Pemerintah memastikan kebijakan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di bank milik negara mulai berjalan sejak awal tahun ini. Kalangan pengusaha khususnya para eksportir hasil sumber daya alam menanggapi beragam kebijakan ini.
Dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan berkas peraturan pemerintah (PP) pengganti PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat pekan sebelumnya.
”Jadi sudah clear, tinggal proses pengundangan saja. Artinya, kebijakan ini pasti akan berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan utama revisi aturan DHE adalah untuk memperkuat cadangan devisa yang selama ini tidak mencerminkan besarnya surplus perdagangan Indonesia.
Padahal Indonesia sudah mencatat surplus neraca perdagangan 67 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Surplus perdagangan sepanjang 2025 mencapai USD38,5 miliar.
Prestasi surplus neraca perdagangan ini tidak tercermin pada cadangan devisa Indonesia. Pada Desember 2024, posisi cadangan devisa sebesar USD 155,71 miliar. Setahun kemudian angka ini hanya bertambah sekitar USD 800 juta sehingga cadangan devisa Indonesia pada Desember 2025 pada posisi USD156,47 miliar.
”Dari situ, kecurigaan kami bahwa peraturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah tampaknya benar,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, dana devisa hasil ekspor memang masuk ke sistem keuangan domestik, tetapi tidak bertahan lama. Selama ini, DHE yang masuk ke dalam sistem keuangan domestik berpotensi keluar kembali dalam hitungan jam.
Kondisi tersebut membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat kebijakan dengan mewajibkan DHE SDA ditempatkan di perbankan dalam negeri, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penempatan tersebut diwajibkan selama satu tahun untuk memastikan devisa benar-benar tercatat dan berkontribusi terhadap cadangan nasional.
”Dengan begitu, kita bisa melihat kondisi cadangan devisa yang sebenarnya, kondisi yang normal,” ujar Purbaya.
Aspirasi pengusaha
Menanggapi regulasi terbaru DHE, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai revisi aturan DHE tersebut belum sepenuhnya mengakomodir industri sawit.
Substansi utama yang masih memberatkan adalah kewajiban penahanan 50% DHE selama satu tahun. Hingga saat ini, pihaknya bahkan belum menerima salinan resmi aturan tersebut dan masih mengacu pada informasi yang beredar di media.
“Terus terang sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan resminya. Kami baru membaca dari pemberitaan,” ujar Eddy kepada SUAR di Jakarta (9/1/2025).
Eddy menegaskan, Gapki pada prinsipnya tidak mempermasalahkan revisi aturan DHE secara keseluruhan. Keberatan industri sawit hanya terletak pada satu poin krusial, yakni besaran penahanan DHE.
Ia juga tidak mempermasalahkan kewajiban penempatan DHE di Bank Himbara. “Untuk penempatan di Bank Himbara kami tidak keberatan sama sekali. Tidak ada isu di situ,” jelas Eddy.
Masalah utamanya tetap pada besaran dana yang harus ditahan dan durasi penahanannya. Eddy juga menegaskan bahwa tingkat kepatuhan anggota Gapki terhadap kewajiban DHE selama ini tergolong sangat baik.
“Hampir seluruh eksportir besar itu anggota Gapki. Kami bisa memonitor dan sejauh ini tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia mengakui tidak bisa berbicara banyak mengenai eksportir non-anggota, mengingat kebijakan DHE ini berlaku untuk seluruh sektor SDA, bukan hanya sawit.
Eddy menjelaskan, penahanan 50% DHE berpotensi memicu efek domino yang panjang. Jika dana operasional tidak mencukupi, perusahaan terpaksa mencari pembiayaan tambahan.
Eddy memaparkan simulasi sederhana. Perusahaan yang mengekspor 10.000 ton per bulan dengan harga rata-rata USD 1.000 per metrik ton, akan menanggung biaya tambahan sekitar Rp9,9 miliar per tahun jika dikenai selisih bunga 1% dari skema pembiayaan back to back.
Biaya tambahan tersebut pada akhirnya bisa berdampak hingga ke harga tandan buah segar (TBS) petani. Saat ini saja, petani sudah terbebani pungutan ekspor sekitar Rp 250 per kilogram TBS.
Dampak lain yang dikhawatirkan adalah melemahnya daya saing sawit Indonesia di pasar global. Harga minyak sawit ditentukan oleh harga internasional, sehingga ruang menaikkan harga sangat terbatas.
Baca juga:
Ketua Umum Aspebindo (Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia) Anggawira mendukung aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA, namun kewajiban penahanan DHE 100% selama 1 tahun dapat meningkatkan biaya operasional.
Aspebindo mengusulkan penerapan kebijakan dinamis dan pengecualian untuk industri tertentu, serta meminta pemerintah menjaring lebih banyak bank nasional dalam aturan penyimpanan DHE.
“Kami mendukung prinsip pengelolaan DHE, menyadari pentingnya DHE untuk cadangan devisa negara tetapi harus lebih fleksibel,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (9/1/2025).
Dalam berbagai kesempatan, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, aturan DHE wajib mengendap di sistem keuangan dalam negeri ini tidak tepat diterapkan pada eksportir produk manufaktur. Kebijakan ini lebih tepat dijalankan untuk eksportir sumber daya alam.
Ia menjelaskan, bahan baku produksi manufaktur dalam negeri masih banyak yang bergantung pada impor. Devisa hasil ekspor perusahaan manufaktur langsung diputar lagi untuk pembelian bahan baku impor. Perputaran uang di perusahaan manufaktur tidak memungkinkan mereka untuk mengendapkan uang mereka di sistem keuangan dalam negeri lebih lama.