Dapat Perpanjangan Masa Berlaku PPh Final 0,5%, UMKM Bisa Berhemat

Pemerintah menetapkan perpanjangan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.  Kebijakan ini tak lagi diperpanjang secara tahunan, melainkan diberikan kepastian hingga tahun 2029.

Dapat Perpanjangan Masa Berlaku PPh Final 0,5%, UMKM Bisa Berhemat
Photo by Haryo Setyadi / Unsplash
Daftar Isi

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya tahan ekonomi Indonesia di tengah tantangan ekonomi global. Di rapat terbatas awal pekan ini, Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya membahas sejumlah langkah untuk mendukung sektor riil, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kebijakan disepakati. Ini termasuk kelanjutan insentif fiskal, dukungan terhadap industri padat karya, serta penguatan sektor pariwisata dan program perlindungan bagi tenaga kerja. 

Salah satu poin penting yang dibahas adalah soal pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan perpanjangan tarif PPh final sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. 

Kebijakan ini tak lagi diperpanjang secara tahunan, melainkan diberikan kepastian hingga tahun 2029.

“Dengan kebijakan ini, pelaku UMKM mendapat kepastian dalam perencanaan usaha mereka. Tahun ini dialokasikan anggaran Rp 2 triliun, dengan jumlah wajib pajak terdaftar yang telah mencapai 542.000 pelaku usaha,” ujar Airlangga. 

Ia menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan revisi peraturan pemerintah guna memperkuat dasar hukum kebijakan tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga semangat usaha kecil di tengah perubahan ekonomi global yang cepat dan tidak menentu.

Berdasarkan data kementerian, saat ini, terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Bagi pelaku UMKM yang omzetnya maksimal Rp 4,8 miliar setahun, mereka bisa memanfaatkan fasilitas tarif PPh sebesar 0,5%. “Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan UMKM agar terus berkembang pesat,” ujar dia dalam konferensi pers.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% ini akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah (PP).

Sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi adalah selama tujuh tahun. 

Tanggapan positif pelaku usaha

Kebijakan pajak terbaru ini mendapatkan respons yang cukup positif dari pelaku UMKM. Salah satunya, pemilik WIZZ Sausage, Santi Krisantina.

Menurut Santi, saat ini pemerintah sudah peduli terhadap keberlangsungan UMKM. Adanya kemudahan fasilitas PPh final sebesar 0,5% ini bisa meringankan beban pelaku UMKM.

“Selama kebijakan pemerintah mendukung UMKM, saya mendukung 100% karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (16/9).

Founder Wizz Abon Sapi dan Ayam, Santi ditemui dalam Program Penguatan Branding dan Kemasan bagi UMKM Produk Pangan (Foto: Harits Arrazie/ SUAR)

Santi menceritakan, selama ini beban pelaku UMKM cukup berat, mulai dari gaji karyawan, biaya sewa tempat, dan biaya beli bahan baku. 

“Dengan adanya keringanan pajak PPh dari pemerintah, maka pelaku UMKM bisa menghemat pengeluaran,” kata dia.

Ia meminta kepada pemerintah, khususnya Ditjen Pajak, agar memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM bagaimana cara membayar pajak secara benar. Karena, masih banyak pelaku UMKM yang kebingungan karena masalah administrasi.

WIZZ Sausage adalah merek sosis ayam premium dari Meraki Cipta Rasa, dikenal karena komposisinya yang sehat, tanpa pengawet, pewarna buatan, dan MSG, serta memiliki sertifikasi halal. 

Produk ini dibuat dari bahan baku pilihan, seperti ayam segar dan bumbu terbaik, dengan berbagai varian rasa, seperti original, blackpepper, dan basil. 

Sementara, ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Teuku Riefky mengatakan, kebijakan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM memberikan dampak positif tapi tidak terlalu signifikan.

Menurut dia, pelaku UMKM menghadapi banyak permasalahan. Tidak hanya soal pajak, tapi juga masalah perizinan. Mereka juga mengalami keterbatasan akses digital dan literasi dan kurangnya koneksi ke industri besar.

“Keringanan pajak PPh ini sudah cukup baik bagi UMKM. Tapi ini hanya satu keringanan yang mereka dapatkan. Masih banyak permasalahan lain di lapangan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (16/9).

Teuku menjelaskan, pemerintah harus bisa mendorong pertumbuhan UMKM dengan cara yang lebih riil, seperti membantu akses pembiayaan dan membantu mereka dalam promosi digital.

“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian, sehingga peran mereka harus dilindungi,” kata dia.