OJK memperkenalkan delapan rencana aksi untuk mempercepat reformasi pasar modal yang dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Keempat klaster tersebut meliputi upaya meningkatkan likuiditas pasar, memperkuat transparansi, memperbaiki tata kelola sekaligus penegakan regulasi, serta mempererat sinergi antar kementerian dan lembaga terkait. Sejumlah program yang disiapkan mencakup penerapan kebijakan free float, pendalaman pasar secara terintegrasi, demutualisasi bursa efek, penguatan penegakan hukum, peningkatan tata kelola emiten, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, transparansi beneficial ownership, serta penguatan data kepemilikan saham.
Seluruh agenda reformasi tersebut ditargetkan mulai terlaksana pada tahap awal hingga tahun 2026. Pelaksanaannya akan dipantau oleh satuan tugas yang melibatkan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, OJK, SRO, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya.