanam modal langsung memahami bagaimana hukum itu bekerja, seperti apa doktrin preseden berlaku, dan bagaimana sengketa diselesaikan di bawah payung hukum itu.
Meski demikian, sebuah negara yang mengadaptasi Common Law di kawasan keuangan khusus tidak serta-merta berkompromi dengan konstitusinya. Common Law diterapkan hanya sebagai kerangka hukum khusus untuk bisnis. Dubai dan Abu Dhabi, misalnya, tetap menggunakan konstitusi Uni Emirat Arab untuk hukum kriminal, kewarganegaraan, agama, dan konstitusional.
“Menekan tingkat ketidakpastian dan mendorong kepercayaan adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Capital seeks trust. Bagaimana Indonesia membangun struktur yang memungkinkan keduanya berjalan serempak akan menentukan masa depan Indonesia sebagai sebuah negara dengan potensi yang sangat besar,” tutup Shen.
Menggunakan pisau hukum yang tajam
Guru Besar Bidang Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso menambahkan, salah satu langkah praktis untuk aparat penegak hukum di Tanah Air adalah belajar menggunakan pisau hukum yang tajam dan komprehensif untuk memisahkan tindak pidana korupsi dan keputusan bisnis—termasuk risiko kerugian yang dikandung keputusan itu.

Tak perlu jauh-jauh membahas perubahan aturan yang seringkali mendadak dan disusun tanpa pertimbangan menyeluruh, interpretasi peraturan yang beragam dan berubah-ubah juga menjadi salah satu penyebab defisit kepercayaan melanda institusi hukum Indonesia.
“Aparat hukum di Indonesia menghadapi dilema fundamental menjaga akuntabilitas tanpa mematikan inovasi. Penting digarisbawahi akuntabilitas tidak boleh hanya bergantung pada ancaman pidana eksesif. Kerugian negara akibat kegagalan kebijakan perlu dipahami tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi tanpa adanya pembuktian niat jahat,” tegas Topo.
Tanpa tindak lanjut pemulihan kredibilitas dan kelayakpercayaan institusi hukum, Topo mengingatkan Indonesia dapat terjerumus lingkaran setan ketika penurunan kepatuhan terjadi bersamaan dengan bayang-bayang kriminalisasi. Akibatnya, ketika para inovator takut mengusulkan dan pejabat publik takut memutuskan, kelumpuhan kebijakan (policy paralysis) bukan suatu kemustahilan.
“Harus ada contoh bagaimana membuat diskresi yang benar, tidak korup, tidak memiliki kepentingan pribadi dia, dan sesuai asas tata kelola yang baik. Ini harus disertai jaminan bahwa yang mengambil kebijakan tidak dituntut setelah pensiun 5 atau 10 tahun,” tuturnya.

Topo sekaligus memaparkan indikator membedakan maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Tiga indikator tersebut adalah motif (kegagalan disebabkan ketidaktahuan atau disebabkan kesengajaan); dasar (diskresi berdasarkan business judgment atau berdasarkan motif pribadi); dan dimensi etis (dilakukan dengan itikad baik atau dengan mens rea).
“Pilar restorasi integritas selalu berangkat dari supremasi hukum. Ketika ini tercapai, restorasi integritas internal perlu diikuti dekriminalisasi misjudgment, penegakan transparansi digital, dan pendidikan etika hukum yang lebih baik, terutama di fakultas hukum kita,” tandas Topo.