Upah minimum provinsi (UMP) 2026 di Indonesia masih dalam tahap pembahasan dan belum diumumkan secara resmi. Pemerintah bisa batal mengumumkan formula penetapan upah baru pada 21 November 2025, akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini berdampak pada dasar aturan penetapan UMP 2026 yang perlu direvisi. Saat ini formulasi pengupahan masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan Provinsi melalui dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Satu hal yang masih menjadi ganjalan menuju kesepakatan adalah besaran indeks tertentu atau nilai alpha:
- Serikat pekerja mengusulkan untuk alpha 0,9 - 1. Sedangkan di sektoral alpha berada di 1 - 1,5.
- Pihak pengusaha mematok alpha di rentang 0,1 - 0,5 dan sektoral alpha 0,1- 0,7.
- Pemerintah mengajukan nilai alpha berada di angka 0,2 - 0,7 dan sektoral maksimum alpha 1.
Baca berita selengkapnya di sini.
Di berbagai daerah, organisasi buruh menuntut formulasi penentuan UMP 2026 diputuskan transparan. Jawa Tengah sebagai wilayah dengan UMP terendah dan sedang jadi tujuan relokasi investasi utama menghadapi dilema antara tuntutan buruh menaikkan upah dan mempertahankan kebijakan agar investasi tetap aman.
Hal yang jadi catatan:
- Penetapan UMP 2026 akan menjadi indikator penting arah kebijakan ketenagakerjaan dan daya beli masyarakat.
- Dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan buruh menjadi kunci untuk mencapai keputusan yang adil dan berkelanjutan.
Baca ulasan terkait di sini.