Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan upaya besar Pemerintah Indonesia untuk modernisasi kampung nelayan, dengan fasilitas terintegrasi dan dukungan koperasi. Namun, tantangan utama adalah kualitas pembangunan, keterlibatan nelayan, serta risiko pengulangan kegagalan program sebelumnya.
Dimulai dari model Fishing Village Project dengan dilengkapi infrastruktur pendukung seperti dermaga, pabrik es, cold storage, panel surya, klinik, dan sekolah.
- Hasil uji coba: pendapatan nelayan naik hingga 100%.
- Target nasional: 65 desa nelayan dibangun 2025, 1.000 desa pada akhir 2026.
- Terintegrasi dengan koperasi desa (81.000 koperasi dengan fasilitas logistik & distribusi).
Sebenarnya program kampung nelayan sudah ada sejak era Gus Dur, Megawati, SBY, hingga Jokowi, tapi kurang berhasil mendongkrak kesejahteraan nelayan.
- KNMP dinilai berpotensi mengulang kegagalan jika:
- Minim keterlibatan nelayan dalam perencanaan.
- Masalah pengadaan tanah & pengawasan.
- Fasilitas vital (dermaga, cold storage, SPBUN, bengkel kapal) belum tersedia memadai.
Program KNMP juga punya potensi meningkatkan kesejahteraan nelayan. Namun keberhasilan bergantung pada kemandirian komunitas, kedaulatan politik, dan keberlanjutan ekologi.
Penyesuaian karakter lokal dan partisipasi komunitas menjadi kunci agar program tidak sekadar megah di atas kertas.
Ada beberapa fondasi utama pembentukan KNMP yang perlu ditonjolkan agar program ini berhasil meningkatkan kesejahteraan nelayan:
Kemandirian ekonomi komunitas
- Fasilitas (SPBUN, cold storage, sentra kuliner) harus benar-benar dikelola nelayan.
- Koperasi desa harus berbasis kepemilikan komunitas, bukan model ekstraktif.
Kedaulatan politik nelayan
- Nelayan, perempuan, dan tokoh adat harus dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan.
- Kampung nelayan sebagai subjek politik, bukan sekadar objek pembangunan.
Persoalan besar yang kini membayangi para nelayan kecil adalah semakin sulitnya menangkap ikan, akibat tumpang tindihnya wilayah pencarian dan persaingan ketat. Untuk mengatasinya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota.
- Ditetapkan dalam PP No. 11 Tahun 2023, berlaku mulai 1 Januari 2026.
- Tujuan: menjaga kelestarian ekosistem laut, mencegah overfishing, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pemerataan ekonomi.
- Mekanisme: kuota penangkapan, zonasi, pengawasan, konservasi, pemulihan ekosistem.
- Kapal besar wajib mengikuti zonasi dan sistem VMS (Vessel Monitoring System).
- Kapal kecil (<5 GT) bebas menangkap tanpa izin khusus, hanya perlu dokumen kapal.
Dengan adanya PIT, maka diharapkan bisa mengurangi konflik pemanfaatan ruang laut dan melindungi nelayan kecil. Orientasi penangkapan bergeser dari volume ke kualitas dan nilai ekonomi hasil tangkapan. Selain itu juga memberi kesempatan sumber daya ikan untuk pulih.