Strategi Menekan Kejahatan Finansial Selain Blokir Rekening

Hingga akhir Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat telah mencapai Rp 4,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 348,3 miliar.

Strategi Menekan Kejahatan Finansial Selain Blokir Rekening
Peserta mengoperasikan gawainya saat mengikuti pelatihan keamanan siber di Aula Bung Hatta Gedung Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/7/2025). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa)

Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan angka kejahatan finansial yang kian marak. Caranya, antara lain, menutup ribuan situs judi online, melakukan pemblokiran rekening dormant, hingga menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Hal itu dinyatakan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Rizal Ramadhani, dalam acara Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (5/8).

Rizal bilang, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus memantau dan mencatat berbagai kerugian yang diderita masyarakat akibat maraknya penipuan digital.

Hingga akhir Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat telah mencapai Rp 4,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 348,3 miliar.

Menurut Rizal, korban berasal dari latar belakang profesi yang beragam. “Pelaku kejahatan finansial kini semakin lihai, memanfaatkan nama-nama tokoh publik atau figur ternama untuk membangun kepercayaan sebelum akhirnya menguras rekening korban,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, modus kejahatan yang digunakan pun terus berkembang. Tak lagi mengandalkan telepon dan SMS seperti sebelumnya, pelaku kini aktif beroperasi melalui berbagai platform digital – seperti WhatsApp, Twitter, dan aplikasi pesan instan lainnya.

Karena itu, Satgas Pasti terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, asosiasi, dan lembaga terkait. “Setan pun bersinergi, jadi kami juga harus lebih solid dalam kolaborasi,” ujarnya.

“Setan pun bersinergi, jadi kami juga harus lebih solid dalam kolaborasi,” ujar Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa para pelaku telah lama memanfaatkan kemajuan teknologi sebelum otoritas menyadari ancaman yang mereka timbulkan. Berdasarkan data IASC, tren penipuan digital menunjukkan lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai langkah mitigasi, OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir lebih dari 25.900 rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian dan penipuan daring.

Blokir rekening menekan transaksi judol

Pemblokiran rekening dormant terpaksa dilakukan, karena pelaku kejahatan finansial itu kerap menggunakan rekening tidur itu, antara lain, untuk menampung dana judi online.

“Tahun 2024, kita menduga perputaran judi online bisa mencapai Rp 981 triliun. Namun, berkat kerja keras perbankan, regulator, dan Satgas, kita berhasil menurunkannya hingga Rp 359 triliun,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara yang sama.

Penurunan ini, klaim PPATK, terbilang berhasil. Berdasarkan data PPATK pada semester I–2025, perputaran dana judi online hanya mencapai Rp 99,6 triliun; jauh di bawah angka tahun lalu. Ivan menegaskan, jika intervensi pemerintah tidak dilakukan, perputaran dana judi online di akhir tahun 2025 diprediksi akan menyentuh angka Rp 1,1 kuadriliun.

“Dengan pola intervensi saat ini, kami optimistis perputaran dana judi online bisa ditekan lebih jauh lagi, bahkan hingga minus,” katanya.

Strategi berbasis teknologi

Tentu, strategi menekan kejahatan finansial tak cuma pemblokiran rekening dormant. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Teguh Arifiyadi menjelaskan, pemerintah menghadapi tantangan dalam memberantas situ judi online dan berbagai modus yang terus berevolusi dari para pelaku judi online. 

“Dulu, situs judi online hanya menggunakan domain biasa, misalnya slot.com. Sekarang mereka terus bergeser, mulai dari menggunakan IP based, mengubah keyword, hingga menggunakan basis image untuk menghindari deteksi,” ujar dia.

Untuk mengatasi ini, Komdigi harus selalu selangkah lebih maju dengan melakukan patroli siber bekerja 24 jam untuk memblokir situs-situs tersebut. Bahkan, harus menyamar sebagai pemain judi untuk melacak rekening-rekening yang digunakan.

Komdigi bahkan harus menyamar sebagai pemain judi untuk melacak rekening-rekening yang digunakan.

“Kami harus ikut bermain untuk mendapatkan rekening deposit awal mereka. Rekening-rekening ini kemudian kami kirimkan ke OJK dan PPATK untuk diblokir. Hingga saat ini, sudah lebih dari 76.000 rekening terkait judi online yang kami identifikasi,” kata Teguh.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah menekan transaksi judi online. Komdigi mengungkapkan, jumlah laporan dari masyarakat terkait konten judi online meningkat drastis, dari 110.000 laporan pada 2017 menjadi 100.000–200.000 laporan per bulan. Hal ini menunjukkan kesadaran publik yang semakin tinggi.


Diskusi Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, di JS Luwansa Hotel, Jakarta (5/8). Foto: SUAR/Arfan Tarigan.

Dampak ekonomi dan sosial

Sementara itu, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat dalam acara yang sama memaparkan dampak negatif judi online terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menjelaskan bahwa dana masyarakat yang digunakan untuk judi online seharusnya bisa menjadi konsumsi atau investasi yang produktif.

“Ketika dana tersebut digunakan untuk judi online, apalagi 70% di antaranya lari ke luar negeri, maka efek pengganda (multiplier effect) untuk perekonomian domestik akan hilang. Ini membuat PDB kita turun,” kata Firman.

Studi awal yang dilakukan DEN menunjukkan, dampak judi online pada tahun 2024 saja mengurangi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3%. Artinya, jika tahun lalu pertumbuhan ekonomi berada di angka 5%, seharusnya bisa mencapai 5,3% jika tidak ada judi online.

Studi awal yang dilakukan DEN menunjukkan, dampak judi online pada tahun 2024 saja mengurangi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3%.

Selain itu, judi online juga memiliki dampak sosial yang serius. Direktur Eksekutif KataData Insights Center, Fakhridho Susrahardiansyah, menyampaikan hasil riset independen mereka. "Data berbicara kepada kita bahwa dampak judi online ini sangat masif dan tidak hanya di aspek ekonomi saja. Ada dampak sosial yang tidak terlihat,” ujarnya.

Fakhridho mengutip data BPS yang menunjukkan kasus perceraian akibat judi meningkat. Selain itu, 75% pemain judi online juga menggunakan narkoba untuk menjaga stamina.

Fakhridho menambahkan, dampak terbesar dari judi online ini dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. "71% dari 9,8 juta pemain judi online adalah mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta,” ungkapnya.

Meskipun intervensi pemerintah menunjukkan hasil positif, Teguh Arifiyadi mengingatkan bahwa pemblokiran tidak bisa menjadi solusi permanen karena para pelaku terus berinovasi. “Selama pemainnya masih ada, judi online tidak akan bisa hilang. Yang bisa kita lakukan adalah meningkatkan literasi digital dan finansial di masyarakat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Fakhridho, bahwa perlu adanya peningkatan edukasi publik, penegakan hukum yang tegas, serta adopsi teknologi untuk memperkuat pengawasan. Fakhrido menambahkan, kolaborasi antar-lembaga dan sinergi dari seluruh stakeholder menjadi kunci utama untuk melawan kejahatan finansial yang merusak ini.

Baca selengkapnya