Pembahasan RUU EBET Tersendat Isu Privatisasi Listrik
Alotnya negosiasi mengenai mekanisme power wheeling yang dianggap sebagai upaya privatisasi listrik menjadi batu sandungan pembahasan RUU EBET
Alotnya negosiasi mengenai mekanisme power wheeling yang dianggap sebagai upaya privatisasi listrik menjadi batu sandungan pembahasan RUU EBET
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang telah dilakukan sejak 2022 menghadapi alotnya negosiasi mengenai mekanisme power wheeling yang ditolak oleh PLN selaku pengelola listrik negara.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pembahasan RUU EBET, terutama terkait pengaturan penggunaan jaringan listrik bersama atau power wheeling.
“Skema ini menjadi salah satu isu penting karena berkaitan dengan akses pengembang energi terbarukan terhadap jaringan transmisi dan distribusi listrik. Pengaturan yang jelas diperlukan agar pemanfaatan jaringan listrik dapat berlangsung secara transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan proyek energi bersih,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (20/10).
Power wheeling adalah skema yang memungkinkan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) menyalurkan energi listrik (terutama dari energi terbarukan) langsung kepada konsumen akhir dengan menumpang atau memanfaatkan jaringan transmisi dan distribusi milik pihak lain, seperti PLN.
Dalam mekanisme ini, PLN tidak bertindak sebagai pembeli tunggal (single buyer), melainkan mengenakan biaya sewa atau toll fee kepada produsen dan konsumen atas penggunaan jaringan listrik tersebut
Pembahasan RUU EBET perlu memastikan adanya ketentuan yang mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan energi terbarukan sekaligus menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Kepastian mengenai mekanisme power wheeling, akses jaringan, serta pembagian biaya penggunaan infrastruktur menjadi sejumlah aspek yang perlu diperjelas.
Fabby menilai, regulasi yang komprehensif dan mendukung investasi akan membantu mempercepat pembangunan energi terbarukan di Indonesia, sehingga target transisi energi dan net zero emission dapat dicapai secara lebih efektif.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Persetujuan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2026).
"Usulan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 21 September 2026," ujar dia dalam keterangan resminya yang diterima SUAR di Jakarta (20/10).
Cucun menyatakan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET disetujui. Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU EBET dapat terus dilanjutkan oleh Komisi yang membidangi energi bersama pemerintah.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita mengatakan pembahasan RUU EBET sendiri telah memasuki tahap-tahap krusial dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Komisi XII DPR RI mencatat bahwa hadirnya kepastian hukum melalui RUU EBET menjadi prasyarat utama sebelum merevisi aturan turunan sektor energi lainnya, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan.
"Kami berharap untuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan bisa segera selesai di tahun ini. Untuk revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan menyusul, kita prioritaskan di RUU EBET dulu," ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (20/10).
Ia mengatakan bahwa RUU EBET dirancang untuk mengatur regulasi harga jual beli listrik berbasis EBT, insentif investasi energi bersih, hingga kejelasan skema pemanfaatan jaringan (power wheeling). Regulasi yang jelas diharapkan dapat mengurai kebuntuan investasi di sektor energi terbarukan yang selama ini terkendala ketidakpastian aturan hukum.
Ratna menambahkan, setelah RUU EBET berhasil disahkan, Komisi XII akan langsung beralih memfokuskan energi legislasi pada revisi UU Ketenagalistrikan untuk menyelaraskan keandalan pasokan listrik nasional dengan target dekarbonisasi industri.
Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) menjadi salah satu regulasi penting yang diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Kehadiran regulasi ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, mendorong investasi, serta mempercepat pemanfaatan sumber energi bersih di tengah upaya pemerintah melakukan transisi energi. Dengan kerangka hukum yang kuat, pengembangan energi terbarukan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.