Importir Andalkan Kesepakatan Transaksi Mata Uang Lokal Hadapi Ambang Batas Valas

Selain China, beberapa negara mitra kerjasama penggunaan mata uang lokal antara lain Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Uni Emirat Arab dan Jepang

Importir Andalkan Kesepakatan Transaksi Mata Uang Lokal Hadapi Ambang Batas Valas
Petugas menunjukkan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan mata uang Rupiah di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Antara/Muhammad Adimaja/rwa.
Daftar Isi

Di tengah tren pelemahan nilai tukar rupiah dan aturan baru ambang batas pembelian dan jual beli valas, pengusaha temukan solusi untuk tetap beroperasi optimal. Pengusaha impor di Indonesia mengaku akan mengandalkan transaksi dengan mata uang lokal (local currency transaction) ke sejumlah negara mitra dagang seperti China menyusul akan diberlakukannya modifikasi ambang batas (threshold) transaksi valuta asing untuk menjaga stabilitas rupiah.

Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi menyatakan, meskipun importir belum mendapatkan sosialisasi lebih jauh tentang rencana implementasi kebijakan modifikasi ambang batas jual-beli dolar, ia memastikan seluruh aktivitas impor akan tetap berjalan lancar dan tidak menghadapi kendala signifikan.

"Dengan beberapa negara, termasuk dengan China sebagai negara asal impor terbesar, Indonesia sudah dapat menggunakan local currency transaction (LCT) sehingga transaksi dapat berjalan lancar karena tidak diperantarai valas," ucap Subandi saat dihubungi, Rabu (25/3/2026).

Dengan transaksi menggunakan metode LCT, importir tidak tergerus potensi rugi kurs. Sebab, transaksi menggunakan mata uang lokal masing-masing negara. Misalkan impor dari China, maka importir Indonesia menggunakan mata uang rupiah. Sedangkan transaksi dari pengusaha China gunakan mata uang yuan.

Selain China, beberapa negara mitra kerjasama penggunaan mata uang lokal antara lain Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Uni Emirat Arab dan Jepang.

Sumber: Bank Indonesia

Bank Indonesia awal pekan lalu menetapkan tiga perubahan utama dalam kebijakan ini. Pertama, penurunan ambang batas pembelian tunai valas dengan menyertakan underlying dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.

Kedua, peningkatan ambang batas transaksi jual domestic non-deliverable forward atau DNDF dan forward dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Ketiga, peningkatan ambang batas transaksi swap dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Kebijakan yang akan mulai berlaku 1 April 2026 ini menjadi solusi di tengah tekanan pasar global akibat konflik geopolitik. Upaya ini juga sekaligus penguatan penetrasi pasar keuangan dalam negeri sembari memastikan fluktuasi kurs tetap terkendali.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah tajam ke posisi Rp16.911, mendekati level Rp17.000 per dolar AS pada hari ini, Rabu (25/3/2025) seiring masih ditutupnya Selat Hormuz.

Selamatkan Kurs Rupiah, BI Modifikasi Ambang Jual-Beli Dollar AS
Merespon tren pelemahan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia (BI) memodifikasi ambang jual-beli mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) mulai 1 April 2026. Ini mengatur ambang pembelian dan penjualan rupiah dan valas.

Meski demikian, Subandi tetap mengharapkan tetap ada faktor-faktor eksternal di luar ekonomi yang akan memengaruhi kurs. Ketegangan geopolitik dan tata kelola fiskal dalam negeri merupakan dua faktor yang jauh lebih berpengaruh terhadap kurs, dibandingkan kontrol transaksi valuta asing.

"Belum lagi banyak kebijakan ekonomi yang tidak terlalu menguntungkan bagi pelaku pasar dan dunia usaha seperti libur dan cuti lebaran yang terlalu panjang. Terlalu banyaknya kebijakan yang kurang mendukung inilah yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti," ujar dia.

Berbagi pandangan dengan Subandi, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie D. Sugiarto menyatakan peraturan BI sudah cukup jelas. Transaksi jual-beli valuta asing berdasarkan kebutuhan riil yang melewati ambang batas tetap dapat dilakukan dengan dokumen pendukung (underlying documents) yang sesuai dan tidak direkayasa.

"Karena itu saya pikir tidak ada masalah yang berarti jika kebijakan ini diimplementasikan nantinya, dan transisi tidak akan berjalan terlalu lama. Meski demikian, tentu saja pelemahan nilai tukar masih akan tetap memberatkan para produsen yang masih membiayai impornya dengan dolar dan mengimpor dari negara yang belum memiliki perjanjian LCT dengan Indonesia," jelas Jongkie kepada SUAR.

Lancar jika lengkap

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa penguatan kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold) menekankan kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (underlying documents) untuk transaksi tunai pembelian valuta asing, bukan pada pembatasan nilai.

"Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying," ucap Destry di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Destry menegaskan tidak benar bahwa BI membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal USD 50 ribu per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah penyertaan dokumen underlying yang menjelaskan kebutuhan riil dan bukan spekulatif untuk pembelian tunai di atas USD 50.000, seperti untuk kebutuhan impor barang.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

"Secara historis, BI juga telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik," cetusnya.

Petugas memindahkan sapi impor dari Australia ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/2/2026). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/bar.

Antisipasi cash flow

Meski implementasi kebijakan ini tepat secara makroekonomi dan merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas rupiah dan memastikan permintaan berbasis kebutuhan riil, Founder dan CEO Supply Chain Indonesia Setijadi menilai, bagi importir dan pelaku logistik, pengetatan ini berpotensi menambah kompleksitas dalam pengelolaan transaksi internasional.

"Selama ini, importir kerap memiliki 'buffer' US dollar sebagai antisipasi fluktuasi kurs. Dengan kebijakan baru, ruang tersebut menjadi terbatas sehingga pelaku usaha dituntut lebih presisi dalam merencanakan kebutuhan valas, baik dari sisi jumlah maupun waktu," jelas Setijadi saat dihubungi, Rabu (25/3/2026).

Konsekuensi langsung dari pengetatan ini adalah keharusan perusahaan dalam meningkatkan akurasi perencanaan arus kas dan menyelaraskan jadwal pembayaran dengan aktivitas impor. Tantangan ini akan lebih berat bagi pelaku usaha kecil dan menengah, terutama yang memiliki cash flow tidak terlalu besar.

Di Tengah Perang AS-Iran dan Tren Depresiasi Rupiah, BI Pilih Pertahankan BI Rate 4,75%
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan pada level 4,75%. Ini untuk menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus memberi ruang pada pertumbuhan ekonomi.

Selain dari sisi cash flow, Setijadi menilai dampak modifikasi ambang batas transaksi bagi sektor logistik bersifat tidak langsung tetapi cukup signifikan. Pasalnya, masih banyak komponen biaya logistik internasional yang berbasis USD.

"Ketika akses valas menjadi lebih ketat, pelaku logistik berpotensi menghadapi volatilitas biaya dan tekanan terhadap tarif layanan. Selain itu, jika importir menahan transaksi, arus impor dapat melambat dan berdampak pada volume pengiriman serta utilisasi infrastruktur logistik," jelasnya.

Meskipun berdampak bagi pelaksanaan impor dan bagi pelaku logistik, Setijadi optimis kebijakan ini dapat menjadi momentum memperbaiki praktik manajemen risiko. Perusahaan yang membutuhkan bahan baku atau mesin-mesin impor akan terdorong memperkuat fungsi treasury, meningkatkan penggunaan lindung nilai, serta mengintegrasikan pengelolaan keuangan dengan operasional rantai pasok.

"Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasinya. BI perlu memastikan proses yang sederhana dan fleksibel agar tidak menghambat arus barang, terutama bagi sektor strategis. Stabilitas rupiah dan kelancaran logistik harus beriringan, karena keduanya merupakan fondasi utama keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Setijadi.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ketenagakerjaan, dan Internasional

Baca selengkapnya