Pemudik Keluhkan Tiket Pesawat Mahal, Pakar Desak Revisi Aturan Tarif

Harga tiket pesawat domestik yang dinilai mahal dipengaruhi oleh kebijakan tarif dan beban pajak, bukan semata mekanisme pasar

Pemudik Keluhkan Tiket Pesawat Mahal, Pakar Desak Revisi Aturan Tarif
Sebuah pesawat mendarat di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/3/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Mada/YU)
Daftar Isi

Harapan Helen Diana, 23 tahun, untuk merayakan Idul Fitri 1447 H bersama kedua orang tua dan keluarga seketika pupus. Ia hanya bisa menatap nanar layar ponselnya yang menampilkan berbagai tiket pesawat di berbagai platform travel dengan harga fantantis.

Ia menyebut, harga tiket ekonomi yang ia temukan melalui online travel agent (OTA) berkisar antara Rp3,3 juta hingga Rp4,8 juta untuk sekali jalan. Hal tersebut, membuatnya kembali mengurungkan niatnya untuk bisa mudik tahun ini.

“Pas mau pulang deket-deket lebaran, eh tiket yang murah udah ludes, tinggal yang mahal doang. Jadi milih buat pulang nanti saja biar murah,” jelas Helen kepada SUAR saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (18/3).

Ia mengatakan gajinya sebagai karyawati sebuah perusahaan fintech di Jakarta belum bisa menutup jika tiket tersebut dibelinya. Akhirnya, ia memutuskan untuk tidak mudik ke kampung halamannya di Padang saat Lebaran tahun ini.

menyebut bahwa harga tiket untuk rute Jakarta–Padang pada kondisi normal berada di kisaran Rp1 juta, bahkan pernah mencapai Rp850 ribu.

Perbedaan harga tiket tersebut menunjukkan adanya disparitas yang cukup besar antara pemesanan mendekati hari keberangkatan dengan pembelian lebih awal. Tiket dengan harga rendah umumnya tersedia dalam jumlah terbatas dan cepat habis ketika permintaan meningkat menjelang periode mudik.

Selain faktor waktu pemesanan, keterbatasan jadwal perjalanan juga memengaruhi keputusan masyarakat. Pekerja dengan fleksibilitas cuti terbatas cenderung kesulitan mendapatkan tiket murah karena harus menyesuaikan dengan jadwal kerja yang padat menjelang libur panjang.

Melonjaknya harga tiket pesawat sempat viral beberapa waktu lalu dalam unggahan sosial media seorang pemudik asal Padang awal Maret 2026 lalu. Pria tersebut mengungkapkan rasa syoknya saat mengecek harga tiket pesawat dari Manokwari (Papua) menuju Padang (Sumatera Barat).

Dirinya menyebut, untuk satu kali perjalanan pulang, ia harus merogoh kocek hingga Rp16 juta lebih.

"Gaji imut CPNS menangis lihat ini. Aku kalau mau pulang dari Manokwari ke Padang ongkos tiketnya Rp16 juta lebih, berasa penempatan luar negeri," tulis curhatan tersebut yang viral di berbagai platform seperti Instagram dan Facebook.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menemukan bahwa kebijakan diskon tiket pesawat untuk periode mudik Lebaran 2026 telah berjalan, namun belum sepenuhnya optimal di seluruh kanal penjualan, khususnya melalui online travel agent (OTA).

‎Dalam kunjungannya ke Terminal 1 dan 2 kemarin (17/3), Dudy tidak hanya memantau pergerakan penumpang, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan penurunan harga tiket benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia mengaku sempat berdialog langsung dengan penumpang terkait efektivitas kebijakan tersebut.

‎"Sekalian juga tadi saya bertanya kepada para penumpang, apakah kebijakan pemerintah terkait potongan tarif pesawat yang diinstruksikan oleh Presiden itu sampai ke masyarakat dan memastikan stimulus diskon harga tarif tiket itu bisa dinikmati oleh masyarakat," ujar Dudy.

Pemerintah sebelumnya menggelontorkan sejumlah insentif untuk menekan harga tiket pesawat domestik selama periode Lebaran.

Skema tersebut mencakup PPN tiket yang ditanggung pemerintah sehingga menurunkan harga hingga 11 persen, pengurangan fuel surcharge, serta potongan 50 persen untuk pajak jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan biaya layanan bandara untuk maskapai (PJP4U). Selain itu, terdapat pula diskon tarif PNBP jasa kebandarudaraan dan penurunan harga avtur sekitar 10 persen di 37 bandara.

‎Melalui kombinasi kebijakan tersebut, tarif tiket pesawat domestik diperkirakan turun sekitar 17–18 persen untuk periode keberangkatan 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Dudy menyebut, sebagian masyarakat bahkan telah merasakan potongan harga hingga 20 persen, terutama bagi yang melakukan pemesanan lebih awal.

‎"Sejauh ini, kami melihat bahwa diskon/stimulus yang diberikan oleh pemerintah, sudah sampai kepada masyarakat. Saya lihat tadi, malah masyarakat ada yang menikmati potongan sampai 20% dari harga normal, jika sudah pesan dari jauh hari. Namun, ada beberapa hal nantinya yang perlu kita evaluasi, khususnya terkait harga penjualan tiket melalui online travel agent," jelasnya.

Mahal karena transit

Dudy menilai masih terdapat celah dalam distribusi harga melalui OTA yang membuat tiket belum mencerminkan potongan maksimal. Salah satu penyebabnya adalah opsi penerbangan dengan transit yang ditawarkan, sehingga harga terlihat lebih tinggi karena merupakan akumulasi dari beberapa segmen penerbangan.

‎"Tiket juga bisa terlihat mahal dikarenakan OTA memberikan opsi keberangkatan dengan transit satu kali atau bahkan beberapa kali transit, sehingga terlihat biaya perjalanan menjadi mahal karena merupakan akumulasi 2-3 penerbangan untuk mencapai tujuan," kata Dudy.

‎Untuk itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk maskapai dan Kementerian Pariwisata yang membawahi agen perjalanan, guna memastikan kebijakan subsidi tiket dapat tersalurkan secara lebih efektif.

‎Di sisi lain, Dudy memastikan kondisi arus mudik melalui jalur udara secara umum berjalan lancar.

Ia mencatat tidak terjadi penumpukan penumpang di area bandara, sementara proses check-in dan ketepatan waktu penerbangan juga terpantau dalam kondisi baik.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Lion Air, Daniel Putut Kuncoro Adi menegaskan harga tiket Lion Air Group masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

"Penetapan tarif batas atas dan bawah tersebut didasarkan pada variabel seperti harga avtur dan nilai tukar rupiah pada saat aturan itu diterbitkan. Hingga kini, maskapai tidak melakukan perubahan harga secara signifikan dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi harga minyak dan kurs saat ini," kata dia.

Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Mada/YU)

Kebijakan tarif dan beban pajak

Sementara itu, Pengamat penerbangan Alvin Lie menyebut, pemerintah perlu memperbarui aturan tarif batas atas serta menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket dan avtur untuk menekan harga penerbangan dalam negeri.

Menurutnya, harga tiket pesawat domestik yang dinilai mahal dipengaruhi oleh kebijakan tarif dan beban pajak, bukan semata mekanisme pasar.

Alvin menjelaskan, tarif tiket pesawat domestik sebenarnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Dia memberi contoh, untuk rute Jakarta–Banda Aceh, tarif batas atas tercatat sekitar Rp2,08 juta sebelum pajak dan komponen tambahan lainnya.

“Itu belum termasuk PPN, fuel surcharge, dan airport tax atau PJP2U,” ujar Alvin.

Ia menegaskan, harga tiket yang mencapai harga tertinggi di atas 5 juta, maka itu bukan berasal dari kelas ekonomi penerbangan langsung.

“Itu pasti bukan penerbangan langsung dan pasti bukan kelas ekonomi,” kata dia.

Persepsi harga tiket pesawat domestik yang mahal, kata dia, muncul lantaran tariff domestik yang tidak fleksibel. Batas atas tariff tidak diperbarui sejak tahun 2019, sementara biaya operasional maskapai makin hari makin meningkat. Akibatnya, maskapai kehilangan ruang untuk menerapkan strategi harga dinamis.

“Peluang untuk maskapai penerbangan mendapatkan laba ini semakin sempit sehingga maskapai penerbangan juga tidak bisa menurunkan harganya ketika sepi. Maka harga tiket itu menjadi tidak fleksibel,” jelasnya.

Berbeda dengan penerbangan internasional yang mengikuti mekanisme pasar, harga tiket dapat naik saat musim ramai dan turun drastis saat sepi. Kondisi ini membuat tiket internasional terlihat lebih murah pada periode tertentu.

Selain faktor tarif, Alvin juga menyoroti beban pajak sebagai penyebab tingginya harga tiket domestik. Ia menjelaskan, tiket pesawat dan avtur untuk penerbangan dalam negeri dikenakan PPN, sementara untuk rute internasional tidak.

“Yang benar adalah seharusnya pemerintah menghapus PPN untuk harga tiket maupun avtur penerbangan domestik agar Indonesia ini juga bisa bersaing dengan negara-negara lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, avtur menyumbang sekitar 35% dari biaya operasional penerbangan. Dengan PPN 11%, komponen ini ikut mendorong kenaikan harga tiket secara signifikan.

Lebih lanjut, Alvin menilai penerbangan seharusnya tidak lagi dipandang sebagai layanan mewah. Ia membandingkan dengan moda transportasi lain seperti kereta api dan bus yang tidak dikenakan PPN meski memiliki tarif tinggi.

“Kenapa penerbangan ini masih dikenakan PPN? Kenapa pemerintah masih beranggapan bahwa yang terbang ini hanya orang yang punya duit?” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti faktor non-transportasi seperti mahalnya biaya wisata domestik dan minimnya promosi destinasi. Menurutnya, harga tiket hanyalah salah satu komponen dalam ekosistem pariwisata yang lebih luas.

“Pariwisata itu tidak hanya penerbangan tapi daya tarik wisata, hotel dan sebagainya,” pungkasnya.

Ridho Sukra turut berkontribusi dalam laporan ini

Penulis

Baca selengkapnya