" } }

Yang Jadi Perhatian Utama, Bagaimana Kita Merespon (3)

Untuk mengembalikan kepercayaan investor pasar modal, Bursa Efek Indonesia melakukan perubahan ke arah standarisasi internasional demi merespon berbagai masukan dari stakeholder.  

Yang Jadi Perhatian Utama, Bagaimana Kita Merespon (3)
Jeffrey Hendrik sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) (Suar.id/Feby Nadeak)
Daftar Isi

Jeffrey Hendrik

Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI)


Setelah pengunduran diri Iman Rachman pada Senin, 30 Januari 2026 lalu, Rapat Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, (30/1/2026).

Pengangkatan Jeffry sebagai Pejabat sementara Dirut BEI dilakukan melalui mekanisme internal dan rapat direksi. Pengangkatannya itu, kata Jeffrey, telah disetujui oleh Dewan Komisaris. "Untuk itu kami memastikan, operasional di BEI akan berjalan secara normal," kata Jeffrey dalam jumpa pers bersama para Menteri Kabinet Merah Putih sektor keuangan di kantor pusat Danantara, Sabtu, 31 Januari 2026 lalu. 

Jeffrey bukan orang baru di pasar modal, ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan di BEI. Jabatan sebagai PJS akan disandangnya hingga bulan Juni nanti, setelah terpilih direktur utama definitif. 

Meski hanya sekitar lima bulan, ia mengemban amanah yang berat di waktu yang genting ketika pasar modal Indonesia memerlukan langkah tepat untuk bisa memulihkan kepercayaan investor. 

Usai terpilih, pada Senin, 9 Februari 2026 Jeffry pun langsung memimpin tim BEI bertemu dengan perwakilan Morgan Stanley Capital International (MSCI) bersama regulator pasar modal lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dari hasil pertemuan itu, otoritas keuangan Indonesia siap meningkatkan transparansi pasar modal melalui pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen serta penerapan klasifikasi investor yang lebih granular menjadi 27 subtipe investor. 

Lalu bagaimana Jeffry akan membawa BEI dari krisis saat, dan apakah MSCI bisa menerima semua proposal yang telah diajukan berikut petikannya wawancara dirinya dengan sejumlah wartawan termasuk wartawan Suar.id, Feby Febrina Nadeak. Petikannya:  

Sebelumnya MSCI sudah memperingatkan BEI dan pihak BEI juga sudah diskusi juga dengan mereka, mengapa pada Akhirnya MSCI memberikan ultimatum?

Oh iya, sudah ada beberapa kali diskusi baik di level teknis maupun di high level. Itu sudah dilakukan beberapa kali pertemuan. (Hasilnya) tentu bisa kita sama-sama lihat dari apa yang di-publish oleh MSCI. Nah tentu concern utama kita sekarang adalah bagaimana kita merespon concern tersebut. 

Seperti yang kemarin sudah disampaikan, kami hari Senin sore udah rapat dengan MSCI dan menyampaikan hal-hal yang akan segera kami lakukan, termasuk granulasi dari tipe investor dan juga peningkatan transparansi untuk pemegang saham di atas 1%. Dan itu akan kami deliver segera.

Terkait demutualisasi itu kan sejauh ini banyak sekali keterlibatan BPI Danantara,  kira-kira apa sih tujuan melibatkan lembaga ini?

Kami tentu melihat Danantara adalah salah satu stakeholders utama di pasar modal Indonesia yang membawa potensi besar, baik dari sisi demand maupun dari sisi supply. Oleh karena itu tentu kami berkomunikasi terus dengan Danantara untuk bagaimana kita bersama-sama meningkatkan pendalaman pasar kita baik dari sisi supply maupun dari sisi demand

Nah untuk kemarin itu tentu kami bersama dengan Danantara menyampaikan bagaimana perspektif dari sisi investor domestik kita terhadap untuk menjawab concern dari MSCI. Itu yang kami lakukan untuk memperkuat dan untuk melengkapi. 

Danantara akan jadi investor setelah demutualisasi? 

Nah kalau itu kami tentu tidak tahu. Karena kami juga berdiskusi terus dengan Kementerian Keuangan. Kita sama-sama menunggu bagaimana nanti peraturan pemerintah yang akan diterbitkan.

Sejauh ini komunikasi dengan pemerintah bagaimana?

Sejauh ini diskusinya sangat konstruktif. Jadi di Bursa, kami juga sudah membentuk tim yang bekerja sama dengan beberapa pihak terpasif di dalamnya konsultan hukum pasar modal untuk bagaimana sama-sama kita merumuskan bentuk terbaik sesuai dengan international best practice. Nah itu teman-teman konsultan yang menyusun itu. Sudah ada bocoran ya? Nanti kita tunggu aja di PP-nya (Peraturan Pemerintah). Per hari ini harusnya draft dari peraturan 1A itu sudah bisa diakses oleh publik.

Terkait saham gorengan yang jadi salah satu persoalan, dan sedang dilakukan penegakan hukum, dari BEI sendiri apakah ada klasifikasi atau definisi sendiri untuk saham gorengan itu seperti apa?

Pertama kami mengapresiasi dan mendukung segala upaya penindakan hukum di pasar modal. Jadi kepada setiap pihak yang melakukan manipulasi pasar kami mendukung pihak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan. 

Sudah ada klasifikasi soal saham gorengan ini, misalnya ciri-cirinya? 

Tentu tim pengawasan bursa terus bekerja memantau dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait di OJK dan pihak-pihak lainnya. Namun untuk ciri-cirinya itu tidak dapat kami ungkap kepada publik. 

Jadi kalau kategorisasi saham Unusual Market Activity (UMA) yang sering kena UMA itu berarti itu saham gorengan atau bagaimana Pak? 

Itu adalah bagian dari perlindungan investor. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada investor agar berhati-hati. Agar melakukan kembali analisis sebelum mengambil keputusan investasi. Jadi tidak harus terkait dengan upaya manipulasi. Itu adalah bagian dari agar informasi yang ada di publik itu merata.

Nantinya juga akan ada 27 sub-tipe investor baru. Bukankah bakal memperkecil ruang floating saham untuk masyarakat? 

Enggak juga. Jadi kalau selama ini kita hanya mengkategorisasi itu ke dalam 9 tipe investor dimana ada kelompok investor tertentu yang tidak masuk ke kategori mana-mana itu dikelompokkan menjadi lain-lain. Nah kelompok lain-lain itu yang kita breakdown lagi. Kemudian kelompok korporasi itu juga kita breakdown lagi. Supaya publik menjadi lebih jelas tipe-tipe investor dari sub-tipe tadi.

Untuk konfirmasi saja Bapak berarti sudah ditunjuk jadi PJS Dirut BEI?

Iya. Saya akan menjabat PJS sampai dengan paling tidak berakhirnya masa periode direksi saat ini di bulan Juni 2026. Jadi tidak akan menjadi definitif

Apakah yang definitif nanti akan ditunjuk dari internal BEI?

Oh kalau itu kan sudah ada mekanismenya yang diatur di dalam Peraturan OJK nomor 58.

Baca selengkapnya