Ancang-Ancang Pasar Modal Hadapi Aturan Free Float Anyar

Dalam kesepakatan tersebut, DPR RI juga menyetujui usulan OJK menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10–15% sesuai nilai kapitalisasi pasar. Penyesuaian ini akan diberikan waktu agar perusahaan tercatat dapat menyiapkan diri.

Ancang-Ancang Pasar Modal Hadapi Aturan Free Float Anyar
Warga memantau pergerakan saham melalui gawainya usai pembukaan perdagangan saham 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Daftar Isi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeklarasikan rencana peningkatan porsi kepemilikan saham publik atau free float di pasar modal Indonesia yang ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ini.

Kebijakan tersebut tidak dilakukan secara serempak, melainkan secara bertahap. Adapun pertimbangan dari keputusan tersebut untuk menyesuaikan kesiapan masing-masing dari perusahaan atau emiten tercatat. Tujuannya, tak lain adalah memperkuat likuiditas dan pendalaman pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan implementasi free float membutuhkan persiapan matang dari sisi perusahaan dan pendanaan.

“Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini. Tapi tentunya free float musti harus ada persiapan yang matang,” ujarnya usai menghadiri seremoni pembukaan perdagangan pasar modal 2026, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026).

Dirinya menjelaskan bahwa peningkatan porsi saham yang dilepas ke publik bakal dilakukan secara bertahap dan berjenjang seiring dengan kebutuhan pendanaan yang meningkat. Dengan kata lain, semakin tinggi porsi free float, maka semakin besar pula persiapan modal yang harus disiapkan oleh perusahaan.

Di samping itu, Inarno juga menyoroti pentingnya penguatan sisi permintaan, dengan meningkatkan peran investor institusi domestik agar tercipta keseimbangan dengan lebih dari 20 juta investor ritel saat ini.

Upaya OJK tersebut mendapat dukungan Komisi XI DPR RI. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan dalam Rapat Kerja dengan OJK dan BEI, bahwa DPR menyetujui strategi peningkatan free float sebagai bagian dari penguatan big cap, transparansi, dan kepercayaan investor.

“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” kata Dolfie, Rabu (3/12/2025) lalu.

Dalam kesepakatan tersebut, DPR RI juga menyetujui usulan OJK menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10%-15% sesuai nilai kapitalisasi pasar. Penyesuaian ini akan diberikan waktu agar perusahaan tercatat dapat menyiapkan diri.

Selain itu, kebijakan baru yang akan disusun OJK mencakup perhitungan free float saat pencatatan perdana hanya dari saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO. Perusahaan baru juga diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.

BEI Finalisasi Kajian Free Float

Sementara itu, Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyampaikan bahwa kajian terkait kenaikan free float saat ini sudah memasuki tahap final. Nanti setelah rampung, BEI akan membuka proses rule making dengan meminta masukan dari perusahaan sekuritas, investor institusi, hingga calon emiten sebelum diajukan untuk persetujuan OJK.

“Kami lakukan sesegera mungkin di 2026, kami akan implementasi bersamaan dengan penyesuaian peraturan Bursa No I–A,” ujar Iman dalam konferensi pers Penutupan Perdagangan Bursa Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Iman menekankan pentingnya membandingkan ketentuan ini dengan bursa lain agar aturan berjalan efektif dan menarik minat perusahaan domestik melakukan IPO di Indonesia, bukan di pasar asing.

Senada dengan Iman, Eddy Manindo Harahap selaku Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK menyebut bahwa aturan batas minimal dari free float harus mempertimbangkan banyak aspek. Di antaranya perlindungan investor, likuiditas, hingga minat korporasi domestik untuk go public.

“Arah kami jelas untuk meningkatkan batas minimal free float yang lebih besar. Awal 2026 diharapkan sudah ada progres nyata, mungkin berupa aturan baru dari BEI,” kata dia.

Adapun rencana kenaikan batas minimal dari free float ini diproyeksikan berada di angka 10%-15% untuk emiten yang sudah tercatat, sekaligus revisi perhitungan free float untuk emiten IPO.

Dilansir dari data OJK per 30 September 2025, apabila batas minimal free float berada di angka 10%, maka sebanyak 751 emiten sudah patuh terhadap ketentuan. Sementara 192 emiten sisanya hanya perlu menambah saham yang beredar senilai sekitar Rp 21 triliun.

Namun, jika kenaikan free float tersebut menjadi 15%, maka ada 673 emiten yang sudah sesuai, sementara sisanya 270 emiten harus menambah saham senilai sekitar Rp 203 triliun.

Pasar Saham Siap dengan Free float Baru?

Rencana kenaikan batas minimal porsi saham beredar di publik (free float) menjadi 10%-15% dinilai berada di jalur yang tepat untuk memperbaiki kualitas pasar saham Indonesia.

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai persoalan utama pasar modal domestik bukan semata ukuran kapitalisasi, melainkan kedalaman transaksi yang masih terbatas dan terkonsentrasi pada segelintir saham yang berkapitalisasi besar.

Josua menjelaskan, meski secara rata-rata porsi saham beredar di Indonesia telah mencapai sekitar 23,9%, kewajiban minimal free float selama ini tergolong rendah. Kondisi tersebut membuat banyak saham tetap memiliki pasokan terbatas di pasar, sehingga rentan mengalami selisih harga beli dan jual yang lebar serta minim partisipasi investor.

“Kenaikan ke 10%-15% secara prinsip adalah arah yang benar karena menambah pasokan saham yang benar-benar bisa diperdagangkan,” ujar Josua kepada Suar.id, Sabtu (3/1/2026).

Baca juga:

IHSG 2025 Naik 22,10%, Pecahkan Rekor ATH 26 Kali
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkerek naik 22,10% sepanjang tahun 2025. Sepanjang 2025, IHSG mencatat 26 kali rekor kinerja nilai tertinggi sepanjang sejarah (All Time High/ATH).

Namun demikian, dari sisi keterjangkauan, Josua menilai angka 10% lebih realistis bagi mayoritas emiten dibandingkan 15%. Pada skenario 10%, jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan masih berada pada kisaran ratusan.

Sementara jika ambang dinaikkan ke 15%, jumlah emiten yang tidak memenuhi akan meningkat signifikan, bersamaan dengan lonjakan kebutuhan serapan dana publik. Karena itu, ia menilai kebijakan ini idealnya diterapkan secara bertahap, dibedakan berdasarkan ukuran kapitalisasi, serta diiringi penguatan permintaan, khususnya dari investor kelembagaan domestik.

Beralih dari sisi emiten, Josua menyebut jika tantangan terbesar bukan hanya soal teknis menambah porsi saham beredar. Dia pun menyoroti kekhawatiran pemegang saham pengendali terhadap potensi dilusi (penurunan presentase kepemilikan saham pemegang saham akibat perusahaan menerbitkan saham baru) kendali, keterbatasan daya serap pasar saat aksi penambahan dilakukan, serta risiko tekanan harga jika pasokan saham dilepas secara mendadak.

Tantangan lain yang kerap luput adalah rencana penghitungan free float saat pencatatan perdana (IPO) yang hanya didasarkan pada saham yang benar-benar ditawarkan ke publik, serta kewajiban menjaga minimal porsi tersebut selama satu tahun setelah tercatat.

“Di kondisi pasar yang sedang lesu, tenggat satu tahun itu bisa terasa berat. Perusahaan dihadapkan pada pilihan melepas saham di harga yang kurang ideal atau menanggung sanksi kepatuhan,” kata Josua.

Jika dibandingkan dengan praktik di kawasan, Josua menilai arah kebijakan Indonesia justru semakin mendekati standar bursa yang lebih matang. Bursa Singapura, misalnya, mewajibkan minimal 10% saham suatu kelas selalu berada di tangan publik.

Sementara di Malaysia, ketentuan sebaran saham publik umumnya mencapai 25%, meski terdapat kelonggaran untuk perusahaan berkapitalisasi besar. Di Indonesia, target 10%-15% bahkan disertai definisi saham beredar yang relatif ketat karena mengecualikan pengendali, pihak terafiliasi, manajemen, serta kepemilikan besar tertentu.

Menurut Josua, peningkatan porsi saham beredar hampir pasti akan memperdalam pasar jika dilakukan dengan desain yang tepat. Tambahan pasokan saham akan memperkecil selisih harga beli-jual, memperbaiki pembentukan harga, dan meningkatkan kredibilitas pasar.

Likuiditas yang lebih merata juga menjadi prasyarat penting bagi investor kelembagaan untuk masuk lebih aktif karena mereka membutuhkan kapasitas transaksi yang memadai tanpa mengganggu harga.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko jangka pendek. Jika penambahan pasokan dilakukan serentak dan dalam skala besar, volatilitas harga bisa meningkat karena pasar harus menyerap saham baru, terutama pada saham yang sebelumnya memiliki pasokan terbatas.

“Isu ketersediaan saham riil ini juga menjadi sorotan penyedia indeks global yang mulai memperketat metode penghitungan free float untuk Indonesia, berpotensi memicu penyesuaian bobot indeks dan arus dana dalam jangka pendek,” ungkap Josua.

Dari sisi strategi, Josua menekankan pentingnya pendekatan bertahap dan terencana. Emiten disarankan memecah penambahan free float ke dalam beberapa tahap pada periode likuiditas pasar yang kuat, mengombinasikan penjualan saham melalui pasar dengan penawaran publik yang dirancang merata, serta menghindari pelepasan besar dalam satu harga. Keterbukaan rencana, kejelasan tujuan aksi korporasi, dan konsistensi kinerja dinilai krusial untuk menjaga ekspektasi investor.

“Dalam jangka menengah, kenaikan free float berpotensi meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing, terutama jika diikuti perbaikan likuiditas, pembentukan harga yang lebih wajar, dan berkurangnya ruang manipulasi,” bebernya.

Keberhasilan kebijakan ini, menurut Josua, dapat diukur dalam 1 tahun-2 tahun ke depan melalui tingkat kepatuhan emiten, peningkatan nilai transaksi harian yang lebih merata, penyempitan bid-ask spread, penguatan porsi investor kelembagaan domestik, stabilitas harga pasca-aksi, serta dinamika arus dana asing dan bobot Indonesia di indeks global.

Sementara itu, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, menilai bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya realistis bagi seluruh emiten, terutama perusahaan berbasis keluarga dan emiten berkapitalisasi kecil.

Saat ini, kata Nafan, rata-rata porsi saham yang beredar di publik berada di kisaran 7,9%. Peningkatan menjadi 10%-15% berarti akan ada tambahan saham beredar secara signifikan, terutama bagi emiten besar. Dampak kenaikan free float ini tidak hanya soal jumlah saham yang beredar, tetapi juga mengubah struktur kontrol perusahaan, karena kepemilikan pengendali akan terdilusi seiring masuknya investor baru ke pasar.

“Bagi emiten besar, peningkatan ini relatif realistis, tapi bagi perusahaan kecil atau family owned, saham lapis dua atau tiga, tantangannya jauh lebih berat,” kata Nafan kepada Suar.id, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, lebih dari 70% emiten di Indonesia masih dimiliki oleh keluarga, sehingga kekhawatiran kehilangan kendali menjadi hambatan psikologis utama. Bagi pengendali, tambahan saham yang dibeli investor publik akan mengurangi persentase kepemilikan mereka, sekaligus memengaruhi kontrol efektif atas perusahaan.

Selain tantangan kepemilikan, masalah likuiditas juga menjadi perhatian. Pasalnya, Nafan menilai banyak saham yang tidak terlalu likuid sehingga pasar harus memerlukan waktu untuk menyerap tambahan saham beredar agar harga tidak tertekan.

Hal ini juga berkaitan dengan persyaratan free float minimal yang harus dipenuhi selama setahun setelah pencatatan, sehingga perusahaan perlu strategi jangka panjang untuk mematuhi aturan.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Nafan menekankan perlunya strategi bertahap dan terencana. Salah satu caranya adalah melalui aksi korporasi seperti private placement, di mana investor strategis bisa membeli saham tambahan secara langsung.

Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan penawaran bertahap ke publik untuk meningkatkan partisipasi investor. Dengan demikian, tambahan saham beredar dapat diserap secara lebih optimal tanpa menimbulkan tekanan harga yang signifikan.

Ia menambahkan, strategi ini sejalan dengan prinsip good corporate governance, di mana transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga ekspektasi pasar. Dalam praktiknya, struktur kepemilikan bisa disesuaikan agar tidak hanya pengendali yang terdampak, tetapi juga karyawan dan manajemen yang berpotensi mendapatkan kepemilikan saham. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi investor ritel maupun institusi, sehingga pasar modal domestik lebih aktif dan likuid.

Lebih lanjut, Nafan menekankan bahwa keberhasilan penerapan free float baru ini akan terlihat dalam jangka 1 tahun-2 tahun, melalui beberapa indikator utama.

Pertama, tingkat kepatuhan emiten terhadap ambang free float baru. Kedua, peningkatan likuiditas dan pemerataan transaksi di luar kelompok saham terbesar. Ketiga, stabilitas harga setelah aksi penambahan saham beredar, serta peran aktif investor institusi dalam menyerap saham baru. Keempat, pergerakan arus dana asing dan bobot saham di indeks global yang sensitif terhadap ketersediaan saham yang bisa diperdagangkan.

Ia menegaskan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk memperdalam pasar modal Indonesia, meningkatkan likuiditas, dan memperkuat kepercayaan investor jangka panjang. Namun, prosesnya tetap memerlukan kontrol dan pemantauan yang cermat, serta penyesuaian bertahap agar pasar dapat menyerap perubahan dengan lancar.

“Jika diterapkan dengan tepat, kenaikan free float ini dapat mendorong pasar lebih sehat dan kredibel, menarik minat investor domestik maupun asing, sekaligus memberikan kesempatan bagi partisipasi ritel dan institusi secara lebih merata,” tutup Nafan.