Alokasi subsidi pupuk untuk petani ditujukan guna memacu produktivitas lahan pertanian, dengan target mencapai kembali swasembada beras. Pupuk merupakan komponen produksi yang menentukan keberhasilan panen.
Berdasarkan data historis alokasi anggaran, tren alokasi anggaran subsidi pupuk cenderung naik. Setelah dianggarankan sebesar Rp 29,7 triliun pada 2022, kenaikan tajam terjadi di tahun 2024 ke angka Rp 54 triliun. Namun, alokasi berkurang 18,3% pada tahun 2025 dan di tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp 46,9 triliun.
Meskipun angka tersebut sedikit menurun dibandingkan puncak alokasi di tahun 2024, secara keseluruhan anggaran 2026 masih jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata periode 2020-2022. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah terus memperkuat jaring pengaman bagi petani guna mengimbangi kenaikan biaya input pertanian yang bisa memberatkan petani.
Tantangan utama dalam pengelolaan anggaran ini adalah fluktuasi harga pupuk di pasar global yang seringkali sulit diprediksi. Berdasarkan data pergerakan harga komoditas global, beberapa jenis pupuk utama menunjukkan tren peningkatan harga sepanjang tahun 2025. Sebagai contoh, harga Diammonium Phosphate (DAP) merangkak naik dari kisaran 500 dolar AS per ton hingga menyentuh angka 795,1 dolar AS/ton pada pertengahan 2025. Setelahnya harga kembali melandai.
Begitu pula dengan harga pupuk urea yang fluktuatif, namun cenderung meningkat di akhir tahun 2025. Tren kenaikan ini memberikan tekanan bagi daya serap anggaran subsidi di tahun 2026, karena harga bahan baku internasional sangat dipengaruhi oleh stabilitas geopolitik dan rantai pasok global.
Di tahun 2026 harga pupuk menghadapi risiko kenaikan akibat dampak rambatan dari konflik global yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ketidakpastian pasokan energi dan bahan kimia dasar dari negara-negara eksportir utama dapat sewaktu-waktu memicu lonjakan harga pupuk jenis Potash, Phosphate, dan Urea.
Data menunjukkan harga pupuk jenis Potash cenderung stabil di angka 300 dolar AS/ton. Namun, ketegangan geopolitik dapat menjadi faktor yang memaksa pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran agar kuota pupuk subsidi di tingkat petani tidak berkurang.