Dilema Dua Wajah dalam Penetapan Bea Keluar Nikel dan Batu Bara

Di satu sisi, penetapan bea keluar berpeluang mengangkat penerimaan negara melalui kepabeanan. Di sisi lain, pelaku usaha pertambangan berharap kajian tersebut dipertimbangkan kembali demi asas keadilan.

Dilema Dua Wajah dalam Penetapan Bea Keluar Nikel dan Batu Bara
Ilustrasi pertambangan batubara. Foto: Dominik Vanyi / Unsplash
Daftar Isi

Rencana pemerintah menetapkan bea keluar nikel dan batu bara guna mengejar windfall profit dari kenaikan harga kedua komoditas di tengah gejolak geopolitik menimbulkan dilema. Di satu sisi, penetapan bea keluar berpeluang mengangkat penerimaan negara melalui kepabeanan. Di sisi lain, pelaku usaha pertambangan berharap kajian tersebut dipertimbangkan kembali demi asas keadilan.

‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor batu bara dan nikel, di tengah tekanan global dan upaya peningkatan penerimaan negara. Pemerintah akan menerapkan relaksasi terukur dengan mengutamakan kebutuhan domestik sehingga kebijakan RKAB saat ini tetap berjalan tanpa revisi mendasar.

‎“Sekali lagi saya katakan RKAB batu bara belum ada kebijakan baru dari Kementerian ESDM. Yang ada hanyalah relaksasi yang terukur. Kalau harganya bagus, kita akan memproduksi juga lebih banyak tetapi kalau harga turun kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar. Jadi supply and demand sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan,” ucap Bahlil di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

‎Ia menekankan prioritas utama kebijakan energi dan mineral adalah pemenuhan kebutuhan domestik, termasuk pasokan untuk PLN, industri pupuk, dan sektor manufaktur. Pemerintah menghindari kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga komoditas di pasar global. ‎“Jangan kebutuhan industrinya 300, kita keluarkan RKAB di atas itu, nanti harganya jatuh,” ucap Bahlil.

‎Sementara itu untuk komoditas nikel, pemerintah juga menerapkan pendekatan serupa. Bahlil memastikan akan menjaga keseimbangan pasokan bahan baku dengan kebutuhan smelter, sekaligus menaikkan harga mineral acuan (HMA) guna menjaga nilai komoditas. ‎“Kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya akan kami naikkan,” katanya.

‎‎Di sisi lain, pemerintah tengah mengkaji potensi tambahan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengenaan pajak ekspor untuk produk hilirisasi seperti nickel pig iron (NPI). Namun, Bahlil menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan.‎

‎“Kami lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara tetapi juga harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai tanggal 1 April belum ada pengenaannya karena Kementerian ESDM sama Menteri Keuangan akan membahas teknis, karena batu bara kita tidak semuanya standar kalorinya tinggi,” jelas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Berbagi pandangan dengan Bahlil, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah sudah mempunyai strategi yang pas sehingga tidak mengganggu pendapatan negara dan mencakup semua komoditas. "Pendekatan yang diambil untuk sumber daya mineral sudah komprehensif dan mencakup semua, dan sudah disepakati dalam rapat di Istana dan di Hambalang," ucap Purbaya saat ditemui di kantornya.

‎Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan, realisasi penerbitan RKAB batu bara hampir selesai dengan volume sekitar 580 juta ton. ‎Ia menambahkan, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan sektor energi dan mineral secara berkala, seiring dinamika global yang berubah cepat, dengan tetap menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara.

Sediakan momentum relaksasi

Dalam rencana pengenaan bea keluar (BK), Ketua Komite Pertambangan Mineral dan Batu Bara Asosiasi Pengusaha Indonesia Hendra Sinadia menilai pemerintah sebaiknya mempertimbangkan ulang penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara yang digadang akan menggenjot penerimaan negara di tengah perekonomian yang sedang tertekan sebagai dampak dari konflik di Timur Tengah.

"BK sejatinya tidak tepat diterapkan bagi ekspor batu bara karena tidak memenuhi tujuan penetapan BK seperti yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Bea Keluar. Salah satu tujuan BK adalah melindungi konsumsi dan industri dalam negeri, sementara 65-70 persen batu bara kita itu untuk tujuan ekspor karena konsumsi dalam negeri masih sangat kecil dibandingkan ekspor," cetus Hendra saat dihubungi, Jumat (27/3/2026).

Baca juga:

Menambang Skema Bea Keluar Batubara yang Ideal
Rencana pemerintah memungut bea keluar (BK) atas ekspor batu bara mulai Januari 2026 menjadi sinyal perubahan penting dalam tata kelola industri komoditas andalan tersebut.

Hendra menilai jika pemerintah berkeinginan untuk memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas (windfall profit), pemerintah tidak perlu menerapkan instrumen BK untuk batu bara karena windfall juga akan dinikmati pemerintah melalui PNBP dalam bentuk royalti/iuran tetap yang akan meningkat.

"Masalahnya sekarang, windfall profit berpeluang tidak dinikmati karena pemerintah berniat mengurangi kuota produksi batu bara secara signifikan. Realisasi produksi batu bara 2026 sebesar 817 juta, sedangkan kuota produksi batu bara yang ditetapkan pemerintah dalam persetujuan RKAB 2026 sebesar 580 juta, turun lebih dari 25 persen," ucapnya.

Hendra mengharapkan pemerintah perlu menyediakan momentum relaksasi terhadap produksi batu bara sehingga negara dapat menikmati kenaikan PNBP dari harga komoditas yang sedang dalam tren tinggi. Ia mengingatkan, perusahaan pertambangan saat ini sudah terbebani harga bahan bakar yang tinggi dan juga ketidakpastian kelancaran pasokan BBM.

"Penerapan BK dan pengurangan kuota produksi dalam RKAB 2026 akan membebani industri dan juga menimbulkan potensi PHK, sehingga BK akan kontradiktif dalam kondisi saat ini. Selain itu, BK untuk batu bara dan nikel juga tidak sejalan dengan spirit dari PP 55/2008 tentang BK," tegas Hendra.

Dua sisi penerimaan

Ekonom Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menilai saat ini Indonesia memiliki dua skenario potensi penerimaan negara dari sektor batu bara dengan asumsi RKAB produksi sebesar 390 juta ton. Pada skenario optimistis, harga batu bara diasumsikan USD 100 per ton, dengan produksi 390 juta ton dan ekspor 180 juta ton. Dalam kondisi ini, rata-rata royalti diperkirakan sebesar 10% dan tarif Bea Keluar sebesar 5%.

“Hasilnya, penerimaan negara dari PNBP bisa mencapai sekitar Rp58 triliun, sementara Bea Keluar sekitar Rp 13 triliun, sehingga total penerimaan negara sekitar Rp 71 triliun,” ujar Myrdal saat dihubungi, Jumat (27/3/2026). Sementara itu, dalam skenario moderat, harga batu bara diperkirakan USD 80 per ton, dengan produksi 390 juta ton dan ekspor lebih rendah di kisaran 150 juta ton.

Dengan royalti rata-rata 10% dan tarif Bea Keluar 5%, penerimaan negara diproyeksikan lebih rendah. Dalam skenario ini, PNBP diperkirakan sekitar Rp 47 triliun dan Bea Keluar sekitar Rp 9 triliun, sehingga total penerimaan mencapai Rp 56 triliun. Namun, ia menekankan faktor harga batu bara global (HBA), volume ekspor, serta kebijakan domestic market obligation (DMO) sangat menentukan.

"Kenaikan harga batu bara sekarang relatif terbatas, misalnya dari kisaran USD 100 per ton menjadi sekitar USD 120–USD 130 per ton, naik sekitar 20 persen. Dalam situasi ini, tambahan ke PNBP diperkirakan hanya sekitar Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun dari hitungan sebelumnya. Windfall batu bara belum seagresif 2022 atau 2008, jadi belum sepenuhnya mengimbangi kenaikan subsidi energi,” ungkapnya.

Baca juga:

Cerita Industri Nikel dan Semen Sambut Tantangan di Era Dekarbonisasi
Di tengah pertumbuhan yang pesat, industri nikel dihadapkan pada era dekarbonisasi. Begitu pun industri semen. Tuntutan agar produksi mereka ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Selain potensi penerimaan, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Vid Adrison menilai, jika bea keluar tidak ditingkatkan, insentif besar untuk para pelaku usaha pertambangan mengekspor batu bara keluar berpeluang menurunkan kecukupan cadangan supply di dalam negeri.

"Meningkatkan bea keluar bisa membantu penerimaan negara dan membantu mengurangi risiko ketidakcukupan komoditas di pasar domestik. Jika bea keluar tidak dinaikkan dan ini berdampak negatif terhadap kecukupan supply domestik, maka peningkatan itu adalah yang terbaik bagi Indonesia," ucap Vid kepada SUAR.

Vid mengingatkan jika supply batu bara dalam negeri tidak dipastikan, stok untuk pembangkit listrik dapat berkurang dan berdampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Untuk itu, meskipun harga komoditas relatif naik, ketahanan supply dalam negeri tetap harus menjadi prioritas utama pemerintah, bukan semata-mata mengejar windfall profit.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ketenagakerjaan, dan Internasional

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya