Usai Erick Tohir dilantik jadi Menteri Pemuda dan Olahraga di Istana Negara menggantikan Dito Ariotedjo yang terkena reshuffle, kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum diisi oleh menteri definitif. Bersamaan dengan pelantikan Erick, pada Rabu (17/09/2025), Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operation Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, Dony Oskaria, sebagai pelaksana tugas Menteri BUMN.
Isu peleburan Kementerian BUMN dengan Danantara lantas mengemuka setelah Presiden hanya menunjuk Dony sebagai Menteri BUMN ad interim. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membenarkan adanya wacana peleburan dua lembaga itu. Namun, Prasetyo mengatakan peleburan itu masih dalam proses kajian.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, RUU Danantara mendesak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Menurutnya, regulasi itu dibutuhkan untuk merapikan tata kelola BUMN yang saat ini masih tumpang tindih dengan Danantara.
“Danantara itu kenapa ada karena tujuannya untuk merapikan BUMN,” ujar Bob dalam rapat Prolegnas di Gedung Nusantara I, DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Bob menegaskan, Danantara harus berdiri tegak karena susunan manajerial BUMN masih saling terkait. Ia menyebut naskah akademik RUU Danantara akan disempurnakan untuk memperjelas dasar hukumnya.
“Sekarang Danantara harus berdiri tegak, karena kita sama-sama tahu, secara politik hukum hari ini susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Meski demikian, tidak semua anggota Baleg sepakat dengan usulan tersebut. Anggota Baleg DPR RI, Darmadi Durianto, mengaku baru mengetahui adanya rencana RUU Danantara masuk dalam Prolegnas 2026 saat pembahasan berlangsung. Ia pun mempertanyakan maksud dan tujuan regulasi yang diajukan Baleg.
Dalam penyusunan Prolegnas, RUU Danantara tercatat dalam long list perubahan Nomor 78 sebagai usulan resmi Baleg DPR RI. “Pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih baru dalam pengelolaan BUMN,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Juru Bicara Danantara Kania Sutisnawinata tidak banyak berkomentar ketika dimintai penjelasan soal wacana peleburan ini. Kania hanya menyinggung posisi Danantara saat ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yakni masih berada pada tahap kajian.
Menurut Kania, belum saatnya pihaknya membeberkan sikap resmi ataupun detail atas langkah yang akan diambil. “Saya belum bisa kasih statement. Nanti kalau sudah ada perkembangan berikutnya,” ucap mantan jurnalis Metro TV ini ketika dihubungi pada Selasa (23/09/2025).
Jangan salah arah
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai, peleburan Kementerian BUMN dengan Danantara bukanlah jalan yang tepat. Ia berpendapat lebih baik Kementerian BUMN dibubarkan, karena fungsi pembinaan dan pengelolaan perusahaan pelat merah sudah diambil alih oleh Danantara.
“Kalau menurut saya sebaiknya jangan dilebur, bubarkan saja Kementerian BUMN,” kata Herry saat dihubungi Minggu, (21/09/2025).
Herry menjelaskan, pola kewenangan di Danantara berbeda jauh dengan yang berlaku di kementerian. Dalam model korporasi, setiap level – mulai dari manajer hingga direksi – memiliki kewenangan belanja sesuai batas nilai masing-masing, dan keputusan strategis berada di dewan komisaris.
Sementara, di Kementerian BUMN, kuasa pengguna anggaran terpusat pada pejabat eselon satu yang mendapat mandat langsung dari menteri. Perbedaan sistem ini, menurut Herry, bisa menjadi hambatan besar bila kedua lembaga dipaksakan untuk dilebur.
Ia juga menyoroti soal sistem remunerasi yang tidak sebanding antara ASN (aparatur sipil negara) di kementerian dengan profesional di Danantara. Perbedaan gaji dan insentif itu, kata Herry, berpotensi menimbulkan kesenjangan jika dipaksakan berada dalam satu institusi.
“Struktur remunerasi di Danantara mengikuti standar korporasi, sedangkan di kementerian sudah diatur pemerintah, jadi gapnya akan sangat besar,” ujarnya.
Herry mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sudah menegaskan BUMN sebagai lembaga privat, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, perusahaan pelat merah seharusnya tunduk pada regulasi umum seperti OJK, BI, dan Kementerian Keuangan tanpa perlu kementerian khusus.
Menurut Herry, praktik di negara lain menunjukkan ketiadaan kementerian khusus justru membuat BUMN lebih efisien. Ia mencontohkan Singapura dengan Temasek dan Malaysia dengan Khazanah. Kedua lembaga itu langsung berhubungan dengan Kementerian Keuangan.
“Jika kementerian BUMN dibubarkan, para karyawan yang berstatus ASN bisa dipindahkan ke lembaga lain,” ujar Herry.
Sementara, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Benny Soetrisno menyetujui Kementerian BUMN dan Danantara dilebur. Karena, saat ini, peran Kementerian BUMN sudah mulai dijalankan oleh Danantara.
Sejak Danantara dibentuk, Danantara sudah mengelola dan mengonsolidasikan aset negara yang tersebar di BUMN besar. Benny menilai, Danantara bisa menjadi semangat baru Indonesia dalam menghadapi tantangan global, menciptakan peluang baru, dan memajukan pembangunan ekonomi nasional.
“Saya sangat setuju Kementerian BUMN dan Danantara digabung, buat menjadi satu-kesatuan agar mudah dikontrol,” ujar Benny ketika ditemui dalam acara Roundtable SUAR tentang Pekerja Migran Indonesia di Hotel JS Luwansa, Jakarta (18/9/2025).
Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, isu peleburan Kementerian BUMN dan Danantara biarlah menjadi urusan pemerintah. Fungsi utama Kementerian BUMN harus dijalankan dengan optimal.
Kementerian BUMN seharusnya melakukan terobosan melalui restrukturisasi untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat, meningkatkan kapabilitas digital dan teknologi strategis, mengoptimalkan nilai aset, serta mengembangkan SDM berkualitas dengan fokus pada keberlanjutan, ketahanan pangan, energi, dan kesehatan.