Defisit Anggaran di Atas Batas Aman

Indonesia pernah mengalami defisit APBN di angka 6% di masa pandemi Covid-19. Namun, setelah pulih kembali ke batas aman di bawah 3% selama empat tahun terakhir, defisit APBN berpotensi kembali melebar akibat kondisi geopolitik global.

Defisit Anggaran di Atas Batas Aman

Kenaikan harga minyak mentah dunia, yang tembus di atas 100 dolar Amerika Serikat per barel dampak dari penutupan Selat Hormuz karena perang di Timur Tengah, akan membebani keuangan negara. Defisit anggaran akan melebar dan target sejumlah asumsi dasar ekonomi makro akan terlampaui.

Pemerintah pada Jumat (13/3/2026) lalu telah memaparkan tiga skenario untuk melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas batas aman 3%. Selama ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Tiga skenario pemerintah tersebut meliputi skenario optimistis, moderat, dan pesimistis. Dalam skenario optimistis, defisit anggaran berada di angka 3,18%, di mana nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai Rp 17.000 per dolar AS, dan pertumbuhan ekonomi diproyeksi turun menjadi 5,3%.

Dalam skenario moderat, defisit anggaran berada di angka 3,53%, di mana nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai Rp 17.300 per dolar AS, dan pertumbuhan ekonomi diproyeksi 5,23%. Sedangkan dalam skenario pesimistis, defisit anggaran melebar menjadi 4,06%, di mana nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai Rp 17.500 per dolar AS, dan pertumbuhan ekonomi diproyeksi turun menjadi 5,2%.

Dalam ketiga skenario tersebut, harga minyak mentah Indonesia (ICP) diasumsikan naik mencapai 86 dolar AS per barel (optimistis), 97 dolar AS per barel (moderat),  dan 115 dolar AS per barel (pesimistis). Dalam APBN 2026, harga minyak mentah Indonesia dipatok di harga 70 dolar AS per barel.

Indonesia pernah mencatatkan defisit APBN di atas 3% pada masa pandemi Covid-19. Di awal masa pandemi (2020), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam mengakomodasi melebarnya defisit anggaran agar sesuai dengan konstitusi. Pelonggaran fiskal tersebut berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan di tahun 2020, defisit APBN tercatat 6,14%. Tahun berikutnya, defisit masih di atas batas aman tetapi tidak terlalu tinggi, yakni 4,57%. Baru pada tahun 2022, defisit APBN kembali di bawah batas 3%. Di tahun 2023, defisit anggaran sempat di angka terendah yakni 1,61%. Setelah itu defisit perlahan mulai meningkat, namun masih dalam batas yang aman hingga terjadinya serangan AS-Israel ke Iran.

Kenaikan harga minyak mentah dunia tidak saja berdampak pada melebarnya defisit anggaran, tetapi juga berpotensi mengubah sejumlah asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2026. Dalam paparan APBN Kita bulan Maret 2026, angka inflasi mencapai 4,76% (Februari), lebih tinggi dibandingkan angka asumsi dasar di angka 2,5%. Angka inflasi di bulan berikutnya berpotensi naik bukan saja karena faktor geopolitik global, tapi juga dipicu oleh faktor musiman, yaitu momen Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di bulan Maret.

Sementara nilai tukar rupiah tercatat Rp 16.919 per dolar AS (end of period). Sedangkan outlook pertumbuhan ekonomi kuartal pertama (Q1) sebesar 5,5%.

Author

Baca selengkapnya