Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Ini untuk mendorong dunia usaha untuk memprioritaskan perlindungan konsumen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan konsumen merupakan raja dan harus dilindungi haknya, tujuan dari perlindungan konsumen adalah menciptakan sistem yang adil dan kepastian hukum, memastikan adanya keseimbangan dan kepastian hukum antara hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Meningkatkan kualitas produk dan jasa dan menjamin mutu barang dan jasa yang dihasilkan agar memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kenyamanan konsumen.
“Memberi konsumen hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk, serta hak untuk mendapat ganti rugi jika mengalami kerugian merupakan ekosistem perlindungan konsumen,” ujar dia ketika membuka acara 'Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025', di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta (27/11).
Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Aturan yang sudah berlaku pada 17 Juni 2025 ini juga bertujuan meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan.
Budi menjelaskan, tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan dan meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Ia menambahkan, seluruh masyarakat Indonesia adalah konsumen yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan, penguatan perlindungan konsumen menjadi semakin krusial karena besarnya potensi pasar Indonesiadengan jumlah penduduk sekitar 287,4 juta jiwa.
“Kemendag bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terus mengedukasi konsumen untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,” Budi.
SNI sebagai instrumen pengamanan pasar
Data Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, sejak awal tahun 2025 hingga bulan September, jumlah pengaduan konsumen masih cukup tinggi. Ada sebanyak 5.771 pengaduan konsumen.
Dari pengaduan itu, sekitar 1.200-an dari laporan tersebut terkait langsung dengan perdagangan daring (online) maka dari itu SNI wajib diberlakukan sebagai instrumen pengamanan pasar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan Tujuan SNI adalah untuk melindungi konsumen dengan menjamin kualitas dan keamanan produk, meningkatkan daya saing industri nasional di pasar domestik maupun internasional, serta menjaga tatanan pasar yang sehat dengan mencegah peredaran produk berbahaya.
Standar ini juga berperan penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui standarisasi produk yang ramah lingkungan dan aman.
Penghargaan perlindungan konsumen
Moga mengatakan Kemendag memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil menyelenggarakan perlindungan konsumen yang dilihat dari berbagai aspek mulai dari pengawasan dan standarisasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan dominasinya sebagai daerah paling disiplin dalam perlindungan konsumen dan ketertiban niaga.DKI Jakarta sukses memborong empat penghargaan utama yang menegaskan komitmen provinsi ini dalam menjaga keadilan transaksi.
Kepala Dinas PMP KUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, hadir mewakili Gubernur DKI Jakarta untuk menerima langsung keempat penghargaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang terus berupaya memastikan perlindungan konsumen berjalan tanpa kompromi.
Empat penghargaan yang diraih Pemprov DKI Jakarta kali ini mencakup aspek yang sangat fundamental dalam transaksi perdagangan sehari-hari. Rinciannya adalah Penghargaan Daerah Tertib Ukur yang diraih empat tahun berturut-turut, Penghargaan Pasar Tertib Ukur, Penghargaan Pasar Rakyat SNI, dan Penghargaan Pelanggan Terbaik UPTP.
Pastikan keamanan produk
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan peran pelaku usaha untuk menjaga perlindungan konsumen adalah pastikan keamanan produk.
Selain itu, berikan informasi yang jelas,Pastikan konsumen memiliki informasi yang jelas tentang produk dan/atau jasa yang ditawarkan, termasuk manfaat, keamanan, dan risiko yang mungkin timbul.
“Produk harus aman dan memiliki tingkat risiko minimum. Pertimbangkan seluruh karakteristik produk dan dampaknya bagi konsumen, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (27/11/2025).