Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) penutupan Masa Sidang IV Tahun 2025–2026 pada Selasa, 21 April 2026, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Berlakunya aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Selain UU PPRT, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani ini juga mengesahkan berlakunya RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang.
Payung hukum pekerja rumah tangga
Mengenai pengesahan UU PPRT, Puan Maharani menyinggung amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal,” tutur dia.
Aturan ini juga bertujuan untuk merestrukturisasi hubungan kerja informal profesi PRT yang selama ini terjadi, menuju hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum.
Dengan UU ini, hubungan antara pemberi kerja dengan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan (sosio cultural) , namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum.
Menurut Puan, UU PPRT dapat menjadi jaminan dalam menghentikan praktik jam kerja tak terbatas (borderless work). Oleh karenanya, ia menyebut implementasi UU ini harus memastikan PRT mendapatkan batas waktu kerja wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti urusan keluarga.
Puan pun mengingatkan kewajiban Pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan tanpa membebankan biaya kepada calon PRT dan PRT.
Lewat implementasi UU PPRT, wakil rakyat mendorong mekanisme penyelesaian permasalahan antara PRT dengan pemberi kerja yang wajib dilakukan secara berjenjang, melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal (RT/RW atau dinas terkait).
Puan juga mengingatkan Pemerintah untuk segera menyusun aturan teknis turunan dari UU PPRT. Dengan demikian, jaminan perlindungan bagi PRT yang hadir lewat UU PPRT dapat diimplementasikan dengan lebih jelas.
Mereduksi eksploitasi pekerja domestik
Ia pun berharap, UU PPRT dapat menghentikan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang sering dialami oleh PRT selama ini.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ujar dia.
Lebih lanjut, Puan mengatakan UU PPRT bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan ketenteraman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
“Untuk itu, Pemerintah wajib memastikan PRT memiliki Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” ungkap dia.
Di sisi lain, Puan menyebut UU PPRT juga memberikan kepastian dan rasa nyaman kepada pemberi kerja, serta meningkatkan harkat dan martabat PRT.
UU PPRT juga memberikan kepastian terhadap tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah baik dalam pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pelatihan demi meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan PRT.
Menyelesaikan masalah perlindungan
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Ia juga menjelaskan, pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif.
Menurut Bob Hasan, penyusuan aturan ini juga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga. “Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujar Bob.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, aturan ini dikerucutkan menjadi terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 409, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang
Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU PPRT adalah kepastian akses terhadap jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang selama ini sering diabaikan oleh pemberi kerja.
Selain itu, undang-undang ini menetapkan aturan tegas terkait batasan usia minimum pekerja, yakni 18 tahun, sebagai langkah konkret untuk memutus praktik mempekerjakan anak di bawah umur.
Beri kepastian hak pekerja
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menuturkan, aturan ini memberikan manfaat besar dalam memastikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa kepastian hak.
Dengan adanya regulasi ini, pekerja memperoleh jaminan atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, hak atas istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
“UU ini juga mendorong adanya hubungan kerja yang lebih jelas antara pemberi kerja dan pekerja melalui perjanjian kerja, sehingga mengurangi potensi konflik dan ketidakadilan,” ujar dia kepada SUAR .
Selain itu, UU PPRT turut meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja. Dengan standar kerja yang lebih terukur, pelatihan, serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat, sektor ini dapat berkembang menjadi lebih tertata dan produktif.
Dalam jangka panjang, keberadaan UU ini juga memperkuat komitmen negara dalam perlindungan hak asasi manusia dan menciptakan lingkungan kerja domestik yang lebih adil, aman, dan bermartabat.