Kalangan pengusaha berharap Pemerintah segera mengambil langkah antisipatif, menyusul kabar adanya proyeksi kenaikan tarif dari otoritas perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia yang masuk ke negeri itu.
Dari penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tarif final yang akan dikenakan AS terhadap Indonesia diproyeksikan mencapai 18 persen setelah memperhitungkan sejumlah komponen tarif dan mekanisme pengecualian produk.

Proyeksi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut investigasi perdagangan yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) berdasarkan Section 301 terkait dugaan praktik kerja paksa (forced labor) di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, USTR memulai 60 investigasi pada 12 Maret 2026 untuk menilai apakah tindakan, kebijakan, dan praktik berbagai negara terkait kegagalan memberlakukan serta menegakkan secara efektif larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa, dapat dikenakan tindakan berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974.
Dari hasil investigasi awal tersebut, USTR menyebut terdapat enam negara yang dinilai gagal menegakkan larangan impor produk yang terkait dengan kerja paksa secara efektif, yakni Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.
Posisi Indonesia relatif lebih baik
Menanggapi perkembangan tersebut, Pemerintah Indonesia menyatakan posisi Indonesia dalam investigasi tersebut relatif lebih baik dibandingkan banyak negara lain yang turut menjadi objek penyelidikan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan berdasarkan tindakan (action) yang dirilis USTR, Indonesia ditempatkan dalam kelompok kecil negara terpilih yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa.
Menurutnya, Indonesia telah menyampaikan tanggapan tertulis, berpartisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri serangkaian konsultasi, serta menyerahkan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh USTR. "Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jumat (05/06/2026).
Saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan disusun secara bertahap.
Susiwijono menjelaskan, saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan disusun secara bertahap.
Komponen pertama yang akan diberlakukan adalah tarif terkait kerja paksa sebesar 10 persen. Selanjutnya, dalam rentang beberapa pekan setelahnya, komponen tambahan terkait kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity) akan ditambahkan.

Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut, disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18 persen. "Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," katanya.
Besaran tarif final, sambungnya, masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif yang sedang berjalan di pihak AS. USTR masih akan membuka periode penyampaian komentar tambahan (comment period) dan menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Selain itu, AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil.
Fokus ke sektor padat karya dan orientasi ekspor
Sementara itu, dunia usaha berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan asosiasi sektor terkait menyusul usulan tarif tambahan dari USTR terkait isu kerja paksa.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Erwin Aksa mengatakanl, bagi pengusaha yang paling penting adalah memastikan posisi Indonesia dijelaskan secara komprehensif kepada pihak AS. Indonesia perlu menunjukkan bahwa regulasi, kepatuhan ketenagakerjaan, dan tata kelola rantai pasok terus diperkuat.
"Jangan sampai isu forced labor ini menimbulkan persepsi negatif yang tidak proporsional terhadap produk Indonesia," katanya pada SUAR, Senin (08/06/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa potensi tambahan tarif perlu diantisipasi secara serius, karena dapat membuat produk Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS. Kondisi tersebut berisiko menekan daya saing, menggerus margin eksportir, serta memengaruhi potensi pesanan dari pembeli di AS. Menurutnya, sektor-sektor yang berorientasi ekspor dan padat karya perlu mendapat perhatian khusus.
Meski demikian, Erwin berpandangan masih terdapat ruang diplomasi dan negosiasi yang dapat dimanfaatkan. Ia menilai, Pemerintah perlu bergerak cepat bersama dunia usaha untuk menyiapkan data, klarifikasi, dan langkah perbaikan agar produk Indonesia tidak kehilangan momentum di pasar AS.
"Prinsipnya, pengusaha mendukung upaya memperkuat standar ketenagakerjaan dan kepatuhan rantai pasok, tetapi kebijakan perdagangan juga harus adil dan tidak menjadi hambatan baru bagi ekspor nasional," katanya.
Perlu strategi tepat untuk antisipasi
Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, potensi tarif tambahan AS sekitar 18% dapat menekan volume ekspor Indonesia ke pasar AS, terutama untuk produk yang memiliki margin keuntungan tipis dan menyasar segmen pasar yang sensitif terhadap harga.
Menurutnya, kenaikan tarif akan mendorong importir di AS menghitung ulang biaya akhir (landed cost), sehingga tidak menutup kemungkinan sebagian pesanan dialihkan ke negara pemasok yang menawarkan harga lebih kompetitif atau memiliki kepastian kebijakan yang lebih baik.
Meski demikian, Syafruddin berpandangan dampak kebijakan tersebut masih dapat diantisipasi oleh pelaku usaha. Namun, strategi yang ditempuh harus didasarkan pada perbaikan struktur biaya dan komposisi produk, bukan sekadar optimisme bahwa pasar akan tetap bertahan.
Ia menilai perubahan kebijakan tarif AS yang berlangsung cepat sering kali menimbulkan tantangan yang lebih besar dari sekadar kenaikan tarif itu sendiri. Ketidakpastian kebijakan dan meningkatnya biaya kepatuhan dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan, termasuk dari sisi administrasi dan arus kas.
"Karena itu, eksportir yang menyiapkan strategi pricing, kontrak dengan klausul penyesuaian tarif, diversifikasi buyer, serta peningkatan nilai per unit akan lebih mampu menjaga volume dibanding eksportir yang hanya mengejar kuantitas," katanya.
Membangun proses produksi yang kredibel
Ia mengatakan eksportir Indonesia perlu membangun mesin due diligence rantai pasok yang bisa diaudit, karena AS menaikkan intensitas pengawasan forced labor melalui jalur kebijakan perdagangan seperti investigasi Section 301 yang dikaitkan dengan kegagalan menekan perdagangan barang hasil kerja paksa.
Ia menyebut upaya yang dapat dilakukan antara lain memetakan rantai pemasok hingga tingkat bahan baku, membangun sistem ketertelusuran (traceability) berbasis dokumen dan data, menggunakan audit independen yang kredibel, serta memastikan kontrak dengan pemasok memuat larangan praktik kerja paksa dan hak untuk melakukan inspeksi.
Selain itu, eksportir juga perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang sewaktu-waktu dapat diminta oleh importir di AS, seperti data pabrik, prosedur perekrutan tenaga kerja, bukti pembayaran upah, pengaturan jam kerja, mekanisme pengaduan, hingga asal-usul bahan baku.
Pelaku usaha, sambungnya, perlu membaca perkembangan ini sebagai ancaman jangka pendek sekaligus sinyal perubahan standar dagang global yang menuntut adaptasi permanen.
"Respons yang paling rasional bukan menunggu situasi kembali normal, melainkan membangun daya saing yang tahan guncangan: naik kelas produk, perkuat kepatuhan, rapikan dokumentasi asal barang, dan buat desain kontrak ekspor yang membagi risiko tarif secara adil antara eksportir, importir, dan buyer," katanya.