UU Satu Data Indonesia Sederhanakan Pelayanan Publik
Integrasi data antar lembaga diharapkan dapat mengurangi beban administratif masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Integrasi data antar lembaga diharapkan dapat mengurangi beban administratif masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia yang telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 diharapkan dapat menyederhanakan proses pelayanan publik bagi masyarakat. Dengan pengelolaan data secara terpadu, masyarakat tak perlu lagi memasukkan data yang sama berulang kali untuk keperluan yang berbeda.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah mendorong penerapan prinsip once only melalui Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia sebagai upaya menyederhanakan proses pelayanan publik. Integrasi data antar lembaga diharapkan dapat mengurangi beban administratif masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Rini menjelaskan, prinsip once only memungkinkan data yang telah disampaikan masyarakat kepada suatu instansi pemerintah untuk dimanfaatkan kembali oleh instansi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pendekatan ini mengubah pola pelayanan yang sebelumnya mengharuskan masyarakat mengisi dan menyerahkan data secara berulang. Melalui pemanfaatan data secara terpadu, instansi pemerintah dapat mengakses informasi yang dibutuhkan tanpa harus terus-menerus meminta masyarakat melengkapi persyaratan administratif yang sama,” ungkap dia dalam acara “ Sosialisasi Undang Undang Satu Data Indonesia di kantornya, Gedung Bappenas, Jakarta (5/11).
Penerapan kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selama ini, perbedaan sistem pengelolaan data antarlembaga berpotensi menimbulkan duplikasi informasi serta memperpanjang proses administrasi pelayanan. Karena itu, integrasi data melalui UU Satu Data Indonesia diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar instansi sekaligus menciptakan proses pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan efektif.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya tengah membangun Sistem Koneksi Data Antar Kementerian dan Lembaga sebagai bagian dari implementasi kebijakan Satu Data Indonesia. Sistem tersebut dirancang untuk menghubungkan data yang dimiliki masing-masing kementerian dan lembaga sehingga dapat dimanfaatkan secara terintegrasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Meutya menegaskan, konsep Satu Data Indonesia bukan berarti seluruh data yang dimiliki kementerian dan lembaga dipindahkan atau dikumpulkan dalam satu tempat. Setiap kementerian dan lembaga tetap memiliki kewenangan atas data masing-masing, termasuk dalam pengelolaan dan pemutakhiran data sesuai dengan tugas serta fungsinya.

Menurut Meutya, peran Komdigi dalam sistem tersebut adalah menyediakan infrastruktur dan jalur konektivitas agar pertukaran data antar kementerian dan lembaga dapat berjalan lebih mudah. Dengan demikian, instansi pemerintah tidak perlu memindahkan seluruh basis data yang dimiliki untuk dapat mengakses atau memanfaatkan informasi dari instansi lainnya.
“Infrastruktur yang disiapkan untuk mendukung konektivitas tersebut dikenal sebagai Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Melalui SPLP, kementerian dan lembaga dapat saling terhubung untuk melakukan pertukaran data dan informasi secara terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi hambatan koordinasi serta mencegah terjadinya duplikasi data dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan,” ujar dia.
Meutya berharap pembangunan sistem konektivitas tersebut dapat memperkuat implementasi Satu Data Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas birokrasi digital.
UU Satu Data Indonesia menjadi landasan dalam menyatukan berbagai informasi yang selama ini dikelola secara terpisah oleh kementerian, lembaga, maupun sektor lainnya. Dengan sistem pengelolaan yang lebih terpadu, pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan data sebagai instrumen pendukung penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menilai, data yang akurat, cepat, dan tepat merupakan kebutuhan mendasar dalam menentukan arah pembangunan. Menurutnya, kualitas perencanaan pemerintah sangat bergantung pada ketersediaan informasi yang dapat menggambarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Peran data dalam pembangunan bukan merupakan hal baru, melainkan telah menjadi bagian penting dari proses perencanaan nasional sejak Indonesia mulai menyusun agenda pembangunannya,” ujar dia dalam acara “ Sosialisasi Undang Undang Satu Data Indonesia di kantornya, Gedung Bappenas, Jakarta (5/11).
Baca juga:

Dia menjelaskan, data kependudukan dapat digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi kebutuhan fasilitas publik dan infrastruktur di berbagai wilayah. Informasi mengenai jumlah serta karakteristik penduduk, misalnya, dapat menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan sekolah dasar, pembangunan pasar, jalan, kawasan industri, hingga fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas.
Ketersediaan data yang terintegrasi juga memungkinkan pemerintah menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, pangan, energi, dan air. Untuk itu, Rachmat menekankan pentingnya membangun tata kelola data nasional yang sistematis agar informasi dari berbagai bidang tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi negara.
“Cakupan data tersebut meliputi kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan, keuangan, citra satelit, hingga potensi kekayaan alam Indonesia. Seluruh informasi itu perlu dikelola secara terpadu sehingga dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis dan memperkuat kapasitas pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan,” ujar dia.
Ke depan, implementasi UU Satu Data Indonesia diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan konsistensi pengelolaan informasi antar lembaga. Dengan demikian, pemerintah memiliki basis data yang lebih andal untuk menyusun program pembangunan, menentukan alokasi sumber daya, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tepat sasaran.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, Undang-Undang Satu Data Indonesia tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut dia, kedua regulasi tersebut memiliki ruang lingkup dan tujuan yang berbeda. Satu Data Indonesia berperan mengatur tata kelola serta integrasi data antar kementerian dan lembaga, sementara UU PDP memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi masyarakat.
Bob menjelaskan, tantangan utama dalam penerapan Satu Data Indonesia justru terletak pada tahap pelaksanaannya. Hal ini mengingat implementasi kebijakan tersebut melibatkan banyak kementerian, lembaga, dan badan yang memiliki kepentingan serta kewenangan masing-masing dalam mengelola data.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan mekanisme yang jelas agar proses integrasi dan pertukaran data dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kewenangan setiap instansi.
Bob menyebut penerapan Satu Data Indonesia juga membutuhkan kesiapan teknis dan infrastruktur yang memadai. Kesiapan tersebut diperlukan agar tata kelola dan standardisasi data dapat diterapkan secara menyeluruh, termasuk hingga tingkat pemerintahan desa.
“Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kemampuan setiap tingkatan pemerintahan dalam mengelola, memperbarui, dan menyediakan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.