Selain ketidakpastian dan inkonsistensi, celah dalam regulasi juga terbukti menghambat peluang pengembangan usaha, demikian terungkap dalam Sidang VII Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Penasihat Senior PT. Galang Batang KEK Industrial Park Robert Sianipar mengatakan berbagai tantangan dihadapi kawasan ekonomi khusus di bibir Selat Malaka itu dalam membangun pelabuhan yang dibutuhkan industri aluminium di KEK Galang Batang di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
"Tidak hanya menyebabkan perbedaan tafsir tentang perizinan yang harus diajukan pengusaha, keterhubungan peraturan antarinstansi yang belum memadai menyebabkan aplikasi online single submission tetap terperangkap birokrasi. Perbaikan atas fragmentasi sistemik mendesak untuk dilakukan," kata dia di Jakarta, Kamis, (9/4/2026).
Ia merinci, saat ini, dengan total investasi seluruh kawasan mencapai Rp36,7 triliun dan telah menyerap 12.344 tenaga kerja, KEK Galang Batang telah menyiapkan rencana investasi sebesar Rp120,5 triliun sampai 2027 yang diproyeksikan mampu menyerap 110.000 tenaga kerja. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas produksi smelter grade alumina yang saat ini telah mencapai 4.000.000 ton per tahun.
"Total area perluasan yang direncanakan seluas 5.026 hektare. Kami sudah ajukan sejak 2022 untuk alih fungsi hutan di tiga kawasan. Dua kawasan sudah keluar, tinggal satu kawasan belum keluar, yaitu Kampung Masiran yang akan dibangun untuk pelabuhan dan industri soda kaustik. Jika pelabuhan tidak dibangun, kami tidak bisa berkembang karena daerah itu satu-satunya area yang memungkinkan untuk pelabuhan," jelas Robert.
Celah regulasi yang menyebabkan stagnasi permohonan KEK Galang Batang adalah status hukum wilayah yang hendak dibebaskan dan kewenangan pemerintah daerah untuk menerbitkan perizinan, yang ternyata masih membutuhkan persetujuan Kementerian Kehutanan. Dengan status kawasan hutan lindung, izin perubahan alih fungsi daerah Kampung Masiran menjadi hutan produksi terbatas tidak dibenarkan.
"Karena belum ada keputusan, kami berharap izin segera diterbitkan. Saat ini, karena tidak bisa memproses Amdal, maka izin lainnya tidak bisa terbit, sementara investor sudah terlalu lama menunggu dan berpotensi keluar, sehingga stagnasi ini berisiko membatalkan rencana investasi yang sudah kami paparkan sebelumnya," ucap Robert penuh harap.
Menanggapi permohonan tersebut, Direktur Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan Pembangunan Wilayah Kementerian Kehutanan Beni Raharjo menjelaskan, pembebasan kawasan hutan atas permohonan KEK Galang Batang seluas 370 hektare sudah selesai pada tahun 2025. Selain oleh pengelola, permohonan alih fungsi hutan juga diajukan Bupati Bintan.
"Bukan soal teknis, tetapi persoalannya hukum. Di Kampung Masiran, seluruhnya tidak kami berikan rekomendasi untuk alih fungsi hutan karena master plan yang diajukan adalah ruang terbuka hijau, tetapi ternyata akan dibangun pelabuhan. Selain ditetapkan kawasan mangrove, di sana juga merupakan habitat alami buaya muara endemik," jelasnya.
Meluruskan tentang dugaan bottleneck perizinan, Beni memastikan penerbitan surat keputusan alih fungsi hutan di Kementerian Kehutanan berjalan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak pengajuan apabila tidak ada hambatan. Namun, jika permohonan membentur aturan, perubahan atas regulasi tentu membutuhkan waktu tidak sebentar.
"Ada informasi yang kami terima bahwa pelaporan master plan terbaru dari pengelola KEK Galang Batang belum masuk ke dalam sistem. Kami akan fasilitasi agar masuk ke dalam OSS, sehingga kejelasan permohonan di Kementerian Kehutanan dapat segera kami tindak lanjuti ke direktorat terkait," ucap Beni.
Berbeda tafsir
Setali tiga uang dengan aduan PT. Galang Batang KEK Industrial Park, permohonan kejelasan regulasi pembangunan floating storage unit dan bunkering unit di daerah Pelabuhan Nipah Panjang, Jambi, oleh PT. Asinusa Putra Sekawan juga menemukan celah saat menafsirkan peraturan kepabeanan yang telah mengatur kedua jenis bisnis tersebut.
Direktur Utama PT. Asinusa Putra Sekawan Satrio Murshandi menyatakan, sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam bisnis kepelabuhanan khusus layanan alih-muat dan labuh-jangkar kapal-kapal migas, Indonesia sejatinya memiliki peluang mengembangkan fasilitas floating storage dan bunkering unit dari kapal-kapal yang sedang bersandar. Sayangnya, aturan terkait pelaksanaan kedua usaha tersebut belum ada di Indonesia.
"Jika kita melihat kepadatan lalu lintas kapal di Selat Malaka, dari 130.000 kapal yang melintas setiap tahun, 35% di antaranya melakukan bunkering di Singapura, sementara Malaysia memiliki 21 kapal floating storage. Di Indonesia, traffic untuk kedua aktivitas tersebut masih sangat sepi, padahal Singapura dapat menghasilkan USD 23 miliar per tahun dari aktivitas tersebut," cetus Satrio.
Dengan loss potential mencapai Rp108 miliar per tahun dari aktivitas floating storage dan bunkering, Satrio mengharapkan adanya regulasi yang komprehensif dan selaras untuk mengatur aspek perizinan, pengawasan, serta tata kelola operasional kedua kegiatan tersebut. Sejauh ini, regulasi hukum di Indonesia belum mengakomodasi kedua model bisnis yang sangat menjanjikan tersebut.
"Sangat disayangkan karena Indonesia memiliki lokasi geografis yang sangat bagus, tetapi tidak kita optimalkan. Sebagai salah satu wilayah terluar, multiplier effect dari aktivitas floating storage dan bunkering dapat mendorong pertumbuhan ekonomi regional, menjadikan Indonesia sebagai hub logistik untuk mewujudkan pertahanan berbasis ekonomi," tutur Satrio.
Menjawab keluhan PT. Asinusa Putra Sekawan, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susila Brata menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terdapat perbedaan aturan antara Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Pusat Logistik Berikat (PLB), terutama dari jangka waktu simpan dan keberadaan lokasi penyimpanan.
"Bentuk bisnis kepelabuhanan yang diajukan tersebut sejatinya sudah diakomodasi, tetapi bukan dari peraturan kepabeanan. Jika ingin dilaksanakan, maka yang dapat diubah adalah peraturan menteri, disertai pemantauan yang dilakukan secara berkala melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," jelas Susila.
Senada dengan Susila, Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sentot Hariady menyatakan, implikasi perbedaan dalam undang-undang kepabeanan tersebut mempunyai konsekuensi pada izin yang diajukan. Keduanya tidak dapat dicampuradukkan. Regulasi tersebut memang berbeda dengan peraturan perundang-undangan Malaysia dan Singapura.
"Jika yang diminta izin usaha penyimpanan, kapal tidak boleh bergerak ke mana-mana. Siapa yang menjamin kapal tidak bergerak ketika menyuplai? Sedangkan jika izin usaha niaga, minimal ada storage tank 1.500 kiloliter dan sudah dipastikan akan berniaga dengan siapa. Kami ingin memperjelas dulu soal itu sebelum bergerak ke pengajuan regulasi," tegas Hariady.
Menutup persidangan, Menteri Keuangan dan Wakil Ketua Satgas P2SP Purbaya Yudhi Sadewa menilai permohonan yang diajukan PT. Asinusa Putra Sekawan masih terlalu luas dan belum spesifik, khususnya mengenai jenis regulasi yang diharapkan atau kebutuhan penyesuaian regulasi yang sudah ada untuk kebutuhan bisnisnya. Namun, situasi tersebut bukan berarti permohonan tersebut ditolak atau tidak dilayani.
"Kami akan bentuk tim untuk mengundang Anda dalam meeting teknis untuk mendetailkan permintaan tersebut. Kalau mau diperluas ke pembangunan FSU, saya pikir bagus karena itu memperbaiki regulasi yang sudah ada. Hanya harus jelas regulasi mana yang harus kita adjust supaya saya tahu arahnya ke mana. Dalam sebulan, harapannya bisa selesai," cetus Purbaya.

Fragmentasi sistemik
Sebelumnya, Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menilai kemacetan dalam transmisi data yang menghambat proses terbitnya izin merupakan akibat langsung dari fragmentasi sistem digital yang dibangun. Meski bersifat nirkertas (paperless), proses ini tetap identik dengan alur birokratis.
"Walau terintegrasi OSS, sistem perizinan masih melibatkan banyak kementerian atau lembaga teknis dalam menerbitkan rekomendasi dengan syarat yang harus dipenuhikan. Untuk satu izin, misalnya, harus disertai prasyarat izin lokasi, izin Amdal, yang baru diproses sesudah lengkap. Sekalipun digital, sifat perizinan OSS masih belum terkoneksi, masih birokratis," ucapnya saat dihubungi.
Pengembangan sistem digital penerbitan izin ke depan, Heri menekankan, perlu mengakomodasi kepentingan dua pihak. Di saat pemerintah berusaha memahami dan menindaklanjuti secara serius dan konsekuen aspirasi pengusaha yang tetap kesulitan dalam penerbitan izin, dunia usaha perlu melihat keterbatasan ruang gerak pemerintah untuk tetap berinovasi tanpa mereduksi aturan esensial.