Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya berakhir 31 Maret. Perpanjangan dilakukan lantaran kendala teknis pada sistem Coretax yang sering dikeluhkan Wajib Pajak.
"Kadang-kadang sistemnya mutar-mutar, sebagian orang mengalami itu. Ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/03/2026).
Purbaya juga memperpanjang batas pelaporan SPT karena libur Lebaran yanng cukup panjang sehingga membuat Wajib Pajak belum sempat lapor SPT. Ia akan menginstruksikan jajaran anak buahnya di Kemenkeu untuk menyiapkan aturan perpanjangan pelaporan SPT.
"Nanti saya bikin deh (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan," ujarnya.
Purbaya mengakui sistem Coretax belum sempurna. Ia sendiri bahkan kesulitan saat lapor SPT di Coretax sehingga harus dibantu oleh petugas pajak.
Berdasarkan temuannya, ada vendor layanan yang sebelumnya telah dihentikan karena kinerja lambat, tetapi kembali digunakan tanpa persetujuan. Purbaya mengatakan ada anak buahnya yang nakal melakukan kerja sama dengan vendor tersebut.
"Rupanya ada sistem yang masuk ke service-nya salah satu perusahaan yang saya udah bilang, jangan ke situ lagi. Dipakai lagi ke situ rupanya. Saya suruh ganti lagi. Nanti saya investigasi siapa yang main-main. Saya heran saja. Dia pikir saya main-main," kata Purbaya.

Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa persoalan Coretax tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan dengan desain awal sistem. Salah satu kelemahan Coretax terletak pada antarmuka (interface) yang kurang ramah bagi pengguna. Selain itu, ia menyoroti keluhan pengguna terkait bahasa sistem yang sulit dipahami.
Meski demikian, Purbaya menilai kondisi saat ini sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan sebelumnya. Ia memastikan pembenahan akan terus dilakukan agar sistem Coretax mudah diakses oleh Wajib Pajak.
Kepatuhan pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangann (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9.131.427 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 hingga 26 Maret 2026.
Berdasarkan Tahun Buku Januari-Desember, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 8.196.513 SPT dan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 924.443 SPT. Kemudian, 190.691 SPT dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan menggunakan mata uang rupiah dan 138 SPT disampaikan oleh Wajib Pajak Badan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara untuk Tahun Buku mulai 1 Agustus 2025, 1.621 SPT dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan menggunakan rupiah dan 21 SPT dilaporkan Wajib Pajak Badan menggunakan dolar AS. DJP juga mencatat 16.963.643 akun telah aktivasi Coretax. Rinciannya 15.913.271 Wajib Pajak Orang Pribadi, 959.703 Wajib Pajak Badan, 90.442 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan 227 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT orang pribadi sebagai langkah yang cukup solutif di tengah kondisi aplikasi Coretax yang belum sepenuhnya optimal. Meski secara prinsip batas waktu pelaporan tetap jatuh pada 31 Maret 2026, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 30 April 2026 tanpa pengenaan denda Surat Tagihan Pajak (STP), yang dipandang sebagai kebijakan positif bagi masyarakat.
"Dari sisi masyarakat, tentunya ini menjadi hal yang positif. Terkait realitas aplikasi Coretax yang belum optimal, langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan cukup menjadi solusi," kata Analis Kebijakan Ekonomi Ajib Hamdani kepada SUAR, Minggu (29/03/2026).
Namun demikian, Apindo menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami implikasi dari sistem Coretax yang kini semakin terintegrasi. Menurut Ajib, ada dua hal utama yang perlu menjadi perhatian yang bisa membuat wajib pajak kurang bayar pada waktu membuat laporan.
Pertama, sistem Coretax saat ini telah mampu mengintegrasikan berbagai sumber data penghasilan wajib pajak. Artinya, tidak hanya gaji, tetapi juga penghasilan lain yang sebelumnya mungkin tidak dilaporkan, kini dapat terdeteksi secara otomatis oleh Kementerian Keuangan. Ajib mengatakan kondisi ini kadang tidak disadari masyarakat.
Kedua, Coretax mengidentifikasi nomor kartu keluarga (KK), sehingga suami isteri yang bekerja yang sebelumnya tidak dihitung pajaknya, secara sistem akan terdata menjadi penghasilan yang akumulatif.
"Kondisi ini yang membuat para wajib pajak lebih antisipatif, dalam memproyeksikan potensi kurang bayar ketika menyusun SPT OP," katanya.
Baca juga:

Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026 dapat membantu mendorong kepatuhan wajib pajak, meskipun dampaknya diperkirakan tidak terlalu signifikan terhadap lonjakan jumlah pelaporan di bulan April.
Menurutnya, tren pelaporan SPT Tahunan memang selalu memuncak di akhir Maret. Sementara itu, jumlah pelapor cenderung menurun pada April meskipun pemerintah melalui Ditjen Pajak telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi, baik denda keterlambatan pelaporan maupun bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29.
"Ditjen Pajak sebaiknya tidak hanya menerbitkan KEP-55/PJ/2026 tetapi tetap mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Wajib Pajak yang sampai 31 Maret belum lapor, dikirim pesan WhatsApp lagi untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan," katanya.
Hal tersebut, sambungnya, penting untuk menghindari persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah pelaporan dapat ditunda begitu saja hingga batas akhir 30 April. Jika pola pikir tersebut berkembang, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan pelaporan di akhir periode, yang berisiko menimbulkan gangguan teknis seperti penurunan performa atau bahkan down pada server Coretax.
Apalagi 2026 adalah tahun pertama lapor SPT Tahunan melalui Coretax. Dari sisi cara lapor, maupun alur proses pengisian sangat beda sehingga banyak Wajib Pajak yang masih belum paham.
Raden yakin Coretax akan menjadi instrumen kuat dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan data driven compliance.
"Kepatuhan Wajib Pajak bukan karena adanya pemeriksaan dan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, tetapi karena data dari berbagai sumber saling terkoneksi dan mendorong Wajib Pajak patuh lapor pajak," katanya.
Ia mencontohkan berbagai data seperti kepemilikan kendaraan bermotor, aset tanah, hingga rekening bank dapat langsung terintegrasi ke dalam SPT Tahunan wajib pajak. Hal ini membuat ruang untuk menyembunyikan penghasilan semakin sempit. Selain itu, data transaksi kini juga bersifat real-time. Faktur pajak dari penjual akan otomatis tercatat di sistem pembeli, sehingga mendorong pelaporan yang lebih akurat. Hal serupa berlaku untuk bukti potong PPh yang langsung masuk ke sistem penerima penghasilan.
Terkait indikator keberhasilan, Raden mengatakan secara teori implementasi Coretax dapat mendorong peningkatan rasio pajak hingga sekitar 2%. Artinya, jika rasio pajak Indonesia meningkat dari 10% menjadi 12%, maka sistem ini dapat dikatakan berhasil.
Namun demikian, capaian tersebut tidak bisa diraih dalam waktu singkat. Berkaca dari pengalaman negara lain seperti Brasil, peningkatan rasio pajak sebesar itu umumnya membutuhkan waktu sekitar lima tahun.
"Untuk mencapai peningkatan 2% ini tidak bisa dalam 1 tahun. Tetap butuh waktu. Tapi saya berharap semoga mulai tahun 2027 sudah ada peningkatan rasio pajak," katanya.