Tambang sebagai Instrumen Redistribusi: Niat Baik, Hasil Terbalik

Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan

Tambang sebagai Instrumen Redistribusi: Niat Baik, Hasil Terbalik
Mohamad Ikhsan (Foto AI / SUAR)
Daftar Isi

Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan


Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan. Bila anda tertarik untuk menjadi kontributor opini, silakan mendaftarkan diri anda dengan kirim email ke [email protected]


Diskursus tentang pengelolaan tambang oleh “rakyat”—melalui koperasi, organisasi sosial atau keagamaan, atau pengusaha kecil—kembali menguat dalam beberapa tahun terakhir. Di akhir pemerintahan sebelumnya, gagasan ini bahkan mulai dilembagakan: tambang diposisikan sebagai instrumen redistribusi.

Premisnya terdengar sederhana: jika sumber daya alam adalah milik rakyat, maka akses terhadapnya harus dibuka seluas-luasnya. Izin tambang menjadi instrumen keadilan.

Namun kita perlu mulai dari satu pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah tambang memang instrumen yang tepat untuk redistribusi?

Jawaban ekonominya jelas: tidak.

Masalahnya bukan pada tujuan—redistribusi adalah tujuan yang sah. Masalahnya ada pada desain instrumen. Kita menggunakan alat produksi untuk mengatasi masalah redistribusi.

Tambang adalah instrumen produksi. Redistribusi adalah fungsi fiskal.

Ketika keduanya dicampur, hasilnya bukan hanya tidak efisien—tetapi bisa berbalik merugikan kelompok yang ingin dilindungi.

Ketika Produksi Dipaksa Menjadi Alat Redistribusi

Distribusi melalui izin memang menggoda secara politik. Ia “terlihat”. Izin bisa diumumkan, dibagi, dan diklaim sebagai keberpihakan. Namun justru di sinilah masalahnya.

Pertama, proses ini sering kali tidak transparan. Sejak awal pemberian izin, ruang untuk distorsi sudah terbuka—mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kita tidak kekurangan contoh: menteri, gubernur, bupati, hingga pejabat teknis yang tersangkut dalam kasus perizinan. Artinya, sebelum tambang berproduksi, fungsi redistribusinya sudah terdistorsi.

Kedua, izin kemudian berubah menjadi komoditas politik. Ia menjadi alat untuk membangun loyalitas, mendistribusikan rente, dan mengamankan dukungan.

Ketiga, dalam praktik, izin sering kali hanya menjadi “entry ticket”. Kendali operasional berpindah ke pihak yang memiliki modal dan jaringan. Yang secara formal “memiliki”, tidak selalu yang secara ekonomi menguasai.

Dengan kata lain, redistribusi melalui izin sering kali hanya berupa redistribusi di atas kertas.

Catatan: infografis ditambahkan oleh redaktur Suar.id dan bukan materi dari penulis. Infografis ditambahkan untuk memberi tambahan wawasan kepada pembaca.

Masalah yang Lebih Dalam: Karakteristik  Industri Tambang

Kesalahan desain ini menjadi jauh lebih serius karena sifat dasar industri pertambangan.

Pertambangan adalah sektor yang sangat sensitif terhadap skala. Investasi awalnya besar, tidak bisa dipecah secara efisien, dan biaya rata-rata turun seiring meningkatnya produksi. Secara alami, sektor ini cenderung berkembang menjadi operasi berskala besar.

Di saat yang sama, biaya sosial—terutama biaya lingkungan—muncul pada akhir siklus. Reklamasi, pemulihan lahan, pengelolaan limbah—semuanya mahal, dan sering kali muncul ketika arus kas perusahaan sudah menurun.

Kombinasi ini menciptakan satu implikasi penting: hanya operator dengan kapasitas finansial yang kuat dan horizon jangka panjang yang mampu menanggung seluruh biaya sosial pertambangan.

Ketika izin dipecah ke banyak pemain kecil, struktur industri bergerak menjauh dari kondisi tersebut. Dan di situlah masalah dimulai.

Dari Redistribusi ke Degradasi

Apa yang terjadi ketika tambang dijadikan alat redistribusi?

Pertama, efisiensi turun. Operator kecil umumnya tidak memiliki teknologi, pembiayaan, dan manajemen risiko yang memadai. Rente ekonomi menyusut.

Kedua, rente bocor. Perantara muncul. Akses menjadi lebih penting daripada kapasitas.

Ketiga, dan ini yang paling penting: biaya lingkungan meningkat secara signifikan.

Operator kecil dengan aset terbatas menghadapi godaan yang sangat kuat: mengambil keuntungan jangka pendek sambil mengabaikan kewajiban jangka panjang. Ketika operasi selesai, mereka bisa “exit”. Kewajiban reklamasi menjadi utang sosial.

Lubang tambang yang tidak direklamasi bukan sekadar masalah teknis. Ia adalah hasil dari desain insentif yang keliru.

Paradoks: Yang Dirugikan Justru Kelompok Miskin

Di sinilah muncul paradoks kebijakan.Pendekatan yang dimaksudkan untuk redistribusi justru menghasilkan dampak yang regresif.

Kelompok miskin adalah yang paling rentan, karena mereka tinggal lebih dekat ke lokasi tambang, mereka bergantung pada sumber daya lokal, dan mereka memiliki kapasitas adaptasi yang terbatas.

Ketika tambang meninggalkan kerusakan tanpa pemulihan, biaya sosial jatuh secara tidak proporsional kepada mereka.

Dengan kata lain, redistribusi melalui izin tambang dapat berubah menjadi redistribusi negatif.

Belum lagi fakta bahwa yang mendapatkan akses sering kali bukan yang paling membutuhkan, tetapi yang paling dekat dengan kekuasaan—baik di tingkat lokal maupun nasional.

Ini bukan sekadar masalah efisiensi. Ini adalah masalah keadilan.

Sejumlah truk pengangkut batu bara melintas di area pertambangan yang berada di kawasan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/4/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik menjadi 103.43 dolar AS per ton dari 99.87 dolar AS per ton pada periode pertama April 2026. ANTARA FOTO/Angga Palguna/foc.

Skala, Reputasi, dan Kepatuhan

Mengapa perusahaan besar sering kali menghasilkan hasil yang lebih baik? Bukan karena mereka lebih “baik” secara moral, melainkan karena mereka tidak punya pilihan.

Perusahaan besar membawa modal reputasi. Mereka terhubung dengan investor global, pasar modal, dan rantai pasok internasional. Pelanggaran di satu lokasi berdampak pada seluruh portofolio. Bagi mereka, tidak patuh bisa lebih mahal daripada patuh.

Sebaliknya, operator kecil memiliki opsi untuk keluar. Mereka bisa menutup operasi, mengganti entitas, atau menghilang.

Di sinilah kita melihat bahwa dalam pertambangan, fragmentasi bukan hanya tidak efisien—tetapi juga tidak adil.

Solusi: Pisahkan Produksi dan Redistribusi

Jika masalahnya adalah kesalahan desain, maka solusinya adalah mengembalikan fungsi ke tempatnya. Produksi harus efisien.Distribusi harus fiskal.

Hal ini berarti bahwa pertama, izinin harus diberikan kepada operator yang paling mampu—secara teknis, finansial, dan reputasi. Kedua, rente ekonomi harus diambil secara optimal melalui instrumen fiskal: royalti, pajak, dan dividen. Ketiga, seluruh penerimaan harus masuk ke dalam sistem anggaran yang transparan dan dapat diaudit. Keempat, distribusi harus diarahkan—terutama ke daerah penghasil—dengan dua prioritas utama:memulihkan lingkungan dan menciptakan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Karena pada akhirnya, tambang adalah sumber daya yang akan habis (non renewable) Tanpa transformasi ekonomi, daerah penghasil hanya akan mewarisi kerusakan.

Penutup: Dari Kepemilikan ke Manfaat

Kita perlu mengubah cara berpikir. Keadilan tidak diukur dari siapa yang memegang izin, tetapi dari siapa yang menerima manfaat.

Memberikan tambang kepada banyak pihak mungkin terdengar adil, tetapi dalam banyak kasus justru memperkecil total manfaat yang bisa dibagi—dan memperbesar biaya sosial yang harus ditanggung.

Niat baik tidak selalu menghasilkan outcome yang diinginkan (Good intention but Bad outcomes). Jika kita serius ingin melindungi kelompok miskin dan memastikan keberlanjutan, maka jawabannya bukan membagi tambang.

Jawabannya adalah memastikan bahwa setiap rupiah rente dari tambang: ditangkap secara optimal oleh negara, dikelola secara transparan,dan didistribusikan kembali untuk memperbaiki lingkungan serta menciptakan masa depan ekonomi yang berkelanjutan.

Distribusikan manfaatnya, bukan izinnya.

Baca juga Catatan Ican lainnya:

Reformasi Sampah atau Eksperimen Kuasi-Fiskal? Membuat Mandat Danantara Bekerja
Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan
Defending Coretax: Reformasi yang Tidak Nyaman, Tetapi Tidak Terelakkan
Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan
Gandum dan Ketahanan Pangan: Keputusan Profesor Sumitro yang Menyelamatkan Kita
Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan

Baca selengkapnya

Ω