SIPF Minta Status Lembaga Diperkuat UU demi Perlindungan Investor

Pakar nilai lonjakan minat investor domestik maupun internasional perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang jelas dan kuat. Tanpa hal tersebut, kepercayaan investor berpotensi terganggu dan dapat menghambat pertumbuhan pasar.

Daftar Isi

‎Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), sebuah lembaga perlindungan investor Indonesia, mendorong status kelembagaannya naik ke tingkat undang-undang sebagai upaya perlindungan investor pasar modal. Langkah ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

‎Sebagai tahap awal, SIPF merilis dokumen konsultasi publik (consultation paper) yang membuka ruang partisipasi publik sekaligus menjadi pijakan awal untuk memperkuat dasar hukum perlindungan investor yang dinilai masih tertinggal dibanding pertumbuhan industri.

‎Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengatakan urgensi penguatan tersebut muncul di tengah lonjakan signifikan pasar modal Indonesia, baik dari sisi nilai aset maupun jumlah investor.

‎“Nilai aset investor pasar modal sudah mencapai lebih dari Rp10.000 triliun pada Januari 2024, dengan jumlah investor menembus 12 juta SID. Namun sayangnya, perlindungan investor belum sepenuhnya berkembang mengikuti dinamika tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/4/2026).

‎Ia menilai masih terdapat kesenjangan dalam kerangka regulasi, baik dari sisi peran, fungsi, maupun cakupan perlindungan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tantangan kelembagaan jika tidak segera diperkuat.

‎Saat ini, perlindungan SIPF masih terbatas pada nasabah perusahaan efek dan bank kustodian, khususnya terhadap kehilangan aset seperti efek dan dana dalam rekening dana nasabah (RDN). Sementara itu, investor di instrumen lain seperti reksa dana, securities crowdfunding, hingga aset digital belum sepenuhnya tercakup.

‎Direktur SIPF, Dwi Syahra Soekarno, menegaskan bahwa posisi SIPF yang saat ini berada di level regulasi sektoral melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sudah tidak lagi memadai.

‎“Sudah saatnya untuk bisa naik tingkat menjadi undang-undang,” ujarnya.

‎Menurutnya, peningkatan status hukum akan memperluas peran SIPF sebagai jaring pengaman yang mencakup seluruh ekosistem pasar modal, termasuk berbagai instrumen investasi baru yang terus berkembang.

‎Selain memperluas cakupan perlindungan, penguatan melalui undang-undang juga diharapkan meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Libatkan publik

Melalui dokumen setebal 18 halaman tersebut, SIPF mengundang regulator, pelaku industri, serta investor untuk memberikan masukan terhadap arah kebijakan perlindungan investor ke depan.

‎Dwi Syahra menyebut partisipasi publik menjadi kunci dalam merumuskan sistem perlindungan yang lebih komprehensif.

‎“Momentum ini kami gunakan untuk mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor dan calon investor, agar berpartisipasi dalam penyempurnaan kebijakan,” ujarnya.

‎Dalam implementasinya saat ini, mekanisme perlindungan SIPF tidak bersifat otomatis. Klaim hanya dapat dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan, dan perusahaan efek atau bank kustodian tidak mampu mengganti kerugian investor.

‎Dana perlindungan yang dikelola SIPF tercatat sekitar Rp402 miliar per akhir 2023, dengan batas maksimal penggantian Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian.

‎Meski demikian, hingga saat ini belum ada kasus yang mengharuskan SIPF mengeluarkan dana perlindungan karena perusahaan sekuritas masih mampu memenuhi kewajiban kepada investor.

SIPF juga menargetkan perluasan cakupan perlindungan, termasuk untuk investor reksa dana dan securities crowdfunding, yang saat ini masih dalam proses di level regulasi sektoral.

‎Gusrinaldi mengakui bahwa dari lebih dari 20 juta investor pasar modal, belum seluruhnya tercakup dalam skema perlindungan yang ada.

‎“Kalau melihat cakupannya, memang kami belum meng-cover semuanya,” ujarnya.

‎Ke depan, hasil consultation paper akan dirangkum dalam policy statement yang ditargetkan terbit pada Juni 2026, sebelum disampaikan kepada OJK sebagai bahan pembahasan lanjutan.

Kasus dugaan hilangnya dana nasabah sebelumnya juga mencuat di pasar modal. Seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Irman (70), melaporkan dugaan akses ilegal terhadap akun sekuritas miliknya ke Bareskrim Polri setelah mengaku kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar. Laporan tersebut telah terdaftar pada 28 November 2025.

Indikasi awal mengarah pada dugaan adanya akses ilegal oleh pihak yang mengetahui data login akun. Akibat kejadian tersebut, portofolio saham milik Irman yang sebelumnya berisi saham-saham perbankan besar dan emiten telekomunikasi dilaporkan berubah. Aset yang dimiliki disebut telah berganti menjadi saham yang tidak dikenalnya, sehingga menimbulkan kerugian dalam jumlah besar hingga mencapai Rp71 miliar.

Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik (kedua kanan), bersama Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap (kedua kiri), dan Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat (kanan) menyampaikan paparan saat Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.)

Mendesak

Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai langkah Indonesia SIPF menyusun consultation paper untuk memperkuat perlindungan investor merupakan kebutuhan mendesak dan bersifat sistemik. Inisiatif tersebut diarahkan menjadi bagian dari revisi UU P2SK guna meningkatkan kepastian hukum di pasar modal Indonesia.

Menurut Syafruddin, urgensi penguatan perlindungan investor muncul dari ketimpangan signifikan antara pertumbuhan pasar dengan kapasitas dana perlindungan. Per 28 Februari 2026, Dana Perlindungan Pemodal tercatat sekitar Rp412,29 miliar, sementara nilai aset investor telah mencapai Rp9.738,01 triliun dengan lebih dari 15,2 juta subrekening efek. Kesenjangan ini mencerminkan pesatnya pertumbuhan basis investor ritel yang belum diimbangi dengan bantalan perlindungan yang memadai.

Dalam kondisi tersebut, satu kasus kehilangan aset, kegagalan kustodian, atau sengketa administratif dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang jauh lebih luas dibandingkan nilai kerugiannya. Karena itu, usulan SIPF tidak sekadar bersifat administratif, melainkan upaya mengejar ketertinggalan institusional dalam sistem perlindungan pasar.

“Jika perlindungan investor berada di level undang-undang, pasar akan melihat bahwa perlindungan tersebut merupakan komitmen negara, bukan sekadar preferensi regulator,” ucap dia kepada SUAR.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi faktor utama bagi investor, baik ritel maupun institusi, dalam menilai kredibilitas pasar. Dengan dasar hukum yang lebih tinggi, ketidakpastian tafsir dapat ditekan dan kepercayaan terhadap pasar modal dapat diperkuat.

Dari sisi kapasitas perlindungan, Syafruddin menilai skema yang berlaku saat ini masih bersifat parsial. Batas maksimal ganti rugi sekitar Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kejadian dinilai belum proporsional dengan profil aset investor saat ini. Dalam diskusi publik, ujarnya, menunjukkan median kepemilikan aset individu telah berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp1,44 miliar.

“Artinya, bagi banyak investor ritel, perlindungan yang ada belum sepenuhnya mencerminkan nilai aset yang dimiliki,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai penyusunan consultation paper menjadi langkah awal penting dalam merumuskan desain perlindungan investor yang lebih komprehensif dalam revisi UU P2SK.

Selain penguatan dasar hukum, ia juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan perlindungan terhadap berbagai instrumen investasi, termasuk securities crowdfunding. Seiring berkembangnya inovasi produk dan digitalisasi pasar, perlindungan investor perlu mengikuti perubahan tersebut agar tetap relevan.

“Perluasan cakupan perlindungan, termasuk ke instrumen seperti securities crowdfunding, berpotensi meningkatkan kepercayaan karena risiko investor terasa lebih terlindungi,” ujarnya.

Budi menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan dan partisipasi pasar, selama tidak menimbulkan beban regulasi yang berlebihan bagi pelaku industri.

Ia menambahkan, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kejelasan skema yang dirancang, termasuk pihak yang dilindungi, jenis risiko yang ditanggung, sumber pendanaan, serta mekanisme klaim.

“Kunci efektivitasnya adalah kejelasan skema: siapa yang dilindungi, risiko apa yang ditanggung, siapa yang membayar, dan bagaimana mekanisme klaim dijalankan,” ujarnya.

Jadi Kunci Tarik Dana ke Bursa

Lebih lanjut, Managing Research Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, mengatakan lonjakan minat investor domestik maupun internasional perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang jelas dan kuat. Tanpa hal tersebut, kepercayaan investor berpotensi terganggu dan dapat menghambat pertumbuhan pasar.

Ia menekankan bahwa pengaturan di tingkat undang-undang memiliki peran krusial dibandingkan hanya di level regulator. Undang-undang dinilai memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan kepastian yang lebih jelas bagi seluruh pelaku pasar.

“Pengaturan dalam undang-undang memberikan dasar hukum yang lebih kuat serta kepastian bagi semua pihak. Tanpa dasar yang kokoh, perlindungan investor berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap perubahan kebijakan,” katanya.

Dari sisi dampak, kebijakan ini dinilai berpotensi mendorong peningkatan jumlah investor di Bursa Efek Indonesia, selama perlindungan yang ditawarkan mampu memberikan rasa aman. Namun, ia mengingatkan potensi beban tambahan bagi pelaku industri jika regulasi tidak dirancang secara proporsional.

“Keseimbangan antara perlindungan dan efisiensi regulasi menjadi kunci,” katanya.

Harry menambahkan, langkah krusial berikutnya adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan secara jelas dan transparan, disertai pengawasan yang ketat serta edukasi kepada investor.

“Pengawasan yang kuat, edukasi yang efektif, serta sistem pelaporan dan penyelesaian sengketa yang efisien menjadi kunci menjaga kepercayaan investor,” tuturnya.

Penulis

Baca selengkapnya

Ω